PERISTIWAPOLITIK

Damai dan Bendera: Katup Pelepasan 21 Tahun Akumulasi Kekecewaan

Suara Netizen Indonesia-Acara zikir dan doa bersama di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, awalnya berlangsung khidmat dalam rangka memperingati 21 tahun MoU Helsinki (15 Agustus 2005) yang mengakhiri konflik GAM-RI. Situasi memanas sekitar pukul 11.00 WIB ketika sebagian massa mencoba mengibarkan Bendera Bulan Bintang pada salah satu tiang di kompleks Masjid Raya Baiturrahman.

Aparat TNI yang berjaga di sekitar pagar masjid melarang pemasangan bendera tersebut, yang kemudian diikuti tembakan peringatan ke udara. Massa yang tergabung dari gabungan anak syuhada dan sejumlah elemen masyarakat itu kemudian melempari aparat TNI, hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Bentrokan semakin meluas, massa melemparkan batu ke arah petugas, sedangkan aparat membalas dengan tembakan ke udara dan gas air mata, menyebabkan sejumlah kendaraan yang terparkir di samping masjid rusak. Menurut laporan lain, satu unit sepeda motor milik anggota TNI juga sempat dibakar massa (kompas.com, 15/8/2026).

Inti dari kericuhan ini terkait dengan pengibaran Bendera Bulan Bintang, yang dulu menjadi simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bagi sebagian warga, ini bentuk syukur atas perdamaian. Namun aparat menilai penggunaannya masih terikat persoalan hukum dan status simbol daerah yang belum tuntas. Mediator perdamaian Aceh asal Finlandia, Juha Christensen, menegaskan bendera GAM harus dihormati sebagai sejarah, bukan untuk kepentingan lain.

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menilai pemerintah justru menghalangi hak masyarakat Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, padahal memperingati 21 tahun perdamaian adalah bagian dari kebebasan sipil yang dijamin negara. Faktanya, Insiden ini mencerminkan ketegangan lama yang belum sepenuhnya selesai meski konflik bersenjata berakhir 21 tahun lalu. Hal yang perlu kita perhatikan diantaranya:

Pertama, terkait simbol vs. kemanan negara, dimana Bendera Bulan Bintang tetap jadi titik gesek antara identitas lokal-historis dan kekhawatiran negara soal simbol separatisme, meski Aceh sudah lama damai secara politik.

Kedua, ternyata kericuhan ini terjadi persis saat UU Otonomi Khusus Aceh mendekati masa berakhir (2027), sehingga banyak pihak membaca insiden sebagai sinyal ketidakpuasan sebagian warga Aceh terhadap implementasi Otsus, bukan semata soal bendera.

Ketiga, pandangan analis dan media umumnya menekankan agar kejadian ini ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dimaknai sebagai kembalinya konflik Aceh, mengingat mantan kombatan GAM sendiri kini terintegrasi dalam sistem politik dan pemerintahan daerah.

Bendera Bulan Bintang menjadi simbolik justru karena ia mewakili janji MoU Helsinki yang mencakup keadilan ekonomi dan kendali atas sumber daya sendiri, bukan sekadar otonomi politik. Ketika rakyat menjalani dua dekade kemudian mereka melihat dirinya masih menjadi penonton di atas kekayaan sendiri, larangan mengibarkan bendera itu terasa seperti pengulangan pola yang sama, di mana negara (dan proses ekonominya) menentukan, rakyat menonton dan menerima apa saja yang disisakan.

Benang Merah Historis

Konflik bersenjata GAM–RI (1976–2005) tidak semata soal identitas pemilik kuasa pada sebuah wilayah, tapi juga soal siapa yang menikmati kekayaan alam Aceh. Ladang gas Arun yang dikelola Mobil Oil/ExxonMobil sejak akhir 1970-an menjadikan Aceh salah satu penghasil LNG terbesar dunia, tapi sebagian besar nilai tambahnya justru mengalir keluar daerah, sementara masyarakat sekitar tetap miskin-pola yang oleh banyak analis disebut mirip fenomena “resource curse“, di mana kelimpahan gas Arun tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat Aceh karena sebagian besar nilai tambah berada di luar daerah. Ketimpangan antara kekayaan yang diekstraksi dan kesejahteraan lokal inilah yang jadi salah satu narasi utama perlawanan GAM terhadap Jakarta.

Mengapa rakyat Aceh selalu mendengungkan perjanjian Helsinki, dan mengulang-ulangnya ribuan kali? Sebab MoU Helsinki 2005 dianggap sebagai sebuah “janji perbaikan.” Perjanjian damai 2005 dan UU Pemerintahan Aceh (UUPA) 2006 secara eksplisit merespons keluhan itu, memberi Aceh status otonomi khusus dengan kewenangan lebih besar mengelola SDA-nya sendiri dan skema bagi hasil migas yang lebih menguntungkan daerah, sebagai bagian dari rekonsiliasi pascakonflik.

Namun, setelah 21 tahun berlalu, janji yang diucap belum genap terpenuhi. Di sinilah letak ketegangannya sampai saat ini. Ladang Arun memang sudah tak lagi produktif namun sumber ekonomi baru seperti migas lepas pantai Blok Andaman, tambang emas, batu bara hingga lahan sawit menjadi arena baru.

Di sisi lain data BPS triwulan I 2025 mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh 4,59%, tapi angka kemiskinan tetap di atas 12,64%, dan per September 2025 kemiskinan Aceh (12,22%) tercatat sebagai yang tertinggi di Sumatera dan jauh di atas rata-rata nasional.

Rakyat mengeluhkan fakta bahwa dana otsus tidak sebanding dengan kontribusi Aceh. Seorang tokoh Aceh, Fachrul Razi, menyebut kontribusi Aceh mencapai Rp5.216 triliun sementara dana otsus yang diterima selama 20 tahun hanya sekitar Rp98 triliun, dengan skema yang menurun dari 2% menjadi 1% dari DAU nasional.

Ironisnya, alih-alih makin berdaulat atas SDA-nya, kewenangan strategis pertambangan justru makin ditarik ke pusat lewat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang memindahkan hampir seluruh kewenangan perizinan tambang ke pemerintah pusat, sesuatu yang oleh sejumlah aktivis dianggap bertentangan dengan semangat otonomi khusus itu sendiri.

Sementara itu ada kekhawatiran revisi UUPA yang tengah dibahas justru bisa dijadikan alat legalisasi eksploitasi baru atas nama investasi, memperluas konsesi tambang dan proyek ekstraktif tanpa memberi rakyat Aceh hak menentukan kebijakan, hanya “hak menerima dampak”.

Banyak pengamat dan tokoh, termasuk Jusuf Kalla, mengaitkan momentum 21 tahun damai ini dengan pertanyaan yang lebih besar: apakah “keadilan dan kesejahteraan” yang dijanjikan MoU Helsinki sudah tercapai? Ketegangan simbolik semacam ini biasanya jadi katup pelepasan dari akumulasi kekecewaan yang lebih struktural — rasa bahwa perdamaian formal (politik, administratif) sudah tercapai, tapi perdamaian substantif (ekonomi, keadilan distribusi SDA) masih jauh dari janji awal. Ketika kekecewaan ekonomi tidak punya saluran, simbol-simbol identitas lama (bendera, sejarah GAM) mudah muncul kembali sebagai medium ekspresi kolektif, meski tidak selalu sadar dikaitkan langsung dengan isu kemerdekaan atau separatisme.

Oleh sebab itu perlu digarisbawahi, bahwa pemicu langsung kerusuhan di Masjid Raya Baiturrahman itu adalah soal simbolik — pengibaran Bendera Bulan Bintang (bekas simbol GAM) yang dilarang aparat, bukan tuntutan merdeka atau aktivitas yang dikaitkan dengan kebangkitas separatisme yang layak diganjar hukuman pengejaran dan penangkapan, ini bukan persoalan tindak pidana. Ini adalah ekspresi spontan tentang ketidakpuasan.

Secara singkat dapat kita pahami bahwa apa yang terjadi bukan sebab-akibat langsung untuk insiden 15 Agustus itu sendiri, tapi keduanya berbagi akar yang sama — pertanyaan yang belum tuntas sejak 2005 tentang siapa sebenarnya yang mendapat manfaat dari kekayaan alam Aceh, dan sejauh mana “kemerdekaan mengelola SDA sendiri” itu benar-benar terwujud dalam praktik yang kemudian berdampak terhadap kesejahteraan.[SNI]

Related Posts

1 of 151