POLITIK

LGBT Bagian dari Keragaman; Bukti Cacatnya Pemikiran 

SuaraNetizenIndonesia–Belum lama ini Universitas Indonesia (UI) menjadi pusat sorotan publik. Bukan karena prestasinya, namun karena Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Psikologi UI mengunggah konten hasil riset American Psychological Association (APA) tahun 2008.

 

Di mana isinya menyebut homoseksual normal dan ragam dari seksualitas, bukan gangguan mental/penyimpangan. Konten ini memicu polemik serta perdebatan panas. Atas hal itu, UI memberikan sanggahan bahwa apa yang diunggah BEM Fakultas Psikologi bukanlah sikap resmi institusi. Pihak rektorat UI menegaskan bahwa pihak UI tidak mendukung kampanye penyebaran LGBT (detikNews.com, 3-7-2026).

 

Merespon itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kecaman keras. Melalui Wakil Ketua Umumnya, K.H. M. Cholil Nafis mendesak UI agar tidak hanya fokus pada pencapaian akademik, namun harus memperkuat pendidikan karakter, mental, maupun spiritual anak agar sejalan dengan norma dan agama. UI sebagai salah satu kampus terbaik Indonesia memikul tanggung jawab yang besar yang melampaui ruang kelas. UI secara moral, berkewajiban memastikan ilmu sejalan dengan karakter luhur (MUI.or.id , 4-7-2026).

 

Untuk diketahui, MUI sendiri tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pidana LGBT. RUU itu sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, bahwa LGBT haram dan terkategori jarimah (kejahatan). MUI secara aktif mendorong DPR untuk membahas RUU tersebut agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) supaya menjadi payung yang lebih tegas dalam menindak pelaku LGBT (MUI.or.id, 28-6-2026).

 

Buah Pemikiran Kapitalisme

 

Fakta di atas menunjukkan bahwa generasi muslim di negeri ini tengah mengalami pola pikir yang cacat. Secara norma sosial dan konstitusional Indonesia, LGBT adalah bentuk penyimpangan terhadap fitrah serta naluri manusia. Begitupun secara medis, berbagai penelitian membuktikan bahwa kelompok LGBT sangat rentan terhadap HIV/AIDS dan berbagai penyakit menular lainnya.

 

Berdasarkan data dari UNAIDS dan kementerian kesehatan, pada tahun 2026 ini ada sekitar 570.000 pengidap HIV di Indonesia. Kelompok lelaki seks lelaki (LSL) atau gay menjadi penyumbang tertinggi. Tentu, hal ini adalah ancaman bagi kekuatan demografi yang digadang-gadang mampu menggapai Indonesia Emas tahun 2045.

 

Secara agama (Islam), LGBT juga adalah perbuatan keji dan jarimah (kejahatan) yang mengundang azab Allah. Sejarah telah mengabadikan betapa dahsyatnya azab yang ditimpakan Allah kepada kaum Sodom (umat Nabi Luth). Maka, mengakui LGBT sebagai bagian dari keragaman adalah pola pikir yang cacat yang akan melahirkan petaka. Ironisnya, kini tak sedikit generasi yang justru menormalisasikan perilaku LGBT, bahkan pro terhadapnya. Di balik kata HAM para pendukung LGBT selalu mengadvokasi kepentingan LGBT. Mereka menekankan bahwa orientasi seksual adalah hak privat yang melekat pada martabat manusia. 

 

Inilah buah pemikiran tempaan sistem kapitalisme sekuler. Kapitalisme tegak di atas asas pemisahan agama dari kehidupan. Agama dibatasi sebatas ritual pribadi dan tidak berwenang dalam mengatur urusan publik. Akibatnya lahirlah kecacatan berpikir pada manusia dalam memandang segala sesuatu, disebabkan agama yang merupakan pondasi dalam berpikir tidak ada. LGBT yang merupakan perbuatan tercela diterima atas nama hak asasi manusia dan dianggap bagian dari keragaman. 

 

LGBT dalam Perspektif Islam 

 

Sebagai agama sekaligus ideologi, Islam memandang LGBT sebagai perilaku menyimpang dan menyalahi fitrah manusia (gharizah nau’). Islam hanya menetapkan dua jenis manusia yakni laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis lain selain keduanya. 

 

Dalam Islam , LGBT dikenal dengan dua istilah liwath (gay) dan sihaaq (lesbian). Kedua perilaku ini adalah fakhisah (perbuatan keji) dan jarimah yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya. Allah Swt. berfirman: “Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al-A’raf: 81)

 

Rasulullah saw. bersabda: “Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan hingga tiga kali.” (HR. Ahmad). Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa LGBT bukanlah bagian dari fitrah manusia maupun keragaman. Ia adalah haram, dosa besar, serta pelakunya dianggap kriminal yang wajib diberikan saksi berat hingga hukuman mati. 

 

Negara Islam (Khilafah) menjadi wadah satu-satunya yang efektif memberantas kaum menyimpang tersebut. Dengan pola pendidikan yang berlandaskan akidah serta ber-syakhsiyah Islam; negara membina umat baik secara individu di rumah maupun umum di tengah masyarakat. Dengan begitu terbentuklah pemikiran yang sahih tentang makna hidup dan tujuan semua aktivitas. Yakni menjalankan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarangNya sebagai bukti ketundukan sebagai hamba. 

 

Di samping itu, negara juga menutup semua akses LGBT dan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelakunya. Pelaku liwath umumnya diberikan sanksi mati; baik pancung, maupun dijatuhkan dari bangunan tinggi. Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang mendapati seseorang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasa’iy)

 

Bagi transgender mereka akan diusir. Untuk lesbian (sihaaq) mereka akan dikenakan ta’zir. Menurut jumhur ulama, wanita lesbian tidak ada had baginya, hanya di-ta’zir. Sebab, wanita tersebut hanya melakukan hubungan tanpa dukhul (jima’ pada farji) (Lihat Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Sahih Fifhus Sunnah, Juz 4/ Hal 51).

 

Tujuan dari hukuman tersebut untuk memberikan efek jera, agar perbuatan serupa tidak terulang. Di samping itu di akhirat akan menjadi penebus dosa. Begitulah pandangan Islam terkait LGBT. LGBT adalah perilaku sesat yang tidak patut diakui terlebih dilindungi. Mengakui LGBT sama saja dengan menentang Allah dan Rasul-Nya. Wallahu a’lam bi ash-Shawwab. [SNI].

Related Posts

1 of 129