Jaminan Halal untuk Rakyat Mengapa Mahal?

Jaminan produk halal di negeri dengan penduduk mayoritas muslim seperti Indonesia ini tak lantas menjadi mudah. Kali ini terkait batasan mengurus sertifikasi halal yaitu paling lambat 17 Oktober 2024.

 

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah Air wajib untuk segera didaftarkan.

 

Aqil menambahkan, seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengurus sertifikasi halal, termasuk pedagang kaki lima di pinggir jalan. Apabila kedapatan tak mempunyai sertifikat tersebut maka akan dikenakan sanksi (tirto.id, 3/2/2024).

 

Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

 

Berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang.

 

Jaminan Halal, Tanggung Jawab Negara, Haram Dikomersialisasi

 

Pengurusan sertifikat halal ini berbiaya. Negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak januari 2023, namun itu adalah jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia. Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya, sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala.

 

Seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanann negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama. Namun dalam sistem kapitalisme, semua bisa dikomersialiasasi. Hal ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitator.

 

Islam Jamin Halal Tanpa Komersialisasi

 

Islam memandang setiap perbuatan manusia akan diberi siksa dan pahala di akhirat kelak, maka manusia diminta memperhatikan apa-apa yang ia kerjakan termasuk apa yang ia makan dan minum. Namun, menjadi kesulitan tersendiri jika pengawasan barang , makanan dan minuman hanya dibebankan pada orang perorang. Terlebih jika itu menyangkut kebutuhan asasi manusia sebuah negara.

 

Allah swt. berfirman yang artinya, “Wahai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(TQS. Al-Baqarah: 168). Apa yang di luar syariat jelas melanggar dan itulah perbuatan setan, maka, negaralah yang berkewajiban menjaga akidah rakyatnya apapun yang terjadi.

 

Terkait halal dan haram adalah sesuatu yang pokok, tak bisa ditawar atau disubsitusi apalagi dikaitkan dengan kepentingan . Kapitalisme seringkali masih kompromi terkait kebolehan barang haram dikonsumsi jika itu masih memberi manfaat, misalkan menciptakan lapangan pekerjaan.

 

Jelas yang demikian dampaknya akan sangat fatal, Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,“Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh rambutnya kusut, mukanya berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku! Padahal makanannya haram dan mulutnya sudah disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterimanya doa itu?”(HR. Muslim).

 

Maka, negara sebagai wakil rakyat dalam menerapkan syariat, wajib menjamin setiap individu rakyat mudah beramal ibadah, salah satunya dengan jaminan halal pada setiap apa yang dimakan, diminum maupun yang dikenakan.

 

Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Rasulullah saw,”Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah” “Wahai Saad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya.” (HR. At-Thabrani).

 

Makanan haram membawa ke neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram kecuali neraka lebih utama untuknya”(HR. At Tirmidzi). Makanan haram juga menjadikan keimanan berkurang di hati seseorang. Barang haram dapat merusak akhlak dan kebaikan seseorang.

 

Disinilah pentingnya negara menjadi support sistem agar hal yang menjadi dampak dari haramnya makanan seseorang dihindari, dan support sistem itu tidak lain hanyalah Khilafah , sistem kepemimpinan dalam Islam yang memberikan layanan jaminan halal secara gratis. Khilafah juga akan mengedukasi pedagang dan setiap individu rakyat sadar halal.

 

Standar barangnya tidak hanya higenis melainkan halal. Bahan-bahan yang dibeli oleh para konsumen terjamin kehalalannya.

 

Jika Sertifikasi halal disediakan dengan mekanisme sertifikasi, maka akan dipenuhi oleh negara secara gratis dengan prinsip lembaga administrasi negara. Syeh Taqiyuddin an-Nabahani dalam kitabnya yang berjudul “Ajhizah Daulah al-Khilafah (Fi al-Hukmi wa al-Idarati)” menjelaskan pelayanan lembaga administrasi tersebut mudah dan tidak berbelit-belit dalam birokrasi, cepat dalam pelaksanaan tugas, didukung SDM yang kapabel dalam bidangnya.

 

Semua tidak bisa terwujud jika sistemnya masih kapitalisme, kaum Muslim harus memperjuangkan sistem Islam untuk tegak kembali sebagai konsekwensi akidah mereka kepada setiap ajaran Islam. Wallahualam bissawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Lainnya

Teroris Musiman yang Tak Berkesudahan

Jelaslah agenda WoT adalah sarana AS untuk melawan Islam dan kaum muslimin serta untuk kepentingan hegemoninya di negeri-negeri Islam. Bagian paling menyedihkan adalah dukungan penguasa negeri Islam yang berkhianat terhadap umatnya. Tidak ada keuntungan sedikitpun dari gerakan ini karena serangkaian penangkapan terduga teroris dan framing berita di media massa selama ini selalu menyudutkan Islam. Hari ini terorisme selalu diidentikkan dengan Islam.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *