LINGKUNGAN

Karhutla Berulang, Hewan Terpanggang Rakyat Jadi Korban

“Pray for Kalimantan” viral mengikuti tren sebelumnya, “ Pray for Sumatra”, “ Pray for Indonesia” dan lainnya, banyak peristiwa di negeri ini yang lagi-lagi menguras air mata dan kesabaran. Peristiwa terkini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan, memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara serta memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar.

Konsentrasi partikel halus dari polisi udara (PM2.5) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sempat mencapai angka 389,4 mikrogram per meter kubik (kategori berbahaya), sementara jarak pandang di beberapa titik dilaporkan sangat terbatas. National Environment Agency (NEA) Singapura pun mendeteksi adanya asap lintas batas dari Kalimantan Barat yang bergerak ke arah utara menuju wilayah Sarawak, Malaysia.

Penyebab kebakaran hutan di Kalimantan menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adalah fenomena El Niño yang memperparah musim kemarau, membuat kelembapan vegetasi menurun drastis sehingga lahan sangat mudah terbakar. Terlebih lahan gambut maupun tanah mineral mempercepat penyebaran titik api. Dampaknya, volume emisi asap tebal meluas secara signifikan hanya dalam waktu singkat (janalokajournal.id, 22-8-2026).

Temuan Walhi menunjukkan fakta mengejutkan mengenai sebaran titik panas di Pulau Kalimantan sepanjang periode Januari-Juli 2026. Mayoritas indikasi kebakaran justru terdeteksi berada di dalam wilayah kerja perusahaan swasta, yaitu sekitar 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen. Data ini tentu bukan sekadar angka kosong, melainkan ada pembiaran atau kesengsaraan dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal. Luas indikatif karhutla secara keseluruhan pada periode tersebut diperkirakan mencapai 33.837 hektare.

Penanganan Karhutla selama ini dianggap belum menyentuh akar masalah hukum. Penindakan di lapangan dinilai masih berfokus pada langkah penanggulangan teknis sesaat. Regulasi perlindungan lingkungan hidup sejatinya telah melarang keras aktivitas pembakaran lahan. Pengecualian khusus hanya diberikan kepada masyarakat adat dengan batasan maksimal dua hektare per kepala keluarga serta pengawasan ketat dan inilah yang kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Inilah yang kemudian memicu kerusakan ekosistem dalam skala luas. Penanganan bencana karhutla di Kalimantan memerlukan komitmen tegas dari seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya terbatas pada aksi pemadaman darurat di lapangan tetapi juga penegakan hukum yang tak tebang pilih terhadap para pelaku perusakan lingkungan.

Kapitalisme Ubah Bencana Menjadi Komoditas

Pemerintah sendiri menekankan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla, yang didukung oleh helikopter water bombing. Berulangnya karhutla tidak bisa dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis.

Abainya negara terhadap keselamatan rakyatnya menjadi bukti porsi pelayanan negara hanya basa-basi. Setiap kali terjadi bencana, termasuk karhutla selalu ditindak secara reaktif dan teknis (satgas, water bombing) tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang jadi akar masalah. Apalagi mitigasi dini. Alasannya selalu dana, bagaimana mungkin negara hadir mengupayakan kesejahteraan, jika dananya amburadul, satu sisi royal seperti program MBG tapi satu sisi begitu peritungan untung rugi jika sudah berbicara dengan nasib rakyat.

Rasulullah Saw. bersabda, Rasulullah saw. Bersabda, “Ya Allah, siapa saja yang menguasai urusan umatku, lalu menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa saja yang mengurusi umatku, lalu berlaku baik kepada mereka, maka perlakukan dia dengan baik.” (HR Muslim). Adakah hari ini seorang pemimpin teringat akan peringatan Rasul dan Nabinya kemudian intropeksi agar terhindar dari pemimpin yang bersifat sebagaimana digambarkan Rasûlullâh?

Pemandangan mengenaskan ketika ada ular terpanggang sambil melingkari telurnya, orangutan yang kebingungan karena rumahnya hilang terbakar, dan lainnya, mereka hewan yang tak punya akal, namun begitu menderita akibat makhluk berakal lainnya , yaitu manusia. Kerugian ekologis (kabut asap lintas negara, kualitas udara) ditanggung publik, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas. Dimana letak keadilan yang sesungguhnya?

Kembali Kepada Pengaturan Islam

Pertanyaannya, bisakah kondisi ini berubah? Dimana kaum muslim mendapatkan pemimpin muslim yang sangat baik, menggantikan sistem kepemimpinan sekuler. Dalam Islam ada istilah dimensi ruhiyyah, Jabatan tidak dipahami sebagai bentuk kepercayaan umat untuk dipimpin semata tapi juga amanah yang siap dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dalam sistem kapitalisme demokrasi, seorang pemimpin hanyalah alat bagi segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya tidak ada fungsi riayah, apalagi junnah. Rakyat yang kemudian paling sering menjadi korban penderitaan, kebutuhan dasarnya tak terpenuhi dengan sempurna, namun berbagai pungutan dan biaya dibebankan.

Hutan dalam pandangan Islam sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan lewat izin konsesi kepada korporasi. Apalagi jika itu adalah tanah adat, yang artinya milik individu atau kelompok masyarakat kecil maka negara melindunginya, bukan malah semena-mena. Artinya, rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama, dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.

Ketika terjadi pelanggaran, seperti pembakaran liar, ilegal logging, penyelundupan tanaman atau hewan endemik dan lainnya maka negara memberi sanksi tegas berupa ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Khalifah atau hakim (qadhi) karena tidak ada ketentuan spesifik (hudud atau qishash) dalam nash syariat. Pelaku dapat diwajibkan membayar denda atau ganti rugi sepadan dengan nilai kerugian ekologis dan material hutan yang dirusak.

Islam juga menetapkan prinsip kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HRAbu Dawud). Para ulama klasik memahami padang rumput sebagai sumber daya alam yang keberadaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita tahu hutan memiliki fungsi yang sangat luas, meliputi fungsi ekologis global, penyangga kehidupan, dan keberlanjutan generasi, sehingga tidak layak diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dialihkan melalui mekanisme jual beli, meskipun negara tetap memegang status hukum formal atasnya.

Saatnya kembali kepada pengaturan Islam, dimana semua urusan rakyat tak dipandang enteng, melainkan dilihat dari bagaimana Allah SWT. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Islam dan Muqaddimah ad-Dustur, menegaskan bahwa sumber daya alam strategis termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar manfaatnya kembali kepada seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. [SNI].

Related Posts

1 of 7