Suara Netizen Indonesia–Temuan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) di berbagai wilayah di Indonesia terus mengalami lonjakan. Mestipun pemerintah sudah melakukan upaya untuk menekan angka penularan HIV/AIDS melalui serangkaian program medis atau sosialisasi, tapi fakta di lapangan belum menunjukkan hasil secara mendasar.
Kabupaten Sidoharjo, Jawa Timur menjadi salah satu kota yang baru-baru ini mencuri perhatian nasional dengan tingginya temuan kasus HIV/AIDS. Berdasarkan data Kementrian Kesehatan di Kabupaten Sidoharjo, sejak 2001 hingga Juni 2026 telah ditemukan 1.183 kasus HIV secara kumulatif pada kelompok usia 0-24 tahun (kompas.id, 29-07-2026).
Sementara, rekap data Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat tercatat ada 10.771 kasus HIV/AIDS secara kumulatif sejak tahun 1991. Dimana dari data tersebut menunjukkan faktor risiko penularan terbesar dari hubungan seksual heteroseksual dengan presentase 38,53 persen (jabarprov.go.id, 29-07-2026).
Alarm kritis penularan HIV/AIDS juga tak luput menyasar Kota Pelajar, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kumulatif kasus HIV/AIDS di DIY telah menembus angka 9.540 kasus dan didominasi kelompok usia produktif 20-29 tahun serta 30-39 tahun. Kasus ini banyak ditemukan di kalangan pekerja swasta hingga mahasiswa dan pelajar (dprd-diy.jogjaprov.go.id, 13-05-2026).
Sekularisme sebagai Akar Masalah
Fenomena melonjaknya kasus HIV/AIDS tidak hanya dilihat dari persoalan medis semata. Lebih dari itu, tingginya kasus HIV/AIDS mencerminkan rusaknya sistem sosial yang menopang masyarakat hari ini, yakni sistem sekularisme liberal. Sekularisme, paham yang memisahkan nilai agama dari kehidupan telah melahirkan gaya hidup liberal (kebebasan berperilaku). Perilaku hidup serba bebas tanpa aturan inilah yang menyebabkan berbagai kerusakan. Dalam paradigma sekuler, perbuatan zina atau perilaku penyimpangan seksual dianggap sebagai bagian dari hak pribadi selama dilakukan tanpa paksaan.
Secara mendasar, sistem sekularisme menciptakan kerangka pemikiran yang salah dalam memandang permasalahan sosial maupun kesehatan. Perzinaan, pergaulan bebas, dan hubungan heteroseksual tidak dipandang sebagai pelanggaran hukum atau kejahatan sosial, melainkan pilihan gaya hidup di balik slogan hak asasi manusia (HAM). Ditambah, hilangnya kontrol sosial. Masyarakat sekuler hari ini cenderung bersikap apatis terhadap kemaksiatan. Dengan dalih tidak ingin mencampuri urusan orang lain, mereka tidak peduli dengan kondisi lingkungan.
Selain itu, peran negara sangat minim negara baru bertindak jika ada aduan. Selama hubungan seksual dilakukan suka sama suka oleh orang dewasa, maka negara tidak berhak melarang, meskipun perilaku tersebut merusak moral dan kesehatan.
Negara melakukan edukasi dan kampanye penanggulangan HIV/AIDS, namun tidak melarang perzinaan. Negara meluncurkan program medis dengan membagikan obat ARV dan alat pelindung, namun angkat tangan ketika ditanya bagaimana menghentikan gaya hidup hedonis dan industri seks di tengah masyarakat.
Artinya, upaya yang dilakukan pemerintah dan mitranya adalah bentuk kegagalan memahami persoalan yang ada. Sistem ini berusaha menyelesaikan dampaknya tanpa menutup celah penyebabnya. Ia melakukan upaya penekanan angka HIV/AIDS yang membumbung, tetapi di saat yang sama terus memupuk gaya hidup bebas yang menjadi bahan bakar utama penyakit tersebut.
Selama ideologi sekuler-liberal terus dijadikan kompas merumuskan solusi, maka selama itu pula segala persoalan tidak akan pernah benar-benar terselesaikan. Cara pandang sekularisme liberal tidak menyentuh akar permasalahan dan hanya bersifat kuratif. Satu-satunya jalan yakni melakukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan keimanan, kontrol sosial, dan tindakan tegas oleh negara.
Solusinya: Penerapan Sistem Islam
Berbeda dengan aturan di bawah sistem Islam. Islam memandang kasus HIV/AIDS bukan sekadar masalah klinis. Diakui atau tidak, bertambahnya kasus ini merupakan dampak dari pelanggaran hukum-hukum Allah Swt.. Maka dari itu, Islam memiliki solusi komprehensif untuk mencegah kasus HIV/AIDS dari akarnya.
Islam membangun sistem pergaulan sosial yang preventif melalui sistem pergaulan dalam Islam (nizam al ijtima’i). Islam dengan tegas melarang segala bentuk perilaku yang mendekati perzinaan termasuk perilaku seks menyimpang. Allah SWT. berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesunggyhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra’ ayat 32).
Sistem Islam menanamkan keimanan bahwa setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syariat dan berada di bawah pengawasan Allah Swt.. Selain itu, budaya amar ma’ruf nahi munkar pun tegak di tengah masyarakat untuk menjaga lingkungan dari kemaksiatan.
Poin krusialnya, negara dalam sistem Islam bertindak sebagai raa’in (pengurus dan pelindung). Sistem pendidikan dalam Islam, mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fikih pergaulan dan akhlak, sehingga pelajar memahami bahwa menjaganya adalah bagian dari amanah Ilahi. Kurikulum pendidikan Islam membentuk kepribadian islami, mengajarkan batasan pergaulan, dan menjauhkan dari pemikiran sekularisme liberal.
Negara akan menutup akses media yang menyajikan konten pornografi, pornoaksi, melarang tempat hiburan yang memfasilitasi kemaksiatan, serta menindak tegas pelaku kemaksiatan. Sistem sanksi yang diberlakukan bersifat jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah agar pelaku jera) sehingga orang lain tidak mengulangi dan melakukan kejahatan serupa.
Sinergi pilar-pilar inilah yang akan menyelamatkan generasi dan umat dari ancaman pergaulan bebas dan HIV/AIDS. Sudah saatnya masyarakat sadar, sistem sekulerisme liberal terbukti rusak dan merusak. Hanya dengan mencabut akar kebebasan dan menerapkan Islam secara utuh, kehormatan manusia dan kesehatan masyarakat akan terlindungi secara hakiki. Wallahualam bissawab. [SNI].










