Siapa Menjamin Produk Halal?

 

Indonesia memang negara mayoritas muslim, tapi tak semua produk termasuk makanan dan minuman yang dijual di negara ini halal. Kok bisa, ya?

 

Harus Bersertifikat Halal

Dilansir dari laman resmi kemenag (7/1/2023), berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal maksimal pada tanggal 17 Oktober 2024. Tiga produk itu yakni; makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

 

Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga memiliki sertifikat halal. Maka, pelaku usaha ketiga kelompok produk akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

 

Dari pernyataan ini disimpulkan bahwa hingga saat ini ketiga kelompok produk yang beredar di masyarakat belum semua memiliki sertifikat halal. Belum terjamin kehalalannya.

 

Komoditas yang Dikapitalisasi

Miris, bertahun-tahun kita merdeka, tapi negara belum menyediakan jaminan kehalalan produk dan jasa yang ada di tengah masyarakat. Padahal, mayoritas penduduk Indonesia beragama islam. Negara justru menjadikan sertifikasi halal sebagai lahan untuk mendulang uang.

 

Inilah ciri khas sistem kapitalisme yang tengah diterapkan. Kacamata negara dengan rakyatnya adalah kacamata jual beli. Transaksi yang terjadi antara negara dan rakyat dipandang sebagai transaksi antara penjual dan pembeli. Keuntungan materi jadi tujuannya.

 

Oleh karena itu, rakyat sebagai pelaku usaha dibebani administrasi dan biaya yang tak murah. Pemerintah saat ini memang menyediakan fasilitas pemberian sertifikat gratis. Namun, jumlahnya tak sebanding dengan UMKM yang ada. Pemerintah hanya menyediakan satu juta sertifikat halal gratis sementara data Kementerian Koperasi dan UKM mencapai 65,47 juta. Belum lagi jika pelaku usaha memiliki lebih dari 1 produk. Bagaimana juga dengan para pengusaha yang tidak tergolong UMK? Rakyat harus membayar biaya sertifikasi halal yang tidak murah.

 

Perintah Allah Swt.

Bukan ingin mempersulit, tuntutan untuk mengkonsumsi segala sesuatu yang halal adalah masalah keimanan. Ini adalah salah satu perintah Allah swt. Allah berfirman dalam quran surat Al Baqarah ayat 168 yang artinya, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

 

Sebagai muslim, tentu kita harus taat pada perintah Allah. Berupaya sekuat tenaga untuk mengkonsumsi yang halal saja, menghindari yang haram. Walau kata orang enak, viral di tengah masyarakat, murah pula, tapi jaminan halal harus jadi prioritas. Karena setiap makanan, minuman yang masuk ke dalam tubuh kita akan menjadi daging yang menyusun tubuh kita.

 

Daging yang dibentuk dari sesuatu yang haram bisa membawa pada ketidakberkahan hidup, bahkan bisa menghalalkan diri masuk dalam neraka. Na’udzubillah. Tentu tak ada satu orang muslim pun yang ingin berakhir di neraka. Dengan kesadaran dan keyakinan untuk menjalankan perintah Allah atas mengkonsumsi yang halal saja, seluruh elemen manusia harus mengusahakan hal ini.

 

Individu, Masyarakat dan Negara

Kita semua akan dihisab di hari akhir nanti. Setiap diri kita akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan, apa yang dikonsumsi. Maka, setiap pribadi kita harus berusaha mengkonsumsi yang halal saja.

 

Sayangnya, individu kita tak bisa menjamin seluruh makanan dan minuman yang dikonsumsi adalah halal. Ada peran masyarakat yang sama-sama sadar dan butuh akan hal ini. Sehingga masyarakat, para pelaku usaha satu frekuensi menyediakan hanya yang halal, para pembeli pun hanya mencari yang halal.

 

Tak cukup disitu, negara sebagai pemegang kekuasaan pun berperan besar untuk mengatur jaminan kehalalan produk. Mulai dari bahan baku, proses hingga produk siap jual. Semuanya diawasi oleh negara dengan administrasi yang memudahkan. Juga dengan biaya yang murah bahkan gratis. Karena jaminan kehalalan ini sebetulnya adalah kewajiban negara bagi rakyatnya.

 

Sebagaimana anak yang melakukan kesalahan, orangtua, guru menjadi pihak yang bertanggung jawab atasnya. Maka, adanya muslim yang mengkonsumsi produk yang haram menjadi dosa kelalaian negara. Dari sini, negara akan menjadi pihak yang aktif memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat hanya yang halal. Sementara rakyat yang menjadi pelaku usaha fokus memproduksi produk yang halal.

 

Sederhanakan Mekanisme

Diakui atau tidak, faktanya mekanisme sertifikasi halal produk saat ini sangat rumit. Setiap bahan yang dipakai, proses yang dilalui semuanya harus dipastikan kehalalannya. Jadi, dalam satu produk ada banyak hal yang harus diuji.

 

Hal ini bisa dibuat sederhana dengan adanya peran negara yang menjamin seluruh barang yang beredar di tengah masyarakat hanya yang halal saja. Dengan demikian, yang dibutuhkan justru logo haram untuk produk yang menggunakan zat haram. Produk ini hanya akan disebar di kalangan non muslim. Tentu ini lebih mudah apalagi Allah swt lebih banyak menyediakan yang halal daripada yang diharamkan.

 

Dalam aturan Islam, negara akan menugaskan qodi hisbah yang akan rutin berkeliling pasar, tempat pemotongan, gudang pangan atau pabrik untuk melakukan pengawasan. Proses produksi dan distribusi juga diawasi untuk menghindari kamuflase. Sehingga bisa dipastikan hanya produk yang halal beredar di tengah masyarakat.

 

Dengan demikian, masyarakat pun akan tenang dan merasa aman dalam mengkonsumsi produk yang beredar. Tak perlu mengecek bahan dan sertifikasi halalnya terlebih dulu. Para produsen sadar untuk menyediakan produk yang halal dan negara pun melakukan pengawasan yang optimal.

 

Inilah indah dan berkahnya saat menjalankan perintah Allah secara paripurna. Semua pihak baik individu, masyarakat juga negara satu frekuensi dalam iman dan ketaatan pada Allah. Bagaimana dengan kita kini? Sudah saatnya kita kembali pada perintahNya, menjemput hidup yang berkah di dunia dan akhirat.

 

Wallahua’lam bishshawab.

Artikel Lainnya

Teroris Musiman yang Tak Berkesudahan

Jelaslah agenda WoT adalah sarana AS untuk melawan Islam dan kaum muslimin serta untuk kepentingan hegemoninya di negeri-negeri Islam. Bagian paling menyedihkan adalah dukungan penguasa negeri Islam yang berkhianat terhadap umatnya. Tidak ada keuntungan sedikitpun dari gerakan ini karena serangkaian penangkapan terduga teroris dan framing berita di media massa selama ini selalu menyudutkan Islam. Hari ini terorisme selalu diidentikkan dengan Islam.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *