POLITIK

Subsidi Menyusut, Mahasiswa Terjepit

Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai rā‘in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan diberikan secara gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Suara Netizen Indonesia–Laporan “Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025” oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen (Detik.com, 25-05-2026). Salah satu faktornya adalah biaya pendidikan yang semakin mahal seiring dengan menyusutnya subsidi pendidikan.

Pendidikan tinggi yang semestinya menjadi jalan lahirnya generasi unggul kini semakin sulit dijangkau oleh masyarakat. Menyusutnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi berdampak langsung pada meningkatnya biaya kuliah di berbagai perguruan tinggi. Kondisi ini semakin berat dirasakan oleh perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bersumber dari mahasiswa. Akibatnya, kuliah menjadi beban ekonomi yang tidak ringan bagi banyak keluarga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terus menekan daya beli rakyat.

 

Pendidikan Mahal

Mahalnya biaya pendidikan telah mendorong sebagian mahasiswa menghentikan studinya di tengah jalan. Fenomena putus kuliah bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan pendidikan. Ketika akses terhadap pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan finansial, maka banyak anak bangsa kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat. Padahal, kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya.

 

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan yang semakin diliberalisasi. Kampus didorong untuk mandiri secara finansial dan membiayai dirinya sendiri. Dalam kondisi demikian, sumber pemasukan terbesar perguruan tinggi berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai biaya yang dibebankan kepada mahasiswa. Kampus akhirnya dipaksa berpikir layaknya korporasi yang harus menjaga pemasukan agar roda operasional tetap berjalan. Akibatnya, mahasiswa tidak lagi dipandang sebagai peserta didik yang harus dilayani, melainkan sebagai sumber pendapatan yang menopang keberlangsungan institusi.

Konsekuensi Liberalisasi Pendidikan

Liberalisasi pendidikan merupakan konsekuensi logis dari Sistem Kapitalisme. Dalam sistem ini, pendidikan dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Nilai pendidikan tidak lagi dilihat sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin negara, melainkan sebagai layanan yang dapat diakses sesuai kemampuan ekonomi masing-masing individu. Semakin tinggi kualitas layanan yang diberikan, semakin tinggi pula biaya yang harus dibayar. Pendidikan akhirnya tunduk pada logika pasar dan keuntungan.

 

Kapitalisme juga mengubah fungsi negara. Negara tidak lagi bertindak sebagai pengurus dan penanggung jawab utama urusan rakyat, tetapi lebih berperan sebagai regulator. Negara hanya membuat aturan, sementara tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyat semakin banyak diserahkan kepada mekanisme pasar. Dalam bidang pendidikan, dampaknya sangat nyata. Ketika negara mengurangi tanggung jawab pembiayaan pendidikan, rakyatlah yang harus menanggung beban tersebut. Pada akhirnya, akses pendidikan semakin ditentukan oleh kekuatan ekonomi, bukan oleh kebutuhan masyarakat.

 

Ironisnya, dalam Sistem Kapitalisme selalu muncul alasan bahwa subsidi pendidikan membebani APBN sehingga harus dikurangi. Padahal, akar masalahnya bukan terletak pada besarnya kebutuhan anggaran pendidikan, melainkan pada model pengelolaan ekonomi yang diterapkan. Kapitalisme telah menyebabkan sumber-sumber kekayaan umum, seperti tambang, minyak dan gas, hutan, laut, sungai, dan berbagai aset strategis lainnya dikuasai oleh korporasi dan swasta. Negara kehilangan sumber pemasukan yang besar dan berkelanjutan sehingga akhirnya bergantung pada pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan. Ketika pendapatan negara terbatas, berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, dianggap sebagai beban yang harus ditekan.

Pendidikan Dalam Islam

Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan penting masyarakat sekaligus faktor strategis dalam membangun peradaban. Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan, tetapi juga sarana membentuk kepribadian Islam, meningkatkan kualitas berpikir, dan melahirkan para ahli yang dibutuhkan umat. Karena itu, pendidikan tinggi memiliki kedudukan penting dalam mencetak generasi yang saleh, berilmu, dan memiliki kepakaran di berbagai bidang kehidupan. Kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan juga selaras dengan kewajiban menuntut ilmu yang dibebankan kepada umat. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim.” (HR Ibnu Majah).

 

Karena menuntut ilmu merupakan kewajiban syar’i, negara wajib memfasilitasi dan memudahkan rakyat untuk menunaikan kewajiban tersebut. Tidak layak jika rakyat diperintahkan menuntut ilmu, tetapi pada saat yang sama akses terhadap pendidikan dipersulit oleh mahalnya biaya kuliah. Negara sebagai pengurus rakyat harus hadir untuk membuka jalan agar setiap warga negara dapat memperoleh pendidikan teebaik tanpa hambatan ekonomi.

 

Lebih dari itu, Islam menetapkan bahwa keamanan, kesehatan, dan pendidikan merupakan hak rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Rasulullah Saw bersabda, “Tunaikanlah hak kepada setiap orang yang memiliki hak.” (HR al-Bukhari).

 

Hadis ini menunjukkan bahwa setiap hak harus diberikan kepada pemiliknya secara adil. Oleh karena itu, negara wajib memastikan hak rakyat atas pendidikan terpenuhi tanpa diskriminasi. Dalam sistem Islam, pendidikan tidak boleh dikomersialkan dan tidak boleh dijadikan ladang bisnis yang mengorbankan kepentingan masyarakat.

 

Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai Raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan diberikan secara gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Seluruh warga negara diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menempuh pendidikan sesuai kemampuan dan minatnya tanpa dibatasi oleh faktor ekonomi. Dengan mekanisme seperti ini, tidak akan terjadi putus kuliah karena ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

 

Pendanaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitulmal yang memiliki sumber pemasukan besar dan beragam. Negara memperoleh pemasukan dari pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai’, jizyah, usyur, dan berbagai sumber syar’i lainnya. Karena kekayaan umum dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, negara memiliki kemampuan finansial yang kuat untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan. Berbeda dengan Kapitalisme yang menyerahkan kekayaan umum kepada swasta, Islam menjadikan kekayaan tersebut sebagai milik rakyat yang hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

 

Sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri dalam Khilafah. Namun, keberadaannya tidak berorientasi mencari keuntungan dari peserta didik. Pembiayaan sekolah dan kampus swasta dapat ditopang melalui mekanisme wakaf sehingga tetap mampu memberikan layanan pendidikan secara gratis sebagaimana lembaga pendidikan negeri. Kurikulum yang diterapkan pun harus mengikuti kurikulum negara agar tujuan pendidikan tetap terarah dalam membentuk generasi yang berkepribadian Islam dan memiliki kompetensi tinggi.

 

Karena itu, penerapan Islam secara kafah menjadi kebutuhan yang sangat urgen dan mendesak. Selama pendidikan masih diatur dengan paradigma Kapitalisme, komersialisasi pendidikan, mahalnya biaya kuliah, dan tingginya angka putus kuliah akan terus berulang. Sebaliknya, penerapan Islam secara menyeluruh akan menghadirkan negara yang benar-benar bertanggung jawab sebagai pengurus rakyat, menjamin pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh warga negara, serta menyiapkan generasi yang saleh dan ahli di bidangnya. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila dia menyeru kalian kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kalian.” (TQS Al-Anfal 8: 24).

 

Ayat ini menunjukkan bahwa aturan Allah merupakan sumber kehidupan dan kemuliaan umat manusia. Oleh karena itu, solusi hakiki atas problem pendidikan tidak terletak pada tambal sulam kebijakan kapitalistik yang terus melahirkan persoalan baru, melainkan pada penerapan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan itulah hak pendidikan rakyat dapat terpenuhi secara sempurna, kewajiban menuntut ilmu dapat ditunaikan dengan mudah, dan masa depan generasi dapat terjamin dengan baik. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [SNI].

Related Posts

1 of 126