Suara Netizen Indonesia–Umat jangan “double tax”, ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dengan mencontohkan seorang karyawan sebuah perusahaan dari gajinya sudah bayar zakat masih harus bayar pajak. Hal ini menjadi usulan beliau dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
MUI mendesak pemerintah mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia. Skema yang berlaku saat ini dinilai masih membebankan pajak berganda (double tax) kepada umat Islam, sekaligus belum mencerminkan keadilan, dimana seharusnya pembayaran zakat bisa diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak (kompas.com, 24-7-2026).
Menurut MUI, zakat yang dikelola Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga digunakan untuk pengentasan kemiskinan ( pemberdayaan masyarakat) dan kepentingan bangsa. Karena itu, pembayaran zakat melalui lembaga resmi diusulkan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan. Menurut Kyai Cholil, inilah bentuk keadilan, jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.
Bagaimana Dengan Larangan Mencampurkan Haq dan Batil?
Apa yang digagas MUI mengingatkan pada pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025. Ia menyebut pajak memiliki filosofi yang sejalan dengan zakat dan wakaf dengan menyitir isi dari QS. Adz-Dzaariyat : 19, “Dalam setiap rezeki ada hak orang lain” . Caranya, hak orang lain itu diberikan melalui zakat, wakaf dan pajak. Pajak itupun kembali pada yang membutuhkan.
Padahal zakat dan pajak, pemungutan dan peruntukannya, sangat berbeda. Namun dalam sistem kapitalisme sekuler hari ini justru disatukan untuk kemanfaatan ekonomi, pengentas kemiskinan, pendorong pembangunan hingga salah satu instrumen terwujudnya kesejahteraan. Sebuah kebijakan yang sangat memaksakan kehendak hanya agar masyarakat terus membayar pajak guna pembiayaan semua kebutuhan negara. Frasa “dikembalikan kepada rakyat” menjadi jebakan.
Jelas pemikiran ini lahir dari penggalian dalil yang kurang mendalam, sekaligus membuktikan bahkan sekelas MUI juga terpapar ide sekulerisme yang sangat bertentangan dengan syariat. Mereka adalah manifestasi para ulama negeri ini yang semestinya berada di garda terdepan menjaga agama. Terlebih sangatlah jelas sabda Rasulullah Saw, “Sesungguhnya perkara halal itu sudah jelas dan perkara haram itu sudah jelas. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar”. (Muttafaqun ‘alaih).
Demikian pula Allah swt. berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”(TQS Al-Baqarah:42). Sejelas ini, masih saja terkalahkan syahwat ABS (Asal Bapak Senang). Jadi benarkah usulan ini untuk meringankan umat Islam agar tidak double tax? Bagaimana dengan umat beragama yang lain? Mengingat Kementerian Agama (Kemenag) juga berencana membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan potensi dana keagamaan hingga Rp1.000 triliun per tahun. Kebijakan ini bertujuan memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan secara profesional. Bisa saja mereka juga merasa double tax karena juga wajib membayar pajak.
Hal ini membuktikan, sistem ekonomi hari ini berasas sekuler, tidak bisa benar-benar mewujudkan keadilan, sebab rakyat masih saja menjadi obyek pajak. Sementara zakat, salah satu syariat Islam dioptimalkan hanya untuk pembangunan ekonomi, padahal syariat hanya mewajibkan penyalurannya pada delapan ashnaf tidak lebih. Baik dalam keadaan ekonomi baik atau buruk, sebab zakat memang bukan faktor utama pendorong pembangunan. Inilah sistem ekonomi kapitalisme yang hanya fokus pada pengumpulan modal atau uang untuk kemaslahatan umat meski faktanya menzalimi, terutama rakyat.
Sedangkan Islam sendiri memiliki mekanisme yang sahih dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Tak ada pajak, tak ada praktik riba apalagi muamalah yang tidak riil. Semua kecurangan dalam bertransaksi di haramkan secara tegas, hukumannya jelas. Dan yang pasti, sejarah mencatat, ekonomi Islam paling riil mewujudkan negara mandiri dan kaya tanpa bergantung pada belas kasih utang asing dan pungutan pajak.
Islam Sistem Sempurna
Negara dalam sistem ekonomi kapitalisme hanya berfungsi sebagai regulator kebijakan. Dan sangat jauh dari karakter raa’in ( pelayan) bagi rakyat. Secara filosofi zakat adalah ibadah harta yang Allah SWT. perintahkan hanya atas kaum muslim dari jenis harta tertentu, dengan ketentuan tertentu pula. Zakat sebagai pembersih dan pensuci harta muzakki (pembayar zakat). Hal ini tidak ada pada pajak atau retribusi apapun sebagaimana dalam sistem Kapitalisme.
Harta zakat hanya diambil dari kaum muslim yang kaya ( mencapai nisab dan haul) untuk dibagikan kepada kaum fakir miskin. Zakat tidak diambil dari semua rakyat. Bahkan tidak ada zakat untuk warga non-muslim. Menolak membayar zakat adalah kemungkaran yang merupakan dosa besar. Sebaliknya, pajak adalah pungutan atas harta rakyat yang tidak ada dasarnya dalam Islam. Setiap pungutan harta yang menyalahi Al-Quran dan as-Sunnah adalah kezaliman. Allah SWT berfirman yang artinya, “Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil”.(TQS al-Baqarah : 188). Maka perubahan skema membayar zakat sekaligus diartikan sudah membayar pajak adalah keliru. Semestinya pajaknya yang dihapus. Dan dioptimalkan pengelolaan kekayaan alam oleh negara, bukan terus menerus mengundang investor hanya mengharapkan devisa atau deviden.
Pajak adalah kezaliman karena dipungut dari harta rakyat tanpa melihat kaya-miskin, agama, batasan jenis harta dan bisa dinaikkan tarifnya kapanpun menurut kepentingan penguasa. Syariah Islam yang mulia sudah menetapkan salah satu sumber pemasukan sangat besar untuk negara adalah dari pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Negara sekaya Indonesia, SDA berlimpah seperti tambang mineral, migas, hasil laut, pertanian dan hutan rakyatnya malah terjerat pajak mencekik, hingga perekonomian terpuruk. Ironi ! Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk miskin kedua di Asia Tenggara. Sebagai negara muslim terbesar, kejahatan korupsi di negeri ini juga menggurita. Namun hukum tak berjalan semestinya, mengapa justru yang diubek-ubek syariat Islam? yang jelas-jelas tak akan bisa sesuai target, sebab syariat Islam bersifat holistik atau menyeluruh. Ketika kita ingin menerapkan sistem ekonominya, maka otomatis sistem keamanan, pendidikan,kesehatan, dan lainnya harus juga diterapkan.
Masyarakat semestinya lebih waspada bahwa setiap kebijakan yang terlihat bagus, belum tentu benar, sebagai seorang muslim tentu hukum tertinggi adalah syariat, ketundukan tertinggi adalah kepada Allah SWT, Pencipta manusia dan alam semesta, lantas mengapa masih saja membuat hukum tandingan? Belum saatnya kita beralih kepada aturan Allah dan meninggalkan aturan manusia? Wallahualam bissawab. [SNI].










