Suara Netizen Indonesia–Hari ini, tepat tanggal 23 Juli 2026 diperingati Hari Anak Nasional (HAN). Di peringatan yang ke-42 ini mengambil tema utama “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Sayangnya, peringatan HAN meskipun sudah yang ke-42 tapi perlindungan anak serasa masih seremonial belaka.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai tingginya laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2026 belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Pemerintah meyakini masih banyak korban yang belum berani melapor, sehingga kasus yang terungkap baru sebatas fenomena gunung es (sinpo.tv, 16-7-2026).
Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, dalam lima hari pertama Februari 2026 saja, terdapat 267 laporan kekerasan terhadap anak yang masuk ke kepolisian. Artinya, rata-rata lebih dari 50 laporan setiap hari. Lokasi kejadian pun beragam: sekolah, rumah, hingga fasilitas umum. Jenis kekerasan yang dilaporkan meliputi: Kekerasan seksual, Kekerasan fisik, Pornografi yang melibatkan anak, Tindak pidana perlindungan anak lainnya
Dari data tersebut terdapat 293 anak tercatat sebagai korban. Korban berjenis kelamin perempuan sebesar 61,77 persen. 305 orang menjadi terlapor dan 28,52 persen pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa (pusiknas.polri.go.id, 20-2-2026).
Tak berhenti di situ, sebelumnya di Sidoarjo, Jawa Timur ditemukan data 7000 lebih positiv HIV/AIDS, dimana 522 adalah anak-anak, pelajar dan mahasiswa. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo membantah berita yang beredar di media sosial itu dan mengatakan angka itu tidak sesuai dengan data resmi.
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Lakhsmie Herawati Yuwantina mengatakan, berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga 2026, jumlah kasus HIV pada kelompok usia 11-17 tahun tercatat sebanyak 60 kasus. Dengan rincian 7 anak telah meninggal dunia, tersisa 53 anak usia pelajar yang masih teridentifikasi hidup dengan HIV. (detiknews.com, 23-7-2026).
Lakhsmie menambahkan angka 53 itu merupakan akumulasi selama 25 tahun, bukan jumlah kasus baru dalam satu tahun seperti yang dipersepsikan dari unggahan yang viral di media sosial. Selain kelompok usia pelajar, Dinkes juga mencatat terdapat 117 kasus HIV pada anak usia 0-10 tahun. Dari jumlah itu, 35 anak dilaporkan meninggal dunia dan 50 anak berstatus tidak lagi terpantau (lost of follow up), baik karena pindah domisili maupun alasan lain. Saat ini tersisa 32 balita dan anak yang masih teridentifikasi menjalani pengobatan. Seluruhnya rutin mengonsumsi obat antiretroviral (ARV).
Meski diklaim salah data, kita tetap prihatin, mengingat anak-anak dan pelajar adalah generasi penerus yang ditarget mengisi peradaban Indonesia emas 2045, dan mereka sebagian terjadi positiv HIV/AIDS akibat penularan dari ibu ke anak saat proses kehamilan, persalinan, maupun menyusui.
Kita juga patut prihatin, tak hanya korban, predator seks juga masih belum teratasi. Para pelaku penyimpangan seksual seringkali bersembunyi di balik HAM, padahal merekalah yang sejatinya merusak HAM orang lain, sebagaimana video yang baru-baru ini viral. Ratusan warga Tanjungbalai di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, mengepung rumah pasangan ASN guru terduga pelaku pelecehan anak yatim piatu. Aksi massa dipicu kekecewaan atas lambatnya proses hukum.
Korban adalah anak yatim piatu, kelas 2 SD, murid dari tersangka istri pelaku. Guru ini dengan sengaja mengajak si anak yatim ke rumahnya untuk memuaskan nafsu bejad suaminya. Itu terjadi di bulan Mei, ketika kemudian di anak tidak masuk sekolah karena sakit, maka ibu angkatnya berinisiatif memeriksakannya ke dokter dan didapati ia menjadi korban sodomi. Terbongkarlah perbuatan sepasang suami istri ini (idntimes.com, 23-7-2026).
Kapitalisme Sekuler Bahayakan Anak
Sungguh sebuah bukti betapa sistem kapitalisme sekuler sangat kontradiktif, di sisi lain kampanye perlindungan anak, di sisi lain upaya pemerintah ala kadarnya sehingga tingkat kekerasan pada anak tak pernah menurun angkanya. Bahkan kini anak-anak bukan lagi jadi korban, mereka telah “ berevolusi” menjadi pelaku kekerasan, misalnya pengeboman di sekolah oleh siswa.
Tata kehidupan sekuler , pemisahan agama dari kehidupan, hanya menghasilkan pola perilaku liberal di masyarakat sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan. Ruang digital makin sekuler liberal sehingga anak juga menjadi pelaku kekerasan. Pemerintah gagal menciptakan ruang digital yang aman, meski sudah ada tunas PP dan setiap daerah bergabung dalam ajang kota digital atau kota ramah anak, yang ternyata kriteria mayoritasnya hanyalah digitalisasi administrasi bukan pada solusi hakiki yang hingga mampu menyentuh akar masalah.
Dalam sistem kapitalisme, lapisan-lapisan perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) semuanya jebol (tidak berfungsi) sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Sekolah dan keluarga justru menjadi tempat yang tidak aman untuk anak. Hal ini karena spirit saling mengingatkan, atau amar makruf nahi mungkar digerus perlahan dengan doktrin “ jangan campuri urusan orang lain”, “ dia sudah dewasa pasti sudah bisa bertanggung jawab”.
Padahal amar makruf nahi mungkar adalah perintah syariat, jika diabaikan dosanya sama seperti syariat wajib lainnya. Sebagaimana firman Allah swt. Yang artinya, “Mukmin laki-laki dan perempuan adalah penolong bagi sesama, di mana mereka menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar.”(TQS at Taubah:71).
Dan memang tak bisa dipungkiri, tanpa pilar yang satu, yaitu negara, maka keluarga, masyarakat tidak akan bisa mengurai persoalan hingga menemukan solusi. Sayangnya di era Kapitalisme ini kebijakan negara seolah-olah hanya jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak. Negara tidak serius melindungi anak-anak. Ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil. Padahal tidak sedikit perilaku penyimpangan seksual mencari mangsa baru lewat media sosial.
Jika bersalah pasti dihukum, bukan diskriminasi, namun inilah penjagaan keamanan yang benar, sayangnya sanksi dan hukum di negeri ini tidak tegasnya, terutama terhadap anak pelaku kriminalitas. Karena jatuhnya pasti penjara atau rehabilitasi.
Saatnya Terapkan Islam Secara Nyata Sebagai Solusi
Di sinilah urgensitas kita terhadap kebutuhan Khilafah, sebab Khilafah sebagai raa’in dan junnah melindungi anak-anak, baik nyawanya, fisiknya, mentalnya, maupun akidahnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya syariat Islam itu riil. Tinggal kitanya manusia yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasûlullâh bersedia menerapkan atau tidak.
Dalam pandangan Islam, negaralah yang wajib mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak-anak, di antaranya dengan sistem pergaulan Islam sehingga anak terjauhkan dari kekerasan seksual. Demikian juga negara memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan syariat Islam. Ayatnya jelas, begitupun sanksinya jika ada pelanggaran.
Negara memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan menjerakan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Dan ini adalah proyek terbesar kaum muslimin yaitu mengembalikan Junnah dan Raa’in yang dijanjikan Allah SWT. Wallahualam bissawab. [SNI].










