HUKUM

Sistem Sekuler, Ketaatan Kepada Allah Justru Terlarang

Suara Netizen Indonesia — Viral di media sosial, seorang calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) bernama Asma Wafa Andina memilih mengundurkan diri karena tidak bersedia melepas jilbab setelah dinyatakan lolos seleksi. Mereka tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada hanya lepas atau mundur (afu.id,20-8-2026).

Banyak pihak mempertanyakan aturan ini, sebab bagi seorang muslimah mengenakan hijab bukan sekadar identitas, melainkan bagian dari ketaatan dirinya kepada Allah sebagai seorang perempuan yang beragama Islam.

Dan ini bukan kali pertama adanya pelarangan bagi kaum muslimin untuk mengenakan hijab di lembaga kenegaraan maupun rumah sakit. Sebab di tahun 2013 sempat viral pula larangan berjilbab bagi para polisi wanita. Landasan hukumnya Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri (Islammedia.id, 20-6-2013).

Kemudian ada perubahan, melalui pernyaan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mabes Polri Jakarta yang menjelaskan, Wakapolri Komisari Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani ‎Surat Keputusan Perubahan dari sebagian surat keputusan Kapolri tahun 2005 di atas, dan di dalamnya, ada yang diatur tentang polwan berjilbab atau berhijab.

Kebijakan Polwan berhijab telah ditandatangani Wakapolri Komjen Badrodin Haiti melalui Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan atas sebagian SK Kapolri Nomor: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang penyebutan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma’rifah menyatakan, jika dugaan tersebut benar, kebijakan itu sangat mencederai nilai-nilai kemerdekaan dan menandai kemunduran besar bagi perjalanan bangsa Indonesia. Sangat ironis apabila di usia Indonesia yang semakin matang, namun hak mendasar warga negara dalam menjalankan perintah agamanya justru diamputasi oleh aturan internal sebuah institusi. Jelas ada pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM (mui.or.id, 24-8-2026).

Siti Ma’rifah juga menjelaskan, para pendiri bangsa (founding fathers) telah merumuskan Indonesia sebagai negara inklusif yang menghargai keberagaman di bawah naungan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Jaminan kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan, termasuk mengenakan jilbab bagi mahasiswi muslimah, merupakan hak mutlak yang dilindungi oleh undang-undang.

Ma’rifah menambahkan aturan yang sangat diskriminatif tersebut sangat berbahaya karena berpotensi merusak sendi-sendi persatuan nasional. Unhan sebagai lembaga pendidikan militer dan pertahanan negara seharusnya berada di barisan terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berjiwa nasionalis, inklusif, dan saling menghormati perbedaan.Generasi muda harus dididik untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa melupakan kewajiban agamanya masing-masing (MUI.or.id,25-8-2026).

Bantahan terlontar dari pihak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) sekaligus memastikan bahwa tidak ada satu pun aturan resmi yang melarang mahasiswa militer perempuan untuk menjalankan syariat berhijab selama masa pendidikan. Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet sama sekali tidak mencantumkan poin pelarangan penggunaan hijab.

Peraturan Rektor Unhan RI justru mewajibkan setiap Kadet untuk menjadi insan yang beragama serta mengamalkan ajaran kepercayaannya, baik dalam dinas maupun kehidupan pribadi. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah mengarahkan agar ketentuan seragam disesuaikan secara resmi untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet putri Muslim dalam aktivitas sehari-hari di mess maupun di luar kampus. Namun jelas, selama pendidikan memang masih boleh mengenakan jilbab, namun beda lagi jika sudah lulus. Pertanyaannya mengapa aturan dalam agama sudah sangat jelas bisa menjadi polemik bahkan diubah hanya karena aturan manusia?

Bukti Nyata Buruknya Sistem Demokrasi Kapitalisme

Pemberlakuan jilbab bagi polwan, nakes perempuan dan siapa pun yang bekerja di ruang sipil adalah bukti sistem hari ini sangat buruk, kita mengaku menggunakan sistem politik demokrasi, yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, namun faktanya tidak semudah itu, apalagi jika anda muslim atau muslimah, taat kepada Allah adalah hal berbeda.

Di sisi lain, demokrasi selalu memberi peluang dan kemudahan bagi munculnya berbagai tindak kemaksiatan.

Negara ini pun masih memelihara stigma negatif bahwa ketaatan terhadap hukum syara akan menghambat dan merugikan. Padahal jika mau melihat lebih jauh, kinerja buruk justru lebih sering diperlihatkan oleh mereka yang dekat dengan circle rezim. Menyuap, gratifikasi, korupsi, jual beli jabatan, dan lain sebagainya.

Saatnya Berganti Kepada Sistem Syariah

Mereka yang berkeras taat kepada Rabbnya bukan musuh, sebaliknya mereka adalah manusia yang paham kewajiban dan kedudukannya di hadapan Allah. Tidak akan terjadi sesuatu yang buruk jika dikaitkan dengan amanah yang ia emban, bahkan siapa yang takut kepada Allah melebihi takut kepada manusia sangat bisa diandalkan.

Semua ini akibat sistem kapitalisme demokrasi yang berlaku, saatnya kita memahami bahwa syariat Islam justru solusi bagi seluruh persoalan hidup manusia. Kegagalan pemerintah dalam memperbaiki kondisi bangsa dan menciptakan aparatur negara yang bersih dan berdedikasi tinggi bisa diatasi ketika syariat Islam yang diterapkan sebagai dasar negara.

Syariat Islam tidak hanya mengatur perkara penutup aurat, namun juga seluruh aspek kehidupan.

Ini adalah perintah Allah swt, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan“. (TQS Al-Anfal : 24). Wallahualam bissawab. [SNI].

Related Posts

1 of 4