Suara Netizen Indonesia-Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei kembali menjadi momentum bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi. Pada 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan enam tuntutan utama, mulai dari desakan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan outsourcing dan upah murah, hingga perlindungan dari ancaman PHK. Selain itu, mereka juga mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi (bisnis.com, 27/04/2026). Fenomena ini bukan hal baru, setiap tahun, gelombang demonstrasi buruh terjadi di berbagai negara, menandakan adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Realitas berulangnya aksi ini menunjukkan bahwa kesejahteraan buruh masih jauh dari harapan. Tuntutan yang terus bergema justru menjadi indikator bahwa sistem yang ada belum mampu memberikan keadilan yang merata. Dalam kerangka ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini, nasib buruh akan ditentukan oleh para pemilik modal. Prinsip ekonomi kapitalisme—menekan biaya sekecil mungkin untuk meraih keuntungan sebesar mungkin—justru berimplikasi pada penekanan upah dan minimnya perlindungan tenaga kerja. Nasib pekerja pun tidak akan pernah mengalami perubahan yang hakiki.
Akibatnya, kesenjangan antara buruh dan pemilik modal semakin melebar. Kekayaan terakumulasi pada segelintir pihak, sementara sebagian besar pekerja tetap berada dalam kondisi rentan. Kondisi ini akan melahirkan kemiskinan struktural, bukan sekadar akibat kemalasan individu, tetapi buah dari sistem yang rusak yakni kapitalisme.
Berbagai regulasi yang diwacanakan, seperti RUU PPRT, memang tampak sebagai upaya perbaikan. Namun, jika dilihat lebih dalam, kebijakan semacam ini justru bersifat tambal sulam kapitalisme. Ia hanya meredam gejolak tanpa menyentuh akar persoalan, demi menjaga citra populis dengan aroma sosialis. Bahkan, dalam beberapa kasus, regulasi yang dianggap memberatkan bisa berujung pada berkurangnya lapangan kerja, seperti potensi pemberhentian pekerja rumah tangga karena majikan merasa terbebani dengan aturan baru. Dengan demikian, solusi yang dihadirkan tidak menyelesaikan masalah, bahkan bisa memunculkan persoalan baru.
Dalam penerapan kapitalisme hari ini, arah kebijakan yang diambil penguasa tidak lepas dari kepentingan politik dan ekonomi. Regulasi lebih sering mencerminkan kompromi antara penguasa dan pemilik modal, bukan berlandaskan prinsip keadilan yang menyeluruh. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah sistem yang ada memang dirancang untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat?
Dalam perspektif Islam, solusi atas persoalan kehidupan tidak dibangun di atas kepentingan pragmatis, melainkan atas wahyu. Islam memandang problem ketenagakerjaan bukan sekadar konflik antara buruh dan pengusaha semata, tetapi sebagai bagian dari persoalan manusia dengan segala potensi hidupnya yang harus diselesaikan secara adil dan menyeluruh. Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak parsial, melainkan sistemik.
Dalam Islam, urusan pekerja maupun PRT diatur dalam beberapa ketentuan :
1. Ijarah (upah-mengupah) adalah transaksi atas manfaat jasa
2. Obyek Akad : yang disewakan adalah manfaat dari pekerjaan, sehingga Islam menekankan kejelasan akad berupa jenis pekerjaan, durasi, dan besaran upah harus disepakati secara transparan untuk menghindari ketidakpastian (gharar).
3. Majikan dilarang menzalimi pekerja, sebab hal itu termasuk perbuatan haram
4. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, bukan semata standar administratif seperti UMR/UMK. Prinsip kejujuran dan keadilan menjadi fondasi utama dalam penetapan upah.
Lebih jauh, sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga negara. Pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan pun terjamin dengan mekanisme ekonomi berlandaskan syariat Islam. Negara berperan aktif memastikan kesejahteraan tanpa membedakan kelas sosial. Dengan demikian, tidak ada ketimpangan antara buruh dan pemilik modal sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme.
Peringatan Hari Buruh seharusnya tidak hanya menjadi ajang menyuarakan tuntutan tahunan, tetapi juga momentum refleksi untuk meninjau ulang akar persoalan. Selama solusi yang diambil masih bersifat parsial dan tidak menyentuh sistem, maka siklus ketidakpuasan akan terus berulang.
Perubahan yang hakiki menuntut keberanian untuk mengevaluasi fondasi sistem yang digunakan. Dakwah Islam kafah harus terus digaungkan agar perubahan sistem politik dan ekonomi tidak hanya bersifat parsial, atau menguntungkan satu kelompok namun merugikan kelompok lain. Ketetapan hukum dan aturan harus dikembalikan pada syariat Allah, sehingga keadilan dan kesejahteraan terwujud nyata.










