Suara Netizen Indonesia—Karhutla kembali membara. Setiap tahun, persoalan kebakaran hutan dan lahan seolah menjadi berita yang terus berulang. Asap mengepul, udara tercemar, masyarakat mulai mengeluhkan gangguan kesehatan, sementara pemerintah kembali sibuk melakukan pemadaman dan penanganan darurat. Setelah api padam, persoalan pun perlahan menghilang dari perhatian. Hingga musim kemarau berikutnya datang dan karhutla kembali terjadi. Begitu seterusnya.
Karhutla di Indonesia bukan persoalan baru. Hampir setiap tahun kebakaran hutan dan lahan terjadi dengan luasan yang tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan ribu hektare pada tahun-tahun tertentu. Artinya, karhutla bukan sekadar kejadian insidental yang muncul karena faktor cuaca. Jika persoalan yang sama terus berulang dalam skala luas, tentu ada persoalan yang lebih mendasar yang tidak diselesaikan. Apalagi ketika kebakaran terjadi di wilayah yang memiliki aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan secara besar-besaran.
Salah satu dugaan yang sering muncul dalam kasus karhutla adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Persoalan ini menjadi semakin serius ketika menyangkut lahan gambut. Pembakaran di lahan gambut bukan hanya menyebabkan api sulit dikendalikan, tetapi juga menghasilkan asap dan partikel berbahaya yang dapat menyebar luas. Ironisnya, sebagian wilayah gambut tersebut berada di area konsesi perkebunan, termasuk perkebunan sawit. Jika demikian, karhutla tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan individu yang membakar lahan untuk kepentingan pribadi. Ada kepentingan ekonomi dalam skala besar yang juga harus ditelusuri.
Sayangnya, masyarakat sering kali tidak mendapatkan informasi yang terang mengenai perusahaan mana saja yang terbukti atau diduga melakukan pelanggaran. Pemerintah semestinya transparan kepada publik. Jika memang ada korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai sehingga menyebabkan kebakaran di wilayah konsesinya, mengapa identitas dan bentuk pelanggarannya tidak disampaikan secara terbuka? Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi kabar tentang luas lahan yang terbakar, tetapi tidak mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab.
Lebih memprihatinkan lagi, penanganan terhadap pelanggaran korporasi sering berhenti pada sanksi administratif. Padahal, jika pelanggaran dilakukan secara serius dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat, sanksi administratif jelas tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Bandingkan ketika pelanggaran dilakukan oleh individu. Negara bisa begitu sigap melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi pidana. Lalu mengapa ketika persoalan berkaitan dengan korporasi besar, penanganannya justru terlihat lebih lunak? Bukankah hukum semestinya berlaku tanpa melihat siapa pelakunya?
Yang menjadi korban akhirnya bukan hanya hutan. Perempuan dan anak-anak juga menjadi kelompok yang sangat rentan ketika karhutla terjadi. Asap dan partikel berbahaya yang mencemari udara dapat mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan. Perempuan pun tidak lepas dari dampaknya. Ada perempuan yang sedang hamil, menyusui, mengasuh bayi dan anak, sekaligus harus menjaga anggota keluarga ketika sakit akibat paparan asap.
Beban perempuan bahkan jauh lebih panjang. Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas sehari-hari menjadi semakin berat. Ketika anggota keluarga sakit, perempuan sering menjadi pihak yang merawat. Ketika kebutuhan air bersih terganggu akibat kondisi lingkungan, perempuan pula yang harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Dalam situasi krisis, perempuan dan anak menjadi kelompok yang sangat rentan, tetapi perhatian dan perlindungan terhadap mereka sering kali belum menjadi prioritas utama.
Bayangkan jika seorang ibu sedang hamil lalu harus menghirup udara yang tercemar. Bayangkan pula seorang ibu yang sedang menyusui harus tetap beraktivitas di tengah kondisi lingkungan yang tidak sehat. Di sisi lain, anak-anak harus tetap tumbuh dan belajar di tengah udara yang dipenuhi asap. Mereka tidak pernah memilih untuk hidup dalam kondisi seperti itu. Namun, merekalah yang harus menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang tidak mereka sebabkan.
Lalu apa tindakan nyata pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak yang berada di sekitar wilayah karhutla? Apakah cukup dengan membagikan masker ketika asap sudah menyelimuti permukiman? Apakah cukup dengan melakukan evakuasi ketika kondisi sudah memburuk? Tentu tidak. Perlindungan seharusnya dilakukan sejak sebelum bencana terjadi. Pemerintah harus memastikan sumber masalah dihentikan, bukan hanya menangani akibatnya setelah masyarakat menjadi korban.
Jika pemerintah benar-benar serius menghentikan karhutla, maka penanganannya harus menyentuh akar persoalan. Korporasi yang terbukti melanggar harus ditindak tegas. Jika terbukti melakukan pembakaran atau melakukan kelalaian berat yang menyebabkan kerusakan, izin konsesinya semestinya dapat dicabut dan pelakunya diproses sesuai hukum. Jangan sampai keuntungan ekonomi korporasi terus berjalan, sementara masyarakat harus membayar mahal dengan kesehatan, lingkungan dan keselamatan generasi mereka.
Masalahnya, persoalan seperti ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengganti jenis sanksi atau membuat aturan baru. Ada persoalan paradigma dalam memandang lingkungan dan kekayaan alam. Ketika hutan dan lahan dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi, maka kepentingan keuntungan sangat mudah mengalahkan kepentingan rakyat. Negara akhirnya lebih sibuk memastikan investasi berjalan daripada memastikan lingkungan tetap aman bagi masyarakat.
Di sinilah Islam memiliki pandangan yang berbeda. Dalam sistem Khilafah, pemimpin adalah pengurus urusan rakyat. Kekuasaan bukan sekadar jabatan untuk mendapatkan kewenangan, tetapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah Saw. bersabda bahwa imam atau pemimpin adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.
Kesadaran seperti inilah yang pernah ditunjukkan oleh Umar bin Khattab ra. Dalam kisah yang masyhur, beliau begitu takut jika ada hewan yang celaka akibat buruknya jalan yang menjadi tanggung jawab negara. Kekhawatiran itu menunjukkan betapa berat rasa tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyat dan apa yang berada dalam wilayah kekuasaannya. Jika terhadap seekor hewan saja seorang pemimpin merasa takut dimintai pertanggungjawaban, bagaimana dengan manusia yang kehilangan kesehatan, tempat tinggal, bahkan keselamatan akibat kelalaian penguasa?
Seharusnya kesadaran seperti ini ada dalam diri setiap pemimpin. Ketika seorang ibu jatuh sakit karena udara tercemar, ketika anak-anak harus berobat karena dampak asap, ketika masyarakat kehilangan penghidupan akibat lingkungan yang rusak, semuanya bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah. Ada manusia yang menjadi korban. Dan setiap korban akibat kebijakan yang salah atau kelalaian penguasa akan menjadi bagian dari pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Karena itu, pemimpin tidak boleh membiarkan kepentingan korporasi mengalahkan keselamatan rakyat. Pengelolaan hutan dan lahan harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata keuntungan segelintir pihak. Korporasi yang melanggar tidak boleh diberi perlakuan istimewa. Negara harus memiliki kekuatan untuk menghentikan aktivitas yang membahayakan masyarakat dan memulihkan lingkungan yang telah rusak.
Pemimpin yang memiliki kesadaran seperti ini bukanlah sesuatu yang mustahil. Pemimpin semacam itu dapat lahir dari sistem Islam yang menjadikan Al-Quran dan Sunnah sebagai dasar dalam mengatur kehidupan. Seorang khalifah diangkat dan dibaiat bukan untuk menjalankan kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk menerapkan hukum Allah dan mengurus urusan rakyat berdasarkan syariat.
Al-Quran adalah aturan terbaik karena berasal dari Allah, Zat yang paling mengetahui apa yang baik bagi manusia. Ketika aturan Allah diterapkan secara menyeluruh, kekuasaan tidak diletakkan sebagai alat untuk memperkaya segelintir orang, tetapi sebagai amanah untuk menjaga agama, jiwa, harta, akal, keturunan dan keamanan masyarakat. Dengan aturan seperti ini, lingkungan pun tidak dibiarkan menjadi korban kerakusan ekonomi.
Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi alarm keras. Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung luas hutan yang terbakar, jumlah warga yang terdampak, atau banyaknya anak yang terserang penyakit, sementara akar masalahnya tidak pernah benar-benar diselesaikan. Perempuan tidak seharusnya terus menjadi pihak yang menanggung beban krisis, dan anak-anak tidak seharusnya menjadi generasi yang tumbuh dengan udara tercemar.
Karhutla membara, perempuan dan generasi merana. Jika negara terus hanya memadamkan api tanpa memadamkan akar masalahnya, maka kebakaran akan terus berulang dan korban akan terus bertambah. Sudah saatnya keselamatan rakyat ditempatkan di atas kepentingan ekonomi dan korporasi. Dan sudah saatnya kita melihat Islam bukan sekadar sebagai ajaran ibadah individual, tetapi sebagai sistem kehidupan yang memiliki aturan untuk mengurus manusia, lingkungan dan seluruh urusan masyarakat. Wallau’alam bissawab. [SNI].










