POLITIK

Kapitalisme Merampok Energi, Islam Sebagai Solusi

Suara Netizen Indonesia–Kortas Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Polri menaikkan status dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

 

Peningkatan status ini ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan Kortas Tipidkor, tanggal 4 Juli 2026. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes dalam konferensi pers di Mabes Polri mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan dalam kasus tersebut. 

 

Modus yang ditemukan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, indikasi penyimpangan pada kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, dan dugaan berkaitan dengan ketidaksesuaian antara pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya. Penyidik mengindikasikan adanya kerugian terhadap perekonomian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun. Penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami seluruh alat bukti serta keterangan saksi, termasuk dari Kementerian ESDM (kompas.com, 07-7-2026).

 

Sebelumnya, pada awal hingga pertengahan Juni 2026 terjadi pemadaman listrik di berbagai wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa tengah, Jawa timur hingga wilayah Jabodetabek. Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa persoalan pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah tidak disebabkan oleh kekurangan pasokan batubara. Menurutnya, pemadaman terjadi karena adanya aspek kendala teknis operasional pembangkit dan maintenance serta pasokan batubara kalori menengah, khususnya dengan spesifikasi sekitar 5.200 kalori. Bahlil menegaskan, secara nasional ketersediaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam kondisi aman. 

 

Miris, kasus korupsi di Indonesia dari masa ke masa kian ugal-ugalan. Tindak korupsi hari ini bukan lagi soal integritas perorangan, tapi sudah menjadi kerusakan berjamaah dan sistemik dengan pola beragam. Layanan publik dan program yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat pun tidak luput jadi target korupsi. Kasus korupsi yang menyeret para pejabat atau korporasi swasta tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas biasa. 

 

Dampak dari kapitalisasi sumber daya alam (SDA) tidak berhenti pada angka kerugian negara, namun juga ruang hidup masyarakat luas. Kerugian riil masyarakat memang tidak dapat dihitung secara akurat. Namun, pemadaman listrik di berbagai wilayah telah mempengaruhi hak hidup, keamanan, dan produktivitas harian rakyat kecil. Maraknya korupsi di Indonesia telah mencapai titik kebobrokan. Hak-hak dasar rakyat dan layanan publik tega dikorupsi demi keserakahan segelintir elit korporasi yang kehilangan rasa kemanusiaan.

 

Banyaknya para pejabat dan pengurus layanan publik yang terlibat skandal korupsi membuktikan bahwa struktur birokrasi tak lagi berfungsi untuk melayani rakyat melainkan telah berubah menjadi pasar transaksional. Negara ini berdiri di atas sistem kapitalisme yang menjadikan materi, manfaat, dan keuntungan sebagai tolak ukur perbuatan. Tak mengherankan, di tengah negeri yang kaya sumber daya alam, nyatanya rakyat terus dirundung kemiskinan. Kebijakan pemerintah kerap lumpuh dan bertekuk lutut di bawah syahwat politik dan cuan para oligarki.

 

Dalam paradigma kapitalisme sekuler, kekayaan alam dipandang sebagai komoditas yang sah dan bebas untuk dikomersialisasi. Sumber daya alam (SDA) yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti air, energi (batu bara, listrik) maupun pangan diperlakukan sebagai barang dagangan demi meraup keuntungan. 

 

Kendali tata kelola SDA tak lagi di tangan negara yang diperuntukkan guna kesejahteraan rakyat, melainkan bergeser di bawah cengkeraman oligarki swasta dan elite politik. Regulasi dan kebijakan publik sengaja didesain untuk menguntungkan kepentingan mereka. Sementara, rakyat dipaksa menjadi penonton atau buruh murah di atas tanahnya sendiri. Lebih parah lagi, negara hanya berperan sebatas pengawas atau regulator yang mandul, bukan sebagai pelindung rakyat. 

 

Inilah wajah asli kapitalisme, sistem yang memprivatisasi keuntungan untuk kepentingan segelintir orang. Fleksibilitas regulasi dalam sistem kapitalisme pun dimanfaatkan oleh para oligarki untuk mengeruk kekayaan alam tanpa rasa takut akan sanksi hukum. Sejauh ini, mestipun aparat penegak hukum sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), hukuman yang diterima para koruptor masih relatif ringan. Sedangkan, rakyat terus menanggung beban dengan segala bentuk kerugian, kerusakan lingkungan, hingga dampak pemadaman listrik secara massal.

 

Selama tata kelola sistem pemerintahan termasuk pengelolaan SDA masih di bawah sistem kapitalisme sekuler, ruang-ruang korupsi akan terus tercipta. Karenanya, butuh perubahan paradigma secara menyeluruh dan sistemik. Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam perspektif sistem Islam, SDA dengan jumlah melimpah seperti minyak bumi, batu bara, gas, hutan, dan semisalnya dikategorikan sebagai harta kepemilikan umum (al milkiyah al ummah). Sebagaimana dalam sabda Rasululah SAW. ,“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yakni; air, padang rumput, dan energi.” (HR. Abu Dawud).

 

Kaidah ini menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan publik harus berbasis kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk komersialisasi. Privatisasi SDA pun hukumnya haram, sebab berpotensi menimbulkan eksploitasi harga dan pelanggaran hak hidup layak rakyat. Negara akan mengelola SDA dan hasil keuntungannya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, untuk pelayanan dan fasilitas publik yang berkualitas, murah, bahkan gratis. 

 

Negara dalam sistem Islam menempatkan penguasa sebagai raa’in (pengurus dan penjaga). Dimana, pemerintah berperan sebagai pelaksana hukum Allah SWT dalam urusan publik. Sementara, asas keadilan dan larangan berbuat zalim menjadi pijakan semua kebijakan. 

 

Islam memandang manipulasi pasokan batu bara yang menjadi sumber energi publik sebagai tindakan ghasab (perampasan hak) dan khianat besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zir yang sangat berat, mulai dari penyitaan seluruh aset secara total hingga hukuman fisik yang setimpal. Begitulah sistem hukum Islam, mengatur sanksi dengan tegas dan adil. Hukuman tidak hanya bersifat represif tapi juga preventif. Peraturan dan kebijakan perundangan dibuat berlandaskan hukum syariah yang bersumber pada Al-Quran dan As Sunah.

 

Penerapan sistem Islam memiliki tata kelola sistem yang adil, pemerintahan yang bersih, hukum yang tegas, dan masyarakat yang berakhlak mulia. Syariat Islam bukan hanya mengatur perkara ibadah tapi juga solusi nyata bagi permasalahan bangsa. Sudah saatnya masyarakat sadar bahwa kadilan sosial dan ketahanan energi tidak akan terwujud selama sistem kapitalisme masih bercokol, sehingga hajat hidup rakyat digadaikan kepada segelintir oligarki. Sebaliknya, tata kelola sistem Islam akan menempatkan kesejahteraan publik sebagai poros utama. Alhasil, hanya sistem Islam yang dapat mengeluarkan negara dari kegelapan korupsi menuju kesejahteraan dan keadilan hakiki. Wallahu a’lam bish shawab. [SNI].

Related Posts

1 of 141