POLITIK

Penistaan Agama Berulang, Islam tetap Tanpa Penjagaan

Suara Netizen Indonesia–Seorang advokat bernama Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim melaporkan acara promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut) kepada Polda Metro Jaya. Pihak yang dilaporkan bernama Revnaldo Ega atas nama brand NEWPORT (Orang Tua Group) dengan nomor register LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Agustus 2026 (detik.com, 12-8-2026). 

 

Banyak pihak bereaksi atas kejadian viral ini, diantaranya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menilai promosi minuman keras dengan membawa-bawa kegiatan keagamaan tidak semestinya terjadi di Jakarta dan meminta jajarannya mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi upaya penodaan agama. Di antaranya meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengoordinasikan langkah yang diperlukan.

 

Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’I, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi menyikapi kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol di acara The Sounds Project dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada aparat penegak hukum (MUI.or.id, 12-8-2026). 

 

Wamenag menegaskan kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya sebatas permohonan maaf dari pihak penyelenggara dan dibiarkan mereda begitu saja tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas. Aparat kepolisian harus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat sejak dari konsep, pemberi izin hingga eksekutor di lapangan. Jangan sampai terulang kasus serupa tahun 2022 yang melibatkan promosi miras Holywngs. 

 

Kecaman juga datang dari Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan bahwa Alquran adalah Kalamullah yang wajib dijaga kehormatannya. Membacanya merupakan bentuk ibadah, sementara mras adalah jenis minuman yang diharamkan Al-Quran. Demikian juga Anggota Komisi VIII DPR RI Iqbal Romzi, dengan tegas ia menilai tindakan mengeksploitasi ayat suci untuk kepentingan pemasaran minuman keras merupakan hal yang tidak pantas dan berpotensi memicu gejolak serta melukai sensitivitas keagamaan masyarakat Indonesia. Dunia usaha di Indonesia sudah sepatutnya mengambil pelajaran berharga dari kasus promosi minuman beralkohol yang pernah menjerat Holywings pada tahun 2022 lalu. 

 

Kasus Berulang Karena Hanya Dikecam

 

Pihak event organizer (EO) festival musik, The Sounds Project, buka suara melalui akun Instagram @thesoundsproject. Mereka mengatakan kejadian itu di luar kendalinya. Kronologi kejadian, saat MC memandu acara ada salah satu pengunjung yang mengambil alih mic kemudian mengajak peserta yang lainnya untuk membuat challenge membaca ayat Al-Qur’an dan ditukar dengan satu botol miras, kemudian ada kalimat biar balance. Banyak pihak mengungkapkan kata-kata inilah yang memicu keresahan, apakah maksudnya maksiat dan taat bisa disatukan dalam satu waktu dan itulah artinya balance? Di sinilah penistaan itu, dan akan terus berulang. 

 

Dari kasus Holywings , saat itu, strategi pemasaran mengunggah promosi botol minuman beralkohol gratis setiap hari Kamis khusus untuk pengunjung yang bernama “Muhammad” dan “Maria”. Meski akhirnya enam orang karyawan mereka ditetapkan sebagai tersangka namun pihak managemen pun hanya meminta maaf dan mengatakan itu di luar kendali mereka. 

 

Hingga hari ini proses hukum keenam karyawannya juga tidak jelas. Secara undang-undang mereka terancam maksimal 10 tahun penjara, hingga saat ini, tidak ada catatan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) vonis pemenjaraan bertahun-tahun bagi keenam staf tersebut. Tak ada dokumen vonis publik yang jelas di pengadilan.  

 

Inilah potret kaum muslim di negeri ini. Soal kecam mengecam paling cetar, karena peristiwa ini mengusik nurani mereka, secara akidah mereka merasa memiliki Islam, agama yang mereka imani. Namun secara politik nol. Apalah gunanya peka secara perasaan jika lemah secara tindakan. Dan kecamana adalah selemah-lemahnya tindakan, sementara mereka sedang duduk di kursi kekuasaan, artinya mereka memiliki wewenang mengubah aturan. 

 

Jelas ini bukti, sekulerisme menjangkiti pemimpin kita secara kronis. Islam mereka bela sebatas tidak mengganggu kepentingan mereka, sebab undang-undang hari ini adalah produksi manusia yang berdasarkan kemanfaatan atau kepentingan pihak tertentu. Dalam hal ini adalah produsen miras. Jelas sudah keharaman zat memabukkan ini, namun parlemen masih perlu menggodoknya sehingga terbit UU yang membolehkan penjualan miras di tempat-tempat tertentu. 

 

Sebut saja peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan membagi jenisnya menjadi Golongan A, B, dan C berdasarkan kadar alkohol, kemudian peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014 yang menetapkan bahwa kafe atau restoran yang memenuhi syarat pariwisata diizinkan menjual minuman beralkohol meski untuk diminum langsung di tempat dan tidak boleh dibawa pulang. 

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sejak era Gubernur Ali Sadikin ( 1966-1977) hingga saat ini masih mendapatkan pemasukan dari industri minuman beralkohol melalui kepemilikan saham serta dari pajak/cukai, dana yang didapat dialokasikan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pembangunan kota. Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kepemilikan saham sebesar 26,25% di PT Delta Djakarta Tbk, sebuah produsen bir merek lokal, sejak 1964. 

 

Artinya, dalam pemerintahan yang menerapkan sistem kapitalisme, tidak peduli apakah harta yang diperoleh untuk operasional negara berasal dari harta haram atau halal. Selagi menguntungkan akan dibuatkan aturannya supaya legal. Ironi, negara muslim terbesar, pejabat negaranya mayoritas muslim namun apa yang diharamkan Allah dilanggar atas nama manfaat ekonomi. 

 

Maka tidak heran jika penistaan agama terus berulang, sebab negara bukan periayah ( pengurus) rakyat, namun hanya fasilitator kebijakan. Hukum tidak tegas, bahkan tak jarang oknum aparat justru menjadi penjaga warung remang-remang, penjadi pengepul barang sitaan untuk di jual kembali. Berharap kepada kapitalisme tentu sangat tidak disarankan, miras yang merusak akal saja disahkan penjualan dan peredarannya, mana mungkin mengadakan perubahan, justru penguasa sedang berdiri di atas reruntuhan kegagalan sistem batil. 

 

Islam Haramkan Miras Apapun Motivnya

 

Saatnya kita melihat pada syariat Islam yang mulia, bukan semata karena dorongan keimanan, namun secara logika, hanya Islam yang mampu memberikan solusi terbaik bagi semua persoalan manusia. Selain karena penerapan sistem Kapitalisme , sistem demokrasi di negara ini juga turut menyumbang penistaan dengan salah satu pilarnya ,yaitu kebebasan berpendapat. Dan seringkali dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). 

 

Sedangkan dalam Islam jelas, menghina, melecehkan, dan menistakan ajaran Islam, termasuk menghina Rasulullah saw., ajaran, simbol hingga syariatnya, adalah haram. Di Indonesia sendiri keharamannya telah ditegaskan dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII. Para ulama sepakat (ijmak), bahwa orang yang mengina Nabi, dan Islam layak mendapat hukuman mati. Semua tindakan ini hanya bisa diwujudkan ketika Islam memiliki penjaga yaitu Negara Khilafah.

 

Sebagaimana yang terjadi saat negara Perancis hendak mengadakan drama yang menghinakan Rasûlullâh Saw. di dalamnya, Sultan Abdul Hamid II dari Kekhilafahan Ustmaniyah meminta dihentikan atau akan ada serangan kepada Perancis. Drama itu dihentikan, menunjukkan betapa berwibanya negara Khilafah di hadapan bangsa lain. Semua karena penerapan syariat Islam yang dijalankan oleh para pemimpinnya.

 

Rasulullah Saw., bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

Related Posts

1 of 127