POLITIK

Alam Jadi Tumbal, Kapitalisme Pangkal Masalah

Suara Netizen Indonesia—Kendaraan listrik terus dipromosikan sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih. Pemerintah menargetkan 2 juta mobil listrik dan 13 juta kendaraan listrik roda dua mengaspal pada 2030. Namun, di balik narasi “hijau” itu ada persoalan yang tak boleh diabaikan. Banyak baterai kendaraan listrik menggunakan mineral kritis, termasuk nikel, sehingga pembangunan ekosistem kendaraan listrik juga mendorong kebutuhan penambangan dan pengolahan mineral (Kompas, 24-05-2024).

 

Indonesia kehilangan 295,6 ribu hektare hutan primer tropis pada 2025, naik 14 persen dibandingkan dengan angka kehilangan hutan tropis pada 2024 (kata data, 04-05-2026). Rantai pasok teknologi hijau ternyata tidak otomatis hijau. ekspansi pertambangan, khususnya nikel, ikut memicu kehilangan hutan di Sulawesi dan wilayah lain. Produksi nikel Indonesia pun masih sangat bergantung pada batu bara. Maka, emisi yang hilang dari knalpot jangan sampai dibayar dengan hutan yang dibuka, air yang tercemar, dan ruang hidup rakyat yang menyempit.

 

Di sisi lain, karhutla kembali meluas. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas sepanjang Januari hingga 9 Agustus 2026 mencapai 48.889,69 hektare. Secara keseluruhan, karhutla telah membakar sekitar 107 ribu hektare hutan dan lahan di Indonesia (Republika, 12-08-2026).

 

Pemerintah mengerahkan operasi darat hingga water bombing. Penanganan ini perlu, tetapi tidak cukup. Pencegahan tidak boleh berhenti pada patroli, pemantauan titik api, dan imbauan, sementara tata kelola lahan serta eksploitasi sumber daya yang memperbesar tekanan terhadap hutan tidak diselesaikan dari akar.

 

Dalam sistem kapitalisme, alam dipandang sebagai komoditas ekonomi. Hutan diukur dari konsesi, tambang dari nilai investasi, dan kendaraan listrik dari pertumbuhan industri. Ketika keuntungan menjadi ukuran dominan, kepentingan lingkungan pun tersisih. Akhirnya, rakyat menghirup asap, kehilangan sumber air, menghadapi banjir, penyakit, dan rusaknya mata pencaharian; sementara korporasi tetap dapat mengeruk keuntungan. sedangkan kerusakan ditanggung masyarakat.

 

Solusi yang lahir dari cara pandang ini pun kerap parsial. Mobil disebut hijau karena tidak mengeluarkan emisi knalpot, tetapi kerusakan pada tahap penambangan dan pengolahan bahan bakunya kurang mendapat perhatian. Karhutla dipadamkan ketika api muncul, tetapi akar persoalan berupa eksploitasi alam dan orientasi keuntungan tidak disentuh secara mendasar.

 

Islam memiliki paradigma berbeda. Alam adalah amanah Allah yang wajib dijaga, bukan objek eksploitasi tanpa batas. Allah berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 96 bahwa apabila penduduk negeri beriman dan bertakwa, Allah akan membukakan bagi mereka keberkahan dari langit dan bumi. Keberkahan tidak lahir dari kerakusan, tetapi dari ketaatan kepada aturan-Nya. Dalam pandangan Islam hutan termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan pada korporasi. Hutan dikelola oleh negara untuk kepentingan umat.

 

Islam juga melarang kerusakan di bumi dan mendorong manusia memakmurkannya. Rasulullah saw. bahkan mengajarkan bahwa ketika seseorang memegang bibit tanaman dan memiliki kesempatan untuk menanamnya, ia tetap dianjurkan menanam. Betapa besar perhatian Islam terhadap setiap amal yang menjaga kehidupan. Satu pohon sangat berharga. Tapi dalam kehidupan serba kapitalistik ratusan ribu hektar lahan dan puluhan juta pohon bisa lenyap dalam waktu singkat. Padahal, sebatang pohon tidak tumbuh dalam semalam. Dibutuhkan belasan hingga puluhan tahun untuk merawatnya hingga menjadi pohon yang kokoh, menopang kehidupan, dan bersama pepohonan lainnya membentuk sebuah hutan.

Sehingga, solusi administratif berupa pemulihan hutan dan pengendalian kebakaran yang diberikan pemerintah kepada korporasi pembakar hutan sejatinya tak lebih dari kebijakan untuk menyelamatkan muka di hadapan rakyat. Kerusakan yang menghabiskan hutan dalam hitungan hari tidak mungkin ditebus dengan sekadar kewajiban memulihkan lahan. Sebab, hutan bukan sekadar hamparan tanah yang bisa ditanami kembali, melainkan ekosistem yang membutuhkan belasan hingga puluhan tahun untuk tumbuh dan menopang kehidupan. Lantas, siapa yang mengembalikan kehidupan yang hilang selama puluhan tahun?

Kesadaran individu saja tidak cukup. Negara wajib hadir mencegah kerusakan, menjaga hutan, mengatur pertambangan, serta menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan korporasi. Dalam Islam, penguasa adalah ra’in, pengurus rakyat, yang akan dimintai pertanggungjawaban. Sumber daya milik umum tidak boleh dikelola semata-mata untuk memperkaya segelintir pemodal.

 

Penerapan Islam secara kafah dalam naungan Khilafah akan melahirkan dua penjaga sekaligus: individu bertakwa yang sadar amanah menjaga bumi dan pemimpin yang terikat syariat dalam mengurus rakyat serta sumber daya alam. Negara tidak menunggu hutan terbakar untuk bertindak, tetapi menutup pintu kerusakan sejak awal dan menghentikan eksploitasi yang membahayakan manusia maupun lingkungan.

 

Teknologi boleh maju, tetapi bumi tidak boleh menjadi tumbalnya. Jangan sampai jalan raya tampak semakin “hijau” oleh mobil listrik, sementara hutannya justru kian gundul. Kerusakan alam harus diselesaikan dari akarnya dengan meninggalkan paradigma kapitalistik dan kembali pada Islam sebagai aturan kehidupan.Wallahu’alam. [SNI].

Related Posts

1 of 125