PERISTIWAPOLITIK

Keadilan Ekologis atau Manfaat Ekonomis?

Suara Netizen Indonesia–Tanggal 21 Agustus lalu, Pekan Rakyat Lingkungan Hidup di Gedung Tennas Effendy, Lembaga Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, resmi dibuka Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. Acara ini mengusung semangat besar ‘Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis’, harapannya, gerakan ini mampu memperkuat sinergi lintas sektoral dalam menjawab tantangan krisis lingkungan di Bumi Lancang Kuning (detikNews.com, 21-8-2026).

Dalam sambutan acara yang digagas WALHI ini , Jumhur mendorong prinsip keadilan ekologis sebagai bagian dalam kebijakan pengendalian perubahan iklim. Jumhur melihat perkembangan pembangunan dunia, termasuk Indonesia, masih berada dalam fase pembangunan konvensional. Padahal ada perdagangan yang memiliki nilai ekonomis yang margin ekonominya besar tapi hanya dinikmati oleh spekulan dan investor. Yang dimaksud Jumhur adalah perdagangan karbon, satu hektare mangrove dapat menyerap karbon dalam jumlah tertentu sehingga bernilai ekonomis. Dan nilai ini bisa dinikmati masyarakat yang menjaga lingkungan secara adil, tidak sekadar menjadi penonton. Karena itu, perlu adanya persiapan kebijakan sejak awal.

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026 merupakan ruang strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjawab tantangan krisis lingkungan dan merawat ruang hidup warga. Perusakan alam tidak lagi hanya dipandang sebagai isu lingkungan semata, melainkan ancaman langsung bagi keberlangsungan hidup, stabilitas ekonomi, hingga keamanan masyarakat secara luas. Ia pun menegaskan komitmen Polda Riau melalui pendekatan Green Policing.

Sebuah konsep yang memadukan penegakan hukum dan perlindungan keamanan dengan kesadaran ekologis yang mendalam. Targetnya tak hanya melindungi keselamatan masyarakat, tapi juga menjaga kelestarian alam tempat kehidupan bertumbuh, memastikan hak-hak masyarakat adat dan warga lokal atas lingkungan yang bersih, aman, dan berkelanjutan tetap terlindungi.

Akankah Lebih Adil Jika Masih Dalam Sistem Kapitalisme

Isu lingkungan terus bergulir, berbagai lembaga dunia membicarakannya. Namun, bencana demi bencana justru terus bermunculan. Yang terbaru terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Dimana jika dilihat dari hasil deteksi satelit NOAA, terlihat krisis ekologis di Indonesia hari ini semakin sulit dipisahkan dari persoalan politik, ekonomi, dan geopolitik kawasan. Ada 1.487 titik panas terdeteksi dengan konsentrasi terbesar berada di Kalimantan Tengah sebanyak 767 titik dan Kalimantan Barat sebanyak 560 titik (kompas.com, 22-8-2026).

Kebakaran tidak berlangsung di ruang ekologis yang kosong melainkan berada dalam bentang wilayah yang telah dibentuk oleh perkebunan, pertambangan, kehutanan, permukiman, infrastruktur, dan kepentingan ekonomi lainnya. Pertanyaannya, siapa yang memiliki akses terhadap lahan, bagaimana izin diberikan, bagaimana kawasan gambut dikelola, dan seberapa kuat negara melakukan pengawasan? Bukan sekadar menjadikan kambing hitam curah hujan, badai el-Nino ataupun temperatur cuaca yang kian memanas.

Dan sebetulnya masalah ekologi ini tak hanya terkait bencana alam, namun lebih kepada syahwat penguasa, apalagi jika sudah bicara Proyek Strategis Nasional (PSN). Rakyat seringkali dihadapkan aparat militer, ruang hidup mereka dicabut begitu saja, belum lagi dengan kerusakan ekosistem akibat eksplorasi tambang, sebut saja Pulau Labengki yang berseberangan dengan kawasan pertambangan nikel Kabupaten Konawe Utara, ada sekitar 50 perusahaan yang beroperasi (BBC.com,7-7-2023).

Tambang emas di Banyuwangi, masyarakat adat di Kalimantan, Papua dan lainnya. Mereka berlindung di balik HAM, sangatlah lemah, sebab HAM sendiri adalah buatan manusia, kafir pula. Rakyat yang dirugikan, tak ada perlindungan berarti.

Semestinya Pekan Raya Lingkungan Hidup ini juga tak berhenti pada dorongan kebijakan protokoler. Bahkan, jika ditelaah malah lebih kepada upaya perolehan manfaat ekonomi. Dengan perdagangan karbon, ide ini lebih mirip industri barat yang buang kotoran, kita yang sibuk ceboki. Apa yang kita miliki hari ini, tak akan sebanding dengan kerusakan yang mereka buat.

Perdagangan karbon hanyalah akal-akalan mereka untuk menutupi ketidak mampuan mereka menjaga alam. Deforestasi yang masif terjadi, penggunaan bahan bakar industri berbahasa fosil yang dianggap lebih murah inilah yang belum bisa ditinggalkan kebanyakan industri di luar negeri, dengan licik mereka menghimpun negara-negara berkembang untuk mengupayakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih.

Padahal inilah tipu daya mereka, manfaat ekonomi yang mereka pertahankan sebagai akibat penerapan sistem kapitalisme membuat mereka menghalalkan segala cara. Dan, kita masih saja menggalang ide untuk ekologi yang lebih adil, sungguh ironi. Sepanjang sistem kapitalisme masih menjadi arah pandang kebijakan, maka jangan harap penjagaan ekologi yang lebih adil akan terwujud. Sudah jelas ini hanya dilandasi oleh manfaat ekonomi, tidak lebih. Kita harus mengganti dengan sistem aturan dengan yang lebih baik.

Islam Sistem Manusiawi dan Logis

Adakah sistem pengganti kapitalisme? Jelas ada, yaitu Islam. Allah SWT. berfirman, “Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”(TQS An-Nahl:89). Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah menurunkan Al-Quran bukan sekadar bahan bacaan, tapi sebagai petunjuk hidup, rahmat dan kabar gembira bagi mereka yang beriman dan ikhlas.

Maka, kita berkewajiban menggali dan kemudian mempelajari karena ada janji akan diberikan yaitu rahmat dan kabar gembira dari Allah swt. Dalam Islam, eksploitasi alam jelas haram. Sebab SDA adalah harta yang statusnya kepemilikan umum, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.,”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rump, ,ut, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Negara yang wajib mengelola dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat baik dalam bentuk zatnya seperti BBM, listrik, air dan lainnya, maupun dalam bentuk manfaat lain seperti untuk pembangunan rumah sakit, jalan, jembatan, sekolah dan lainnya. Pengelolaan seluruh SDA wajib memperhatikan mitigasi bencana, tidak merusak daerah resapan air dan lainnya. Bahkan negara bisa mengkhususkan satu wilayah untuk di Hima (dilindungi). Misalnya untuk penggembalaan hewan zakat dan lain sebagainya.

Negara juga diwajibkan mengadakan penelitian dan pengembangan teknologi terbaru untuk energi terbarukan, semuanya dalam rangka untuk kemaslahatan umat, bukan motif ekonomi global ataupun pencitraan. Negara juga diharamkan bergabung dengan organisasi internasional yang didalamnya hanya untuk melemahkan negeri-negeri muslim. Membersihkan keadaan yang cheos akibat keserakahan mereka, bahkan tidak menjadikan isu lingkungan sebagai komoditas. Setiap perusakan atau pemanfaatan SDA yang berlebih hingga merusak dan menghilangkan hak hidup rakyat akan ditindak tegas.

Negara juga tidak boleh memprivatisasi harta yang menjadi kepemilikan umum. Akses pendidikan akan dimudahkan bagi semua rakyat tanpa pandang kelas atau golongan, dengan maksud muncul para intelektual dan ahli agar bisa berkontribusi kepada negara, dan secara singkat, semua ini hanya akan bisa berjalan jika Islam diterapkan secara Kaffah dalam bingkai Khilafah. Sejarah membuktikan bukan sekadar nostalgia, namun menjadi cambukan pengingat bagi kita hari ini, menjadikan Islam benar-benar sebagai way of live. Bukan hukum buatan manusia. Allah SWT. Berfirman yang artinya, “ Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. “(TQS Al A’raf : 96). Wallahualam bissawab.
[SNI].

Related Posts

1 of 156