POLITIK

Mahligai Rumah Tangga Beratap Penyakit Seksual

Suara Netizen Indonesia–Kabupaten Sidoarjo di tahun 2025 menegaskan posisinya sebagai daerah dengan kualitas SDM terbaik di Jawa Timur. Hal itu diketahui dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sidoarjo yang mencapai angka 83,35 dan menempatkannya di peringkat teratas untuk kategori kabupaten se-Jatim.

 

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan peningkatan kualitas hidup masyarakat, mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, hingga daya beli demikian kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo, Mohamad Isma’il , yang kemudian menjelaskan, pada dimensi kesehatan, Umur Harapan Hidup (UHH) saat lahir di Sidoarjo telah mencapai 76,08 tahun. Sementara pada dimensi pendidikan, Harapan Lama Sekolah (HLS) menembus angka 15,23 tahun, mencerminkan akses pendidikan yang semakin luas dan berkualitas.

 

Dari sisi ekonomi, daya beli masyarakat dinilai tetap terjaga meski berada di tengah tekanan ekonomi global. Pengeluaran riil per kapita yang disesuaikan tercatat sebesar Rp 16.366.000 per tahun (radarsidoarjo.id, 23-12-2025). 

 

Memang membanggakan, namun paradoks dengan data terbaru dimana ada 22 orang catin (calon pengantin) di Sidoarjo yang terdeteksi positif HIV, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 10 perempuan. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center (DCC) Ferry Efendi (Radar Sidoarjo.com,21-6-2026). 

 

Jelas angka itu juga bukan sekadar statistik juga sebagaimana IPM Sidoarjo yang “ membanggakan”, bagaimana bisa mengharap keberkahan jika awal membangun mahligai pernikahan sudah terjangkiti penyakit akibat seks bebas? Ferry menyebutnya sebagai temuan yang perlu menjadi perhatian karena terdapat risiko penularan kepada pasangan yang masih berstatus negatif apabila tidak mendapatkan edukasi dan penanganan yang tepat sebelum maupun setelah menikah.

 

Ferry menyebutkan, salah satu faktor yang membuat kasus HIV sulit terdeteksi adalah belum adanya kewajiban pemeriksaan HIV bagi calon pengantin. Selama ini, calon pengantin hanya diwajibkan melampirkan surat pemeriksaan kesehatan, sementara tes HIV masih dilakukan secara sukarela. Dan penemuan ini merupakan fenomena gunung es, dimana jumlah kasus yang terlihat di permukaan kemungkinan masih jauh lebih sedikit dibandingkan kondisi sebenarnya di masyarakat. Dan pasangan yang tetap memutuskan menikah setelah mengetahui adanya perbedaan status HIV harus memiliki komitmen bersama untuk menjalankan upaya pencegahan secara berkelanjutan (Radar Sidoarjo.com,23-6-2026). 

 

Edukasi, Ciri Khas Kapitalis Atasi Masalah

 

Bahkan yang lebih memprihatinkan, Sidoarjo sebagai kabupaten yang menyabet banyak penghargaan, ternyata ada 7.129 orang terpapar HIV/AIDS, dan setiap tahun terus meningkat. Mayoritas penderita berada pada usia produktif antara 25-49 tahun. Lokasi terbanyak yang diduga sarang penyakit HIV/ AIDS Sidoarjo mencatatkan dirinya sebagai kabupaten peringkat pertama dengan jumlah kasus tertinggi (Sorot.sidoarjo, 23-6-2026). 

 

Dan salah satu penyumbang terbesar HIV/AIDS adalah LGBT, hingga MUI mendesak pemerintah dan DPR menyusun regulasi yang lebih tegas terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT di Indonesia. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko sepakat dan inilah komitmen DPR dalam menjaga moral bangsa serta melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.

 

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut Singgih, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang dinilai merusak tatanan moral dan nilai agama perlu disikapi melalui regulasi yang kuat dan memiliki kepastian hukum. Terutama jika melibatkan unsur kekrasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakukan di ruang publik, atau dipublikasikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan Pasal 416 KUHP baru.

 

Memang pemerintah tak tinggal diam, namun semua upaya itu seolah berkebalikan. Mengaku negara berkeTuhanan nyatanya sekuler, tak ada hukum Allah yang dilaksanakan secara kafah. Alih-alih menyelesaikan persoalan, dengan penyuluhan dan obat gratis kepada yang sudah positif HIV atau yang terdeteksi berisiko tinggi. Solusi yang jelas rentan disalahartikan, sebagai bentuk dukungan kepada kesesatan mereka. Ibarat kata tinggal tebalkan muka, konsultasi dapat obat selesai! Bisa dengan tenang kembali ke habitat semula. 

 

Hukum di Indonesia tidak secara spesifik menyebut LGBT, namun masuk ranah perbuatan cabul dengan sesama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum dewasa, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perilaku homoseksual diatur dengan sangat tegas dan dikenai hukuman cambuk (ta’zir), denda, atau penjara. Bukankah Indonesia satu, mengapa Aceh bisa sementara Indonesia bagian lain tidak?

 

Sementara akar masalah tak tersentuh samasekali. Bagaimana sistem pergaulan yang bebas tanpa batasan dan cara pandang sekuler dalam menyikapi tanda-tanda penyimpangan membuat para pelaku kian jauh tersesat. Masyarakat justru memberi panggung bagi mereka untuk speak up di berbagai podcast, talkshow, majalah,situs dan lainnya. Mereka getol mendorong masyarakat untuk menerima kehadiran mereka tanpa batasan dan akhirnya, masyarakat menormalisasikan perilaku mereka. 

 

Hanya Islam Solusi Merebaknya HIV/AIDS

 

Para Catin Sidoarjo menjadi gambaran bahwa IPM hanya permainan angka. Faktanya, pergaulan sosial di masyarakat yang sesungguhnya lepas kontrol. Tak ada halal haram, tak ada batasan ikhtilat hingga khalwat. Di ranah pendidikan pun para guru tidak lagi menjadi pemberi petuah bahwa pacaran adalah zina. Pembangunan yang digenjotpun tidak berbasis penjagaan kemuliaan perempuan dan anak, sehingga manfaat pembangunan yang seharusnya menjadi penunjang utama pertumbuhan generasi cemerlang dan bertakwa, semua diarahkan pada manfaat materi yang sebesar-besarnya. 

 

Dalam Sistem Islam terdapat jaminan kesejahteraan rakyat individu perindividu oleh negara, sehingga tidak ada alasan rakyat menafkahi keluarga yang ditanggungnya dengan cara haram. Menjual diri menjadi PSK misalnya. Demikian pula dengan pemberian hukuman yang tegas terhadap perilaku menyimpang akan dijalankan menggunakan syariat Islam seperti cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun bagi pezina yang belum menikah. 

 

Rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah, hukuman mati bagi pelaku homoseksual, serta hukuman lain yang akan menjerakan setiap orang yang terbukti melakukan praktik menyimpang. Termasuk hukuman mati bagi pengedar, pengguna, pemberi petunjuk dan yang memproduksi narkoba, yang seringkali menjadi penyebab perzinahan. Dalam sudut pandang Islam, hukuman tegas tidak hanya memberi efek jera (jawazir) tetapi juga sebagai penebus dosa di akhirat (Jawabir). 

 

Rehabilitasi tetap dijadikan cara mengedukasi para pelaku, tapi bukan cara satu-satunya sebagaimana hari ini. Korban sudah berjatuhan, mirisnya ini negeri muslim terbesar kedua di dunia, yang seharusnya menjadi mercusuar peradaban dunia sebagaimana dahulu. Kelemahan ini setidaknya karena pengaruh jatuhnya Islam kepada aturan Kapitalisme yang asasnya sekuler. Pemisahan agama dari kehidupan.

 

Secara tegas, korban HIV/AIDS akan terus bertambah seiring dengan semakin selulernya pemahaman kaum muslimin terkait agamanya. Padahal Allah menyebutkan peran pemimpin adalah riayah (pelayan) bagi umat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. , “Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

Related Posts

1 of 121