POLITIK

Bullying Pesantren, Tantangan Berat Pendidikan Boarding

Dunia Pendidikan kembali berduka, kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang,

Suara Netizen Indonesia-Dunia Pendidikan kembali berduka, kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tragedi ini terjadi pada November 2025 ini baru saja terungkap ke publik. Pada awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban viral di sosial media.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Desember 2025. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 36 kasus dan tahun 2023 yang hanya 15 kasus. Dari 60 kasus tersebut terdapat terdapat 358 korban dan 126 pelaku.

Salah satu hal yang paling membedakan pesantren dari model pendidikan lain adalah sistemnya yang berjalan dua puluh empat jam. Bukan berarti anak belajar tanpa henti, tapi seluruh waktu yang dijalani santri, dari bangun tidur sampai menjelang istirahat malam, berada dalam lingkungan yang dirancang untuk mendidik. Santri tetap punya waktu bermain, berolahraga, bersantai, dan bersosialisasi. Setiap aktivitas keseharian santri punya nilai Pendidikan di dalamnya.

Intensitas interaksi sangat tinggi antar sesama santri seharusnya menjadi hal yang positif. Tetapi di dalam sistem sekulerisme yang rusak membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bengis, suka menindas dan sadis. Ini menjadi salah satu fakta negative yang menyuburkan senoritas dan perundungan di lingkungan pesantren.

Senioritas dalam pesantren adalah sistem hierarki sosial berdasarkan lama masa mondok atau tingkatan kelas. Melegalkan untuk melakukan kekerasan fisik, verbal, atau intimidasi terhadap junior yang dibungkus atas nama “tradisi”. Budaya meneruskan tradisi hukuman atau perlakuan kurang menyenangkan dari angkatan sebelumnya kepada junior.

Buah dari Sistem Pendidikan Sekuler

Maraknya kasus bullying atau perundungan ini sebagai dampak penerapan sistem sekulerisme yang makin menjauhkan generasi dari hakikat penciptaan manusia, yakni menjadi hamba Allah yang taat dan terikat syariat. Ada beberapa faktor yang menjadi latarbelakang kasus ini.

Pertama, pendidikan sekuler yang memisahkan Islam dari ranah pendidikan. Sekularisme memposisikan agama hanya sebagai ibadah ritual bukan sebagai standar berpikir dan berprilaku. Dampaknya santri bisa hafal banyak kitab, tapi minim adab. Karena tidak menjadikan Islam sebagai asas dalam berprilaku. Pendidikan hanya sekedar transfer informasi, ilmu pengetahuan bukan pembentukan karakter.

Ketika Islam hanya sekedar agama ritual, maka wajar banyak generasi yang cerdas secara kognitif tapi bejat secara moral. Suka menindas, sewenang-wenang, kejam karena tidak ada keimanan yang menjadi landasan dalam berbuat zalim kepada teman sejawat.

Kedua, orientasi pendidikan sekuler hanya pada angka dan materi. Sekolah dan pesantren berlomba untuk mengejar prestasi akademik, ranking, jumlah santri yang lulus UTBK, atau lulusan yang cepat kerja. Ini menjadi pristise tersendiri. karena outputnya materi yang berdampak pada banyaknya jumlah santri atau siswa yang mendaftar di sekolah atau di pesantren tersebut.

Pembentukan syakhsiyah Islamiyah bukan lagi prioritas. Padahal tujuan pendidikan Islam adalah melahirkan generasi emas, yang cerdas dan berakhlak mulia. Ketika peran senioritas berubah menjadi negating yang seharusnya menjadi relasi kakak – adik menjadi majikan – budak untuk mempertahankan ego.

Ketiga, Negara gagal hadir sebagai raa’in yang melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif, viral di media sosial baru gerak. Tindakan yang dilakukan negara parsial, fokus pada pelaku individual, tanpa membongkar sistem yang melahirkannya.

Sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku tidak ada efek jera. Karena berlindung dengan hukum Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) berdalih pelaku di bawah umur. Sehingga wajar kasus terus berulang bahkan semakin parah tanpa menyentuh akar masalah.

Sistem Pendidikan Islam Solusi Hakiki

Dalam perspektif Islam, tindakan perundungan (bullying) dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela merupakan perbuatan yang berdosa.

Islam menanamkan keimanan dan ketakwaan yang kokoh. Ini akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal. Ketakwaan adalah kontrol diri yang paling kuat yang tidak bisa tergantikan. Pondasi ini menjadikan seorang santri dalam berpikir seribu kali sebelum bertindak menzalimi saudaranya.

Karena Islam juga secara tegas melarang tindakan menyakiti sesama, baik secara fisik maupun verbal. Dalam hadits shahih, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dasar bagaimana seharusnya etika sosial dalam Islam. Islam mengajarkan agar tidak menyakiti orang lain baik dengan kata-kata (verbal bullying) maupun dengan tindakan (fisik).

Bukan hanya itu Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan yang berorientasi pada pembentukan syakhshiyyah Islamiyyah. syakhsiyah Islamiyah atau kepribadian Islam adalah jati diri seorang muslim yang terbentuk dari keselarasan antara pola pikir (Aqliyah) dan pola sikap (Nafsiyah), yang keduanya didasarkan pada akidah dan syariat Islam. Tujuannya mencetak generasi cerdas dan berakhlak mulia.

Negara Khilafah juga hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat tidak seperti negara sekuler kapitalis. Memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Senioritas negatif, diarahkan pada senioritas positif seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam. Baik tentang disiplin menghadiri kelas, menghafal Al quran, menjaga kebersihan. Jika dilanggar akan dimintai pertanggungjawaban.

Sejalan dengan itu, sistem sanksi (uqubat) negara Khilafah akan memberi keadilan bagi korban dan pelaku. Sistem sanksi bersifat tegas bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya.

Selama sistem sekulerisme masih diterapkan, prioritas pendidikan hanya sekedar nilai, negara yang abai dengan  sistem sanksi yang lemah ini membuat perundungan anak terus terjadi, bahkan bisa jadi lebih parah. Oleh karena itu, umat membutuhkan perubahan besar dalam sistem kehidupan. Penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dengan naungan negara Khilafah sangat dibutuhkan untuk mengatasi kasus bullying di pesantren dan berbagai problem kehidupan.

Wallahu a’lam bi ash sawab.[SNI]

Related Posts

1 of 135