Suara Netizen Indonesia–Dana wakaf yang terkumpul di Masjid Istiqlal menjadi yang pertama dikembangkan melalui pasar modal syariah. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan langkah ini dapat menjadi momentum transformasi wakaf nasional, dari aset sosial yang cenderung pasif menjadi sumber pembiayaan produktif yang memberi manfaat berkelanjutan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa pernyataan itu merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Thobib menegaskan bahwa Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham.
Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Thobib juga memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham. Demikian juga dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham bahkan sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional. Dengan syarat seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar).
Dibalik langkah ini, menurut Thobib, gagasan utama Menag adalah ingin memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas, bahkan mulai dari nominal terjangkau seperti Rp10.000, dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah.
Langkah selanjutnya, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman. Edukasi ini juga bermaksud mengubah paradigma wakaf selama ini identik dengan tanah, masjid atau aset bernilai besar, padahal bisa juga berupa wakaf uang, sehingga setiap orang dapat ikut membangun peradaban meskipun dengan nominal relatif kecil.
Menag Nasarudin pun menekankan ketika wakaf uang ini dihimpun secara kolektif dan dikelola secara profesional, kekuatannya dapat menjadi sangat besar. Indonesia memiliki ribuan masjid, pesantren, lembaga pendidikan Islam dan lembaga wakaf. Potensi ini membuka peluang wakaf untuk berkembang menjadi “institutional investor” dalam ekosistem keuangan syariah. Ketika pasar modal syariah memperoleh sumber dana jangka panjang, sementara wakaf mendapat akses terhadap instrumen investasi yang lebih luas. Hasilnya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, beasiswa, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri tengah menyiapkan kerja sama dengan Masjid Istiqlal dan sejumlah manajer investasi, sehingga bisa dijajaki beberapa instrumen wakaf termasuk saham dan reksa dana, dengan pengelolaan profesional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membuka kemungkinan untuk menyiapkan pengaturan khusus apabila diperlukan (MUI.or.id, 12-8-2026).
Paradoks Kapitalisme Sejahterakan Umat
Benarkah kita patut bangga, bahwa masjid Istiqlal menjadi yang pertama masuk bursa efek dari pengumpulan wakaf. Negeri muslim terbesar di dunia ini senyatanya memang dalam keadaan mundur yang sangat. Hingga pemahaman terhadap ajaran agamanya sendiri terabaikan. Bagaimana mungkin menyatukan halal dan haram? Bagaimana mungkin memindahkan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan kepada rakyat? Bagaimana mungkin kekayaan alam negeri ini yang berlimpah masih belum mampu mewujudkan taraf hidup rakyatnya lebih baik?
Fenomena paradoks ini akan terus berkelanjutan di negeri ini, sama dengan SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang merupakan agenda global PBB, berisi 17 tujuan dan 169 target untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan hidup pada tahun 2030. Bisa dipastikan akan menemui kegagalan karena sama-sama berpijak pada sistem aturan yang sama, Kapitalisme, yang asasnya sekuler.
Ketika agama ( Islam) dipinggirkan, maka artinya adalah mengaminkan seluruh penderitaan silih berganti. Mulai dari krisis ekonomi, krisis moral, banyaknya pengangguran, banyaknya PHK, pergaulan bebas, pendidikan mahal, biaya hidup apalagi dan sebagainya. Padahal, seorang muslim diperintahkan Allah di dunia ini untuk beribadah, bagaimana perintah itu bisa terlaksana jika terus menerus tergerus keadaan? Bak ayam mati di lumbung, demikianlah keadaan kaum muslim dan masyarakat secara umum.
Berbagai teori Kapitalisme dari ekonomi kapitalisme jelas mendorong negara hanya sebagai penentu regulator, sementara pengelola kekayaan alam adalah korporasi atau investor. Salah satunya Adam Smith dalam The Wealth of Nations adalah laissez-faire, yang menjelaskan teori dasar kapitalisme yaitu menjadikan peran negara sangat dibatasi (minimal state). Negara hanya berfungsi memastikan aturan main berjalan “adil”. Implikasinya, pajak harus dikumpulkan dari rakyat untuk membiayai operasional fungsi dasar pemerintah. Sedangkan pengelolaan produksi dan alokasi sumber daya diserahkan kepada mekanis invisible hand melalui pelaku usaha swasta.
Islam Adalah Sistem Paling Sempurna
Maka, bagaimana kita berharap akan ada perubahan? Fenomena paradoks masih menjadi andalan para pejabat di negeri ini. Padahal, solusi kesejahteraan bisa terwujud sangatlah sederhana, yaitu terapkan syariat kâfah ( menyeluruh) sebagaimana perintah Allah berikut,” Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah)” (TQS al-Baqarah:208).
Dalam Islam, negara memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan rakyatnya. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan samasekali haram di serahkan kepada rakyat. Sebab negara memiliki segala perangkat yang memungkinkan mengelola sumber daya alam sebagai pendapatan negara.
Pada kekhilafahan Bani Umayyah, Wakaf mulai diatur di bawah pengawasan lembaga khusus yang berada di bawah departemen kehakiman agar hasilnya tersalurkan secara tepat sedangkan pada masa kekhilafahan Bani Abbasiyah sudah dibentuk lembaga khusus pengelola wakaf bernama Sadr al-Wuquf yang mengurus administrasi, pencatatan, hingga penunjukan tenaga pengelola. Para ulama pun sepakat bahwa wakaf termasuk sedekah jariyah, sehingga orientasinya khusus kepada tujuan syariah yang tujuannya ibadah.
Sangat berisiko ketika wakaf kaum muslim dikelola dalam pusaran Bursa efek, padahal sangat jelas bagaimana hukum bursa efek itu sendiri dalam Islam. Harta yang awalnya diitung sebagai ibadah berubah ukurannya dengan profit, pertumbuhan aset, akumulasi modal sementara kemaslahatan umat masih dipertanyakan. Pajak saja yang sama-sama dari rakyat, bahkan tak hanya dari orang kaya, miskin dan apapun tetap wajib bayar pajak hingga kini masih belum mampu mewujudkan kesejahteraan.
Justru paradoksnya, pengusaha yang justru menikmati berbagai fasilitas pajak ( baca keringanan pajak). Tak sangsi lagi, ketika para donatur yang bekerja atau memiliki saham di bursa efek menyetorkan dananya untuk diwakafkan maka otomatis ia akan menunggu profit atau keuntungan. Dan bisa jadi harta yang disetor sebagai saham adalah hasil korupsi atau pencucian uang. Makin runyam saja, sebab tak ada batas halal dan haram. Sementara di tengah rakyat yang kaya akan makin kaya, yang miskin akan makin miskin.
Negara Khilafah tidak melarang seseorang mewakafkan hartanya, dan memang begitulah adanya, meski negara sudah membangun berbagai fasilitas publik dengan harta dari Baitulmal, namun tidak akan pernah memasukkan atau membelanjakan harta haram untuk pembangunan negara. Dari sini jelas kebutuhan pemimpin yang bertakwa sekaligus bersedia menerapkan Islam aturan negara. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”. (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahualam bissawab. [SNI].










