POLITIK

Judol Berujung Maut, Butuh Perubahan Sistemik

Praktik judol menumbuhkan penyakit sosial berujung tindakan kriminal. Lalu bagaimana solusi komprehensif yang harus dihadirkan?

Suara Netizen Indonesia–Miris, seorang pemuda berinisial AF (23) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan nekat menghabisi nyawa ibunya, SA (63) dengan senjata tajam lantaran emosi tak diberi uang untuk bermain judi online.

 

Setelah korban meninggal, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad ibunya, namun tak berhasil. Kemudian, pelaku memutilasi dan memasukkan tubuh korban ke beberapa karung dan menguburnya di kebun.

 

Kasus ini terungkap karena kecurigaan warga yang tidak melihat korban selama beberapa hari. Warga kemudian menemukan gundukan tanah di kebun milik korban dan setelah digali, ditemukan tiga karung yang berisi potongan tubuh korban (Kompas.com, 08-04-2026).

 

Cerita pilu ini bukanlah yang pertama kali. Maraknya judi online di tengah masyarakat telah memicu serangkaian peristiwa tragis yang mengkhawatirkan. Bukan hanya persoalan individu atau keluarga, judi online juga menumbuhkan budaya keputusasaan yang berujung pada tindakan kriminal. Ketika hilang kendali, pelaku judol tak ragu untuk mengambil langkah-langkah ilegal, seperti penipuan, pencurian, bahkan kekerasan hingga pembunuhan demi memenuhi kecanduan mereka.

 

Persoalan judol tidak bisa dianggap remeh. Penyebabnya juga bukan sekedar penyalahgunaan kemajuan teknologi atau pelanggaran hukum saja, namun lebih kompleks. Situs-situ judol kian bermunculan bak jamur di musim penghujan. Bahkan ketika menyebabkan kejahatan, penindakannya pun hanya bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar permasalahan. Hal ini menunjukkan bahwa ada yang salah dalam sistem ekonomi-poltik yang membungkus kehidupan masyarakat saat ini.

 

Akibat Buruknya Sistem Kapitalisme

Jika kita telaah lebih dalam, akar permasalah praktik judol hingga mengakibatkan tindakan kriminal adalah sistem kehidupan kapitalisme sekuler. Kapitalisme menjadikan kebebasan dan manfaat sebagai prinsip utama. Negara tak memiliki pijakan yang kuat untuk menyatakan perjudian adalah tindakan yang dilarang. Sebaliknya, alih-alih diberantas, praktik ini justru mendapat ruang selebar-lebarnya pada aktivitas ekonomi. Akibatnya, perjudian bukan hanya tak terkontrol tapi juga difasilitasi oleh sistem dari berbagai instrumen pemodal.

 

Dalam Sistem Kapitalisme sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan masyarakat hingga bernegara. Judi tidak lagi dipandang sebagai tindakan yang harus dijauhi karena dianggap sebagai hak pribadi. Nilai halal-haram tidak lagi dijadikan standar dalam pengambilan kebijakan negara. Terlebih, aktivitas judol memberi pemasukan negara, baik secara legal maupun ilegal melalui pajak, suap, dan berbagai kontribusi terselubung lainnya.

 

Lebih parah lagi, sistem kapitalisme telah menciptakan ketimpangan ekonomi. Distribusi kekayaan hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Sementara, sebagian besar masyarakat hidup dalam tekanan ekonomi yang sulit. Dalam kondisi inilah, iming-iming uang instan melalui kemenangan judol menjadi sangat menggiurkan. Sistem kapitalisme tidak hanya membiarkan praktik judi bertebaran, namun juga menjadikan kondisi sosial semakin buruk.

 

Dengan demikian, tindakan kriminal akibat judol bukan hanya perkara pelanggaran hukum saja. Tanpa perubahan menyeluruh, praktik judol akan terus menjamur dan menimbulkan kerusakan masa depan generasi bangsa. Butuh langkah tegas dan menyeluruh oleh negara, mulai dari pengawasan keamanan ruang digital, sistem hukum, hingga penanaman nilai agama dan moral dalam kurikulum pendidikan dan lingkungan masyarakat.

 

Islam Menuntaskan Penyakit Sosial

Berbeda dengan Sistem Kapitalisme sekuler, Sistem Islam memiliki aturan komprehensif. Dalam Sistem Islam, pemberantasan kemaksiatan dan kejahatan dilakukan secara totalitas dengan menyentuh akar masalah. Praktik judi (maisir) secara tegas diharamkan dalam Al-Quran dan harus dihentikan.

 

Dalam kasus judi online, seringkali penyebab utamanya yakni kemiskinan dan gaya hidup hedonis, dua hal yang justru lahir dan disuburkan oleh Sistem Kapitalisme. Di sinilah, Sistem Islam menerapkan pola distribusi kekayaan secara adil. Kebutuhan dasar setiap individu seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan pun menjadi tanggung jawab negara melalui pengelolaan kekayaan umum, sehingga ketimpangan sosial tidak akan terjadi.

 

Sementara, media massa dan pendidikan dalam sistem Islam merupakan instrumen penting dalam membentuk masyarakat. Media dilarang menyajikan konten yang mengandung nilai-nilai sekuler dan melanggar syariat. Lembaga pendidikan pun diarahkan untuk mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Akidah Islam dijadikan asas dalam berkehidupan. Sehingga, keimanan menjadi benteng individu dalam bertingkah laku.

 

Ketegasan sistem sanksi (uqubat) dalam aturan Islam juga menjadi kunci untuk menglenyapkan tindak kejahatan. Setiap pelaku tindak kejahatan akan dijatuhi hukuman takzir, yakni jenis sanksi sesuai syariat Islam yang diserahkan kepada kebijakan Qadhi (hakim).

 

Sistem peradilan dalam Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sehingga segala tindak kejahatan, (termasuk judol dan pembunuhan) memberi efek jera bagi pelaku dan membangun struktur sosial dan hukum yang mencegah munculnya praktik kejahatan serupa.

 

Melihat rumitnya persoalan sosial, ekonomi, sanksi, dan semua aspek kehidupan saat ini, sudah saatnya masyarakat tidak mencukupkan dengan solusi parsial. Tanpa perubahan sistemik, kejahatan akan terus tumbuh dan melahirkan pelaku serta korban baru. Solusi tuntas terhadap persoalan judol dan penyakit sosial lainnya hanya bisa diselesaikan dengan mengganti sistem rusak kapitalisme dengan sistem Islam yang mendatangkan rahmat bagi seluruh alam.Wallahu a’lam bishawab. [SNI].

Related Posts

1 of 125