PERISTIWAPOLITIK

Ekstradisi Syekh Abdul Karim Miqdad Bentuk Pengkhianatan Terhadap Perjuangan Palestina

Suara Netizen Indonesia-Pada 16 Juli 2026, seorang pria bernama Abdul Karim Raed Miqdad ditangkap di Jakarta berdasarkan Red Notice Interpol yang diminta oleh kantor pusat Interpol di Nikosia, Siprus. Kurang dari 24 jam kemudian, ia diekstradisi dari Indonesia ke Siprus. Kecepatan proses memicu kecaman luas — banyak pihak mempertanyakan apakah yang bersangkutan sempat mendapat kesempatan membela diri, dan mengkhawatirkan bahwa Siprus hanya menjadi batu loncatan sebelum ia diserahkan ke penjajah Israel.

Siapa Sebenarnya Abdul Karim?

Versi Otoritas Ulama Palestina dan media-media Arab : Otoritas Palestina menyatakan bahwa Abdul Karim adalah salah satu anggotanya — seorang ulama dan memanggilnya sebagai Syekh Abdul Karim Raed Miqdad atau Syekh Miqdad (arrahmah,id, 22/7/2026).

Orang-orang yang pernah mengenalnya di Malaysia dan Indonesia menyebutnya sebagai akademisi, pendidik, dan aktivis kemanusiaan. Ia meraih gelar doktor bidang syariah dari International Islamic University Malaysia (IIUM), lalu tinggal di Indonesia sekitar lima tahun sambil aktif mengembangkan lembaga pendidikan dan kegiatan untuk anak-anak dan generasi muda. Demikian pula media-media Arab  seperti Aljazeera, Middle East Monitor dan lainnya juga mengidentifikasinya sebagai Syekh Miqdad. Oleh sebab itu, tuduhan terlibat dalam terorisme lintas negara adalah tuduhan keji dan tidak berdasar karena ia terkenal sebagai aktivis yang sangat cinta damai dan tidak mengajak kepada seruan apa pun terkait aktivitas terorisme manapun.

Versi Pemerintah Indonesia: Polri, melalui Sekretaris NCB Hubinter Brigjen Untung Widyatmoko, membantah bahwa Abdul Karim adalah ulama atau aktivis. Menurut Polri, ia adalah buronan Interpol dalam kasus dugaan terorisme lintas negara.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal serupa. Ia mengatakan Duta Besar Palestina sendiri telah mengklarifikasi bahwa Abdul Karim tidak memiliki rekam jejak sebagai ulama maupun aktivis kemanusiaan di Gaza. Yusril juga sempat menyatakan bahwa para ulama dan pengurus MUI yang ia tanyai tidak ada yang mengenal sosok tersebut (kompas.com, 24/7/2026).

Tuntutan Otoritas Ulama Palestina

Otoritas Ulama Palestina menuntut penjelasan secara menyeluruh mengenai alasan penangkapan, dasar tuduhan yang dikenakan, bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut, serta memastikan bahwa Syekh Abdul Karim memperoleh kesempatan membela diri di hadapan peradilan yang independen. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa prinsip hukum yang harus dijunjung adalah asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Otoritas Ulama Palestina menyatakan bahwa menurut syariat Islam, haram hukumnya melakukan tindakan apa pun yang dapat mengarah pada penyerahan seorang Muslim kepada pihak yang dikhawatirkan mengancam keselamatan jiwa, kehormatan, maupun hak-haknya. Sebagaimana perintah Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh menyerahkan saudaranya kepada musuhnya.

Saat ini Otoritas Ulama Palestina telah menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri Palestina, Kedutaan-kedutaan Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab serta pemerintah negara-negara Arab dan Islam agar segera mengambil langkah diplomatik dan hukum untuk melindungi Syekh Abdul Karim. Lembaga ini  juga telah mengusulkan pembentukan tim pembela internasional yang akan berkoordinasi dengan Indonesia, Siprus, Interpol, dan badan-badan internasional lainnya termasuk PBB.

Otoritas Ulama Palestina mengajak para ulama Indonesia, dai, organisasi Islam, organisasi hak asasi manusia, asosiasi advokat, media massa dan masyarakat Indonesia untuk turut mengawal kasus tersebut dan meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka proses penangkapan maupun ekstradisi yang dilakukan.

Pada bagian penutup pernyataannya, Otoritas Ulama Palestina menyatakan seluruh pihak yang terlibat dalam penangkapan, ekstradisi, penahanan, maupun yang mempertimbangkan penyerahan Syekh Abdul Karim memikul tanggung jawab hukum, moral, dan kemanusiaan atas keselamatan serta hak-haknya.

Sorotan MUI

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudartono Abdul Hakim, mempertanyakan proses ini dari sisi berbeda. Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari sejumlah pengacara internasional, belum ada pendampingan penasihat hukum bagi Syekh Abdul Karim selama proses penangkapan hingga penyerahan ke Siprus (mui.or.id, 22/7/2026).

Menurutnya, kasus ini berpotensi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut dimensi politik terkait penjajahan Israel atas Palestina. Ia mengingatkan bahwa jika mekanisme serupa terus dipakai, warga Palestina maupun aktivis pendukung Palestina di Indonesia bisa menghadapi risiko yang sama. Baginya, kasus ini juga berdampak pada merosotnya citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten membela Palestina.

Bagaimana Prosedur Red Notice Seharusnya Bekerja?

Laman Media Middle East Monitor pada 20/7/2026 mencatat sejumlah poin penting mengenai mekanisme ini:

Pertama, Red Notice pada dasarnya hanyalah permintaan kerja sama antar negara, bukan perintah penangkapan otomatis. Kedua, aturan Interpol sendiri melarang penggunaan Red Notice untuk kasus yang bersifat politik, militer, agama, atau rasial. Ketiga, dalam kasus ini, Syekh Abdul Karim dipindahkan dari sel tahanan bandara langsung ke penerbangan keluar dalam waktu sekitar satu hari, tanpa kesempatan menantang penahanan atau ekstradisinya.

Media tersebut juga menyoroti prinsip hukum internasional non-refoulement, yang melarang negara mengirim seseorang ke tempat di mana ia menghadapi risiko nyata penyiksaan atau penganiayaan. Indonesia terikat prinsip ini melalui sejumlah perjanjian internasional yang telah diratifikasi, termasuk konvensi menentang penyiksaan.

Dalam konteks ini, kebijakan publik Indonesia atas ekstradisi Syekh Abdul Karim tampak bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang selama ini dijunjung.

Kasus Dengan Dimensi Politik

Kasus ekstradisi terhadap Syekh Abdul Karim bukan hal baru di dunia internasional. Di Eropa, beberapa aktivis Palestina pernah ditangkap dan diekstradisi dengan alasan keamanan. Baik Eropa maupun Amerika kerap menjegal aktivisme pro-Palestina dan mengkriminalisasi mereka dengan Undang-undang anti-terorisme, di antaranya sebagai berikut;

Di Jerman– UU tentang “dukungan organisasi teroris” pernah dipakai untuk melarang simbol atau slogan yang dianggap terkait Hamas (misalnya larangan terhadap slogan “from the river to the sea” di sejumlah kota, dan penindakan terhadap demonstrasi pro-Palestina pasca 7 Oktober 2023).

Di Amerika Serikat — Beberapa negara bagian mengesahkan UU anti-BDS (boikot Israel) yang mengaitkan boikot dengan “aktivitas bermusuhan terhadap sekutu AS”. Kelompok seperti AIPAC dan ADL secara terbuka melobi untuk UU semacam ini — ini bukan rahasia, tapi advokasi politik yang legal dan terdokumentasi.

Di Inggris — Palestine Action sempat diklasifikasikan sebagai organisasi terlarang di bawah UU Terorisme, yang memicu kritik luas dari kelompok HAM karena dianggap menyamakan aksi langsung non-kekerasan dengan terorisme.

Di Prancis — Larangan demonstrasi pro-Palestina pernah diberlakukan atas dasar “ketertiban umum”, meski kemudian dibatalkan pengadilan karena dianggap melanggar kebebasan berkumpul.

Oleh sebab itu isu Palestina dan para pejuangnya tidak dapat dilepaskan dari kekuatan narasi global yang dibentuk oleh lobi Yahudi dan Barat, termasuk di Indonesia. Bisa jadi ekstradisi ini sebagai salah satu langkah realistis Indonesia menghadapi tekanan lobi Israel, entah itu bagian dari konsekuensi bergabung di Board of Peace dan lain sebagainya. Namun bagi rakyat Indonesia yang konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, ini adalah kebijakan negara yang khianat, mengecewakan sekaligus memalukan. [SNI]

Related Posts

1 of 147