POLITIK

Darurat Perlindungan Anak : Buah Sistem Kapitalisme

Tingginya angka kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah individu atau lemahnya pengawasan orang tua semata.

Suara Netizen Indonesia–Kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang belum menemukan jalan keluar tuntas. Ironisnya, di tengah berbagai kampanye perlindungan anak, kasus kekerasan terus terjadi dalam berbagai bentuk, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun ruang digital. 

 

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan selama periode Januari hingga April 2026, KPAI menerima 426 laporan pengaduan terkait pelanggaran hak dan perlindungan anak (kpai.go.id, 18-05-2026). Berdasarkan data tersebut, kasus terbanyak adalah pelecehan seksual terhadap anak.

 

Lebih memprihatinkan lagi, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi lokasi terbanyak terjadinya kekerasan terhadap anak. Sementara itu, di ruang digital, keterlibatan anak dalam judi online menjadi salah satu persoalan yang paling banyak ditemukan. DPR bahkan menyebut Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat perlindungan anak di ruang digital (suara.com, 16-05-2026).

 

Tingginya angka kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah individu atau lemahnya pengawasan orang tua semata. Dalam kehidupan yang dibangun di atas asas sekularisme, agama dipisahkan dari kehidupan publik maupun pengaturan masyarakat.

 

Akibatnya, keimanan tidak lagi menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga dan mendidik generasi. Orientasi hidup bergeser menjadi materialistik, yakni mengejar keuntungan dan kepuasan duniawi semata. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah yang harus dijaga dan dididik dengan penuh tanggung jawab, melainkan sering kali dianggap beban atau objek pelampiasan berbagai persoalan hidup.

 

Di sisi lain, Sistem Ekonomi Kapitalisme juga turut memperparah kondisi keluarga. Tekanan ekonomi yang semakin berat, meningkatnya biaya hidup, kesenjangan sosial, dan ketidakpastian pekerjaan menciptakan stres berkepanjangan dalam rumah tangga. Tidak sedikit kasus kekerasan terhadap anak terjadi dalam keluarga yang mengalami tekanan ekonomi. 

 

Negara dalam Sistem Kapitalisme pun tampak belum mampu menjalankan fungsi perlindungannya secara optimal. Berbagai kebijakan yang lahir sering kali bersifat reaktif dan parsial, hanya muncul setelah kasus besar mencuat ke publik. Misalnya, ketika marak kasus anak terpapar konten negatif atau judi online, solusi yang ditawarkan umumnya berupa pembatasan akses media sosial atau kampanye literasi digital. Padahal akar persoalannya jauh lebih kompleks, mencakup lemahnya pembinaan moral, rusaknya lingkungan digital, serta absennya sistem yang mampu menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan.

 

Selain itu, sanksi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak belum memberikan efek jera yang kuat. Akibatnya, kasus serupa terus berulang dari waktu ke waktu. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan program sosialisasi atau penanganan setelah kejahatan terjadi, melainkan memerlukan sistem yang mampu mencegah lahirnya kejahatan sejak awal.

 

Dalam pandangan Islam, perlindungan anak dibangun di atas fondasi akidah yang kokoh. Islam menjadikan keluarga sebagai institusi pertama dalam membentuk kepribadian anak. Orang tua yang memahami ajaran Islam akan memandang anak sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Kesadaran inilah yang menjadi benteng utama agar orang tua menjaga, mendidik, dan memperlakukan anak dengan penuh kasih sayang serta tanggung jawab.

 

Dari sisi ekonomi, Islam memiliki mekanisme yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan setiap keluarga dapat memperoleh kebutuhan pokok secara layak. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, berbagai tekanan ekonomi yang berpotensi memicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalkan.

 

Lebih dari itu, dalam konsep Islam, negara berfungsi sebagai Raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara tidak hanya menangani akibat dari suatu kerusakan, tetapi juga menutup pintu-pintu yang dapat mengantarkan kepada kerusakan tersebut. Melalui sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, masyarakat dibentuk menjadi pribadi yang bertakwa dan bertanggung jawab. Negara juga mengawasi media dan ruang informasi agar tidak menjadi sarana penyebaran konten yang merusak moral, akidah, maupun keselamatan generasi muda.

 

Di samping itu, Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang memiliki fungsi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sanksi yang tegas dan adil diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah masyarakat melakukan kejahatan serupa. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak hanya bergantung pada kesadaran individu, tetapi juga ditopang oleh sistem yang menyeluruh.

 

Persoalan kekerasa anak tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan tambal sulam. Diperlukan perubahan mendasar yang mampu membangun keluarga, masyarakat, dan negara yang benar-benar berpihak pada keselamatan generasi. Perubahan tersebut bisa terwujud jika menerapkan sistem Islam dalam kehidupan. Wallahualam bissawab. [SNI].

Related Posts

1 of 139