POLITIK

BPJS Disuntik Melulu, Kapan Sehatnya?

Suara Netizen Indonesia—Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan rencana suntikan dana untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun, kepada Presiden Prabowo Subianto. Rencananya dana itu akan dicairkan pada bulan Oktober-November Dana ini dibutuhkan BPJS Kesehatan untuk penguatan keuangan sekaligus memastikan klaim dari rumah sakit bisa dipenuhi secara reguler (cnbcindonesia, 28-9-2026).

 

Tambahan Rp20 triliun itu diluar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 juta penerima bantuan, dengan anggaran sekitar Rp47 triliun. Pemerintah, menurut Suahasil tetap mendorong upaya pengumpulan dana dari iuran BPJS Kesehatan bisa lebih baik agar bantuan lebih tepat sasaran, sesuai Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS). 

 

Suahasil juga mendorong agar masyarakat aktif dalam melakukan pembayaran iuran, selain karena Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RI adalah program asuransi sosial yang sangat besar di dunia, dengan tingkat kepesertaan sudah mencapai 286 juta jiwa, juga agar terjadi saling gotong royong. 

 

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjamin pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Maka masyarakat tidak perlu khawatir, jika nanti kondisi keuangan BPJS defisit, pemerintah memastikan dukungan penuh. Saat ini, menurut Menkes Budi, pemerintah tengah mempersiapkan penerapan skema baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) (cnbcindonesia, 29-9-2026). 

 

Simalakama Defisit Dan Layanan Tepat Sasaran

 

KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak membebani peserta. Jikapun ada kenaikan, maka yang terdampak bukan peserta PBI ( Penerima Bantuan Iuran) karena iuran mereka masih dibayar negara, tapi kelas menengah ke atas, itu pun dijamin mereka mampu karena ringan. Sependek itukah pemikiran pemerintah? Padahal, kelas menengah yang sebenarnya sudah diujung tanduk, mereka tak lagi menggunakan gaji guna menyambung hidup, tapi sudah makan tabungan bahkan utang. Kesenjangan ekonomi dan sosial kian menganga lebar, jangan tanya kelas atas, iuran mereka memang tak dibayarkan negara, tapi berbagai previle mereka miliki karena uang mereka banyak, usaha mereka beragam, apalagi yang dekat dengan lingkaran penguasa. 

 

Program jaminan kesehatan pemerintah ini bisa dibilang memonopoli pelayanan kesehatan, hingga segala urusan administrasi diwajibkan menyertakan keanggotan BPJS, dengan kata lain keanggotannya setengah dipaksakan. Namun anehnya, sejak pengesahan programnya di tahun 2014, hampir setiap tahun mengalami defisit, atau sekitar Rp2 triliun per bulan, yang berasal dari akumulasi biaya pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang mencapai sekitar Rp16,5 triliun per bulan, atau sekitar pemenuhan klaim harian sebesar Rp500 miliar. 

 

Sementara itu, penerimaan iuran harian yang masuk dari seluruh segmen peserta hanya berada di kisaran Rp14 triliun per bulan. Ketimpangan arus kas tersebut mendorong kenaikan rasio klaim BPJS Kesehatan hingga menyentuh angka 108,27% pada 2025, di mana total pembayaran klaim faskes secara konsisten melebihi akumulasi iuran yang diterima.

 

Masalah lain muncul dari banyaknya peserta yang menungak iuran, sekitar 54 juta peserta. Itulah mengapa pemerintah lebih ambil jalan tengah dalam mengatasi defisit, yaitu suntikan dana dan bukan kenaikan iuran. Bukan soal kesehatan BPJS agar tetap bisa membayar klaim rumah sakit, namun lebih kepada menjaga suasana tidak terlalu bergejolak. Karena sampai kapan pun BPJS akan terus defisit, akibat ketimpangan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran, gaji pegawai yang tinggi dan celah korupsi yang menganga (validnews, 15-8-2026). 

 

Penyuntikan dana lebih kepada penyelamatan nasib BPJS tidak bertambah bangkrut karena ditinggalkan peserta yang tak lagi sanggup bayar iuran yang mahal. Pemerintah pun memiliki payung hukum, yaitu pasal 48 Perpres No 82/2018, dimana jika dana sosial tidak mencukupi pemerintah wajib memberi talangan. Dana talangan yang berasal dari APBN dari pos pajak, terasa lebih ringan dibandingkan jika iuran dinaikkan. Kepentingan politik lainnya, lebih kepada risiko elektoral, dimana 98, 8 persen adalah peserta mandiri dan pemilih aktif. Jika mereka terkendala iuran, maka data mereka akan melemah, dengan suntikan dana, citra presiden terselamatkan ,seolah yang tampak adalah kebijakan presiden menyelamatkan BPJS demi rakyat. 

 

 Kesehatan Dalam Islam Adalah Jaminan

 

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar rakyat, maka pembiayaannya bukan dengan cara asuransi, yang bahkan dalam fikih Islam haram. Melainkan dari Baitulmal. Kesehatan juga bukan komoditas yang menghasilkan untung rugi. Rasulullah Saw. bersabda, ”Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari Muslim). 

 

Hadis di atas menjelaskan, negara adalah pengurus rakyat, bukan regulator kebijakan. Rakyat bukan beban negara, melainkan amanah bagi negara agar setiap urusan rakyatnya dimudahkan ketika memenuhi kebutuhan dasarnya. Jika tidak bisa gratis maka pelayanan kesehatan akan dibayar negara secara murah tapi bukan murahan. 

 

Menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya yang berjudul Nizam Iqtisadi fil Islam menjelaskan, pembiayaan kesehatan bukan dari iuran warga, melainkan dari pos Baitulmal yaitu pos hasil pengelolaan harta milik umum ( batu bara, emas, nikel, minyak bumi dan lainnya), pos hasil pengelolaan harta milik negara (fa’i, jizyah, khumus, ghanimah dan lainnya) dan zakat. 

 

Negara akan memungut pajak (dharibah) jika Baitulmal benar-benar dalam keadaan bangkrut. Pemungutan ini, bersifat temporer dan hanya pada orang kaya saja. Negara juga menerima wakaf dari para orang kaya, namun tidak menghapuskan kewajiban negara sendiri membangun berbagai fasilitas kesehatan sebagai bentuk jaminannya kepada rakyat dari aspek kesehatan. 

 

Negara Daulah Khilafah akan membangun beberapa titik layanan kesehatan, sebagaimana rumah sakit di masa Abbasiyah yang terkenal dengan istilah Bimaristan. Tersedia di dalamnya obat dan dokter gratis. Dokter digaji negara sebagai pegawai dengan akad ajir muajir. Pelayanan kesehatan juga tidak dibuat kelas, semua mendapatkan layanan yang sama apapun suku, ras, warna kulit, bahasa, maupun agamanya. Bahkan tak beda antara si kaya dan si miskin. 

 

Ada Qadi Hisbah yang berkeliling di seluruh wilayah Daulah, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan kesehatan, seperti akan menindak langsung mereka yang buang sampah di sungai, menutup pabrik yang membuang limbah. Area pemukiman dipastikan juga jauh dari wilayah industri sehingga polusi bisa diantisipasi. Negara juga menyediakan tenaga medis, dokter dan berbagai laboratorium guna mendukung kesehatan berkualitas bagi rakyat. Kebijakan kesehatan, akan terintegrasi dengan aspek lainnya seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan keamanan

 

Saatnya kita meyakini, kembali kepada syari’at Islam sebagai aturan hidup, tidak sekadar karena kita muslim, namun sistem Islamlah satu-satunya yang mampu bersikap adil dan benar-benar mewujudkan kesehatan merata tanpa takut tersangkut riba. Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

Related Posts

1 of 133