PERISTIWA

Sidoarjo Bersih dan Asri, Riayah atau Gimmik Kapitalisme?

Suara Netizen Indonesia — Sebagai salah satu wilayah penyangga Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu wilayah dengan pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat cepat. Hal yang paling terasa semakin banyaknya sampah plastik dan rumah tangga yang volumenya terus meningkat setiap tahunnya.

DI sisi lain, rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan ke sungai, selokan, dan jalan turut memperparah, sementara aktifitas pemilahan sampah antara organik dan anorganik masih belum tersosialisasikan dengan baik.

Data DLHK Sidoarjo mencatat timbulan sampah mencapai ± 1.800 ton/hari. Masalahnya, TPA Griyo Mulyo Jabon yang menjadi tempat pembuangan akhir sudah mengalami overload dan hampir tidak mampu menampung lagi, Diprediksi hanya mampu menampung hingga 7 tahun jika polanya sama.

Tumpukan sampah juga disumbang titik pembuangan liar karena 9,70 persen atau 86,58 ton/hari masih terbuang di ruang publik.Padahal, masalah sampah ini juga berdampak pada banjir, pencemaran sungai, pencemaran tanah, bau, dan penyakit seperti DBD, diare, ISPA. Ekonomi dan pariwisata ikut terdampak yaitu memperburuk citra Sidoarjo dan merugikan UMKM. Bahkan bukan daerah pilihan bagi investor.

Upaya pemda di antaranya mengoptimalkan TPS 3R dan Bank Sampah di tiap desa. Menambah armada pengangkut dan memperpanjang usia TPA Jabon, penegakan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Pemda pun melibatkan masyarakat dengan menerapkan 3R dari rumah, tidak membuang sampah ke sungai, mengadakan kegiatan “Jumat Bersih”, bank sampah, edukasi melalui medsos tentang bahaya sampah plastik, menggerakkan UMKM untuk membuat kerajinan dari sampah anorganik.

Hingga pemkab berkomitmen Sidoarjo menuju lingkungan bersih sampah terintegrasi dengan target nasional Indonesia Bebas Krisis Sampah 2030, dengan berfokus pada penguatan tata kelola sampah berbasis masyarakat dan digitalisasi sanitasi melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikator STBM Provinsi Jawa Timur di enam kecamatan dan 12 desa/kelurahan yang menjadi sampel. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati mengatakan, Open Defecation Free (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan yang diraih pada 2024, tetapi berlanjut menuju status STBM Paripurna, yaitu kepada pengelolaan sampah keluarga (tekape.co,21-7-2026).

Strategi Pemkab Sidoarjo berikutnya di tahun 2026 yaitu mendorong konsep “TPA Terpadu jadi Wisata / Ekowisata” dengan tujuan Mengurangi stigma negatif TPA adalah tempat yang bau, namun bisa beralih menjadi edukasi publik, dengan memperlihatkan proses pemilahan, pengolahan gas metan jadi listrik, pembuatan kompos dan kerajinan dari sampah.

Sedangkan warga sekitar akan dilibatkan baik sebagai pengelola, pemandu wisata dan UMKM. Tepat 27 Agustus lalu, Bupati Subandi meresmikan salah satu TPS liar di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon sebagai Wisata Wringin Asri.

Penghargaan Atas Kinerja bukan Pelayanan Kebutuhan DasarSegala upaya Pemda membawa pada diraihnya penghargaan bergengsi dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Jawa-Bali oleh Pemkab Sidoarjo, pada tanggal 28 Agustus lalu, dan berhak memperoleh insentif fiskal sebesar Rp 1,5 miliar. Ajang ini diikuti tujuh provinsi, 93 kabupaten, dan 35 kota se-Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kinerja pemerintahan yang baik pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pemimpinnya, lebih lanjut dapat meningkatkan daya tarik investasi serta membuka peluang kerja sama dengan dunia usaha dan mitra pembangunan (detikjatim.com, 29-8-2026).

Kriteria penghargaan memang bukan pada sampah bersih 100 persen, melainkan pada Inovasi & Kebijakan Daerah, dimana Sidoarjo dinilai berhasil , dilihat dari pertamanan 209 TPS 3R dari awalnya 210 unit, ini merupakan jumlah paling banyak di Jatim, dimana 1 TPS 3R melayani 1000 KK.

Kemudian Sippas ( Sistem Informasi Pengangkutan dan Pemrosesan Akhir Sampah), yaitu digitalisasi pembayaran retribusi pelayanan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Griyo Mulyo, Jabon, mengubah bayar sampah berdasarkan berat, bukan KK dan berhasil turunkan sampah ke TPA 170 ton/hari.

Berikutnya Dashboard Digital, untuk pantau TPS 3R, pengangkutan, retribusi. Secara signifikan terjadi penurunan volume sampah ke TPA, dari total timbulan 892,26 ton/hari bisa ditekan jadi 500-600 ton/hari. Dari awalnya 600 ton turun 27 persen jadi 430 ton. Insentif fiskal yang diterima jelas menjadi dana transfer tambahan dari pusat ke daerah, di luar DAU/DAK reguler.

Jelas, kompetisi dimaksudkan untuk reward, menunjukkan pemerintah pusat abai dalam pemenuhan kebutuhan dasar, sebab hasil diserahkan pada kinerja masing-masing daerah. Padahal setiap wilayah memiliki keterbatasan dan kesulitan tersendiri. Dan jelas kompetisi ini bukan mencari yang sempurna, melainkan mencari yang paling berprogress” dan punya praktik baik yang bisa ditiru daerah lain. Sementara Insentif fiskal memang tujuannya memacu daerah yang lain agar berlomba perbaiki layanan.

Penghargaan ini lebih ke “apresiasi proses dan memicu percepatan, bukan menyatakan masalah selesai 100 persen.Penghargaan maupun dorongan menjadi TPS Terpadu sebagai wisata edukasi termasuk tren nasional dan hanyalah kebijakan hilir yang tidak menyentuh hulu. Harus ada kebijakan yang lebih detil terkait edukasi, teknik pengolahan sampah hingga hukum yang tegas jika ada pelanggaran. Dan tidak cukup hanya membangun kesadaran untuk tidak nyampah, tapi mengubah pola hidup yang konsumtif tidak dilandasi kapitalisasi gaya hidup.

Secara jelas terlihat, pelayanan pemerintah kepada rakyat bukan semata menjalankan tugas, namun ada motif ekonomi yang lebih menonjol. Karena penghargaan dianggap mampu meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan daya tarik investasi dan kerja sama, karena investor lebih percaya ke daerah yang tata kelola pemerintahannya bagus.

Kemendagri sengaja memberi “carrot atau reward” agar memacu kompetisi sehat antar daerah. Bagi Bupati Subandi sendiri, penghargaan jadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Semua ini adalah karakter sistem kapitalisme, tak ada makan siang gratis.

Mungkin ada yang membandingkan dengan negara maju yang notabene juga pengemban mabda kapitalisme, namun pengelolaan sampahnya suitsenable dan produktif, mengapa Indonesia tidak? Tetap saja asas pengurusan urusan rakyat mereka adalah manfaat, negara tidak terbebani dengan pembiayaan, selain karena pajak mereka tinggi juga pekerjaan disubkan kepada swasta. Kembali pada asas pengurusan urusan umat, negara semestinya hadir bukan untuk menjadi beban rakyat, melainkan penjamin seratus persen sehingga tidak ada beban bagi rakyat.

Kebersihan Lingkungan Tanggung Jawab Negara

Dari Ibnu Abbâs Ra, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.”(HR. Imam Ahmad, Ibnu Majah). Artinya, dari aspek kesehatan dan lingkungan, Islam melarang mencemari lingkungan atau merokok di dekat orang lain yang bisa mengganggu kesehatan, membuang sampah sembarangan ke jalan, sungai, atau tempat umum hukumnya haram karena masuk kategori “mengganggu jalan umum”.

Salah satu tujuan penerapan syariat oleh negara adalah ”Hifzhun Nafs” – Menjaga Jiwa. Maka negara wajib menyediakan sarana kebersihan karena kesehatan rakyat adalah tanggung jawab penguasa. Rasûlullâh saw. bersabda: “Imam/Khalifah adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya”. (HR.Bukhari).

Negara juga akan menindak mereka yang boros dan berlebihan dalam membelanjakan hartanya (israf), gaya hidup kapitalisme sebagaimana hari ini didiktekan media sosial jelas akan dilarang . Negara wajib menghidupkan amar makruf nahi mungkar oleh negara, agar masyarakat lebih sadar bahwa setiap aktifitas akan dimintai pertanggungjawaban.Negara, dengan mekanisme pembiayaan dari Baitulmal akan membiayai petugas kebersihan, armada, TPA. Ini dianggap bagian dari “fasilitas umum” seperti jalan & air. Khalifah Umar bin Khattab punya petugas khusus “shahibul mazalim” untuk urusan kebersihan kota.

Sebagaimana negara juga menyediakan keamanan baik SDM maupun fasilitasnya sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang dijamin negara. Maka, negara akan membangun industri pengelohan sampah sejak pemilahan, pengurangan hingga daur ulang.

Negara menetapkan sanksi ta’zir bagi siapa saja yang buang sampah sembarangan di jalan/sungai, sebagaimana pernah diterapkan di masa Abbasiyah & Utsmani. Ada semacam petugas “Muhtasib” yang bertugas mengawasi pasar, jalan, dan kebersihan. Demikian juga peran Qadi Hisbah di masyarakat yang akan selalu mengingatkan fardu kifayah terkait kebersihan lingkungan.

Negara berkewajiban mengatur tata kota, dimana tidak ada perizinan bagi pembangunan perumahan tanpa tempat pembuangan sampah. TPA harus jauh dari pemukiman & sumber air agar tidak mencemari.Semua itu tidak tergantung pada retribusi warga, melainkan masuk dalam fasilitas umum yang wajib dibiayai Baitulmal.

Jika pun ada iuran yang harus ditarik, tujuannya bukan profit tapi maslahat. Dalam Khilafah, sampah bukan “urusan warga saja”. Negara wajib hadir penuh: sediakan layanan, edukasi, penegakan, danai dari Baitulmal. Masyarakat wajib bantu jaga dan pilah. Prinsipnya: ”Kebersihan sebagian dari iman” dijadikan kebijakan negara, bukan hanya slogan. Wallahualam bissawab.
[SNI].

Related Posts

1 of 31