POLITIK

Bullying Mengancam Generasi, Usia Bukan Alasan

Suara Netizen Indonesia—Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Pati berinisial D menjalani perawatan di Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati seusai menjadi korban pengeroyokan oleh 14 temannya, dipicu tuduhan mencuri sabun cuci muka itu menyebabkan D mengalami sejumlah luka fisik dan trauma hingga enggan kembali ke sekolah (Beritasatu, 10-10-2026).

 

Menteri Sosial RI (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan penanganan kejadian tersebut sudah sesuai prosedur dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi dan mitigasi atau pencegahan. Gus Ipul menegaskan bahwa di Sekolah Rakyat tidak boleh ada tiga dosa besar dunia pendidikan, yaitu perundungan atau bullying, kekerasan fisik maupun seksual, dan intoleransi, baik dilakukan oleh siswa, guru, ataupun tendik.

 

Sekolah Rakyat yang menjadi program unggulan pemerintah saja ada peristiwa bullying, bagaimana dengan sekolah biasa? Jelas semakin parah dan kasus belum terhenti, sebagaimana yang terjaxi di SDN 1 Kebkndalem, Pemalang, pada tanggal 5 Oktober lalu, ratusan warga dan orang tua menggeruduk untuk menuntut keadilan terhadap Aqib (7) murid kelas 2 yang meninggal diduga dibully kakak kelasnya. Berdasarkan informasi keluarga, terdapat tiga anak yang diduga terlibat dan mereka merupakan siswa kelas 5 dan kelas 6.

 

Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, datang ke lokasi dan langsung menemui perwakilan warga dan orang tua siswa, dengan audiensi berlangsung sekitar satu jam lebih, ia menyayangkan sikap kepala sekolah yang seolah menutupi kejadian yang menimpa murid di tempat ia bekerja (rmoljateng,2-10-2026).

 

Perundungan Kian Tak Terbendung

 

Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak,nyatanya masih terus memunculka kasus bullying. Data pemantauan JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan selama periode 2020–2025. Pada tahun 2020 tercatat 91 kasus, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022. Jumlah kasus kembali bertambah pada 2023 menjadi 285 kasus.

 

Peningkatan yang lebih tajam terlihat pada tahun 2024 dengan 573 kasus, dan kembali meningkat pada tahun 2025 menjadi 614 kasus. Secara keseluruhan, data memperlihatkan tren kenaikan jumlah kasus dari tahun ke tahun dalam periode pemantauan tersebut. Ada masalah apa dengan pendidikan kita?

 

Mengapa justru pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewacanakan untuk mempertegas kembali kebijakan tidak naik kelas (tinggal kelas) bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA, yang berpeluang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2027/2028? Alasannya hanya karena kebijakan sebelumnya, membuat siswa yang kurang berusaha tetap naik kelas, dikhawatirkan akan menurunkan motivasi belajar. Padahal Banyak siswa naik jenjang tanpa menguasai kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

 

Dalam Permendikbudristek 21/2022 dinyatakan keputusan kenaikan kelas ada di tangan sekolah. Kemudian di Panduan Pembelajaran dan Asesmen disebutkan tidak naik kelas adalah pilihan paling akhir, setelah musyawarah dan pendampingan. Jadi jelas pilihan bagi sekolah, tidak naik kelas adalah pilihan paling akhir. Bukan dilarang. Artinya sebenarnya ini adalah kebijakan lama hanya berganti baju seolah baru. Nyata bahwa pemerintah tidak serius menangani masalah pokok dalam dunia pendidikan. 

 

Yaitu adanya penerapan sistem sekuler kapitalistik yang berakibat kegagalan mewujudkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas. Tampak nyata ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus bullying, bahkan boleh dikatakan abai. Kasus terus bermunculan, di berbagai daerah dengan pelaku kian muda usianya. Tapi sadisnya tidak bisa dibayangkan akal sehat. 

 

Bullying Dalam Islam Haram

 

Negeri dengan penduduknya mayoritas beragama Islam, sungguh miris jika ternyata bullying marak. Bukankah agama mereka telah memiliki aturannya sebagaimana firman Allah yang artinya, “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa”.( TQS Al Baqarah:2)? Benar! Al-Quran adalah pentunjuk, di dalamnya ada seperangkat aturan yang komprehensif dalam mewujudkan generasi yang berkualitas, yaitu dengan penerapan sistem pendidikan Islam berbasis akidah islam. Sayangnya, kaum muslim hari ini bukan kehilangan akidah, melainkan telah kehilangan keyakinan terhadap akidahnya sendiri sehingga malah mengambil hukum lain bagi setiap perbuatannya 

 

Islam memerintahkan negara bertanggungjawab atas keberlangsungan pendidikan, mulai dari penyediaan fasilitas pendidikan, guru yang kompeten serta kurikulum yang mampu mewujudkan generasi bersyakhsiyah Islam (kepribadian). Bukan hanya guru yang rajin laporan administrasi. 

 

Di sisi lain, negara akan menghidupkan kontrol keluarga, masyarakat serta negara melalui amar makruf nahi mungkar, agar terwujud antisipasi atau kepekaan lingkungan sosial sebelum kejadian. Negara juga diwajibkan menerapkan aturan yang tegas bagi pelaku perundungan. Berupa hukum ta’zir, diserahkan bentuk dan jumlahnya kepada Khalifah atau Qadi (hakim) berdasarkan tingkat keparahan dampak perundungan yang terjadi (apakah berupa kekerasan fisik, mental/psikis, maupun material/pencemaran nama baik).

 

Bentuk hukumannya bisa berupa peringatan, pengasingan, cambuk, denda, atau bentuk hukuman lain yang diputuskan pengadilan. Karena hukum dalam Islam memiliki dua fungsi yaitu zawajir untuk memberi efek jera dan Jawabir untuk menebus dosa di dunia terkait pelanggaran yang dilakukan , di akhirat tidak akan lagi dihisab. Maka, menjadi kewajiban kita untuk mengembalikan kejayaan Islam melalui peradaban cemerlang dan menghempaskan sistem manusia. Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

 

 

Related Posts

1 of 167