Suara Netizen Indonesia–Viral 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengakui perbuatan mereka di forum terbuka di Auditorium FHUI. Mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban, setelah terbongkarnya chat grup internal mereka di media sosial berisikan percakapan yang mengarah kepada pelecehan seksual terhadap mahasiswa hingga dosen.
Belum reda emosi massa, muncul kasus yang sama dari kampus favorit lainnya yaitu ITB Bandung. Malah lebih vulgar karena dalam bentuk lagu dengan syair yang jelas mengarah pada pelecehan seksual. Meski sama-sama verbal namun nyata bagaimana kualitas generasi bangsa hari ini. Otak mesum meski intelektualitas mereka tak diragukan karena bisa masuk di perguruan tinggi favorit di Indonesia.
Di sisi lain, muncul kasus pelajar menjadi pengedar sabu. Seorang remaja berinisial HS (19) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari Senin, 30 Maret 2026. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di sejumlah lokasi berbeda (suarasultra.com, 31-3-2026).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, HS mengakui masih menyimpan narkotika di beberapa titik lain. Dan dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 31 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,92 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Karena terbukti sebagai penyimpan sekaligus pengedar.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota pun berhasil menangkap SH (26) dan KF ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah di Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Menurut Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, SH tidak bekerja dan KF masih berstatus pelajar (detik.com,2-4-2026).
Pendidikan Sekuler Mencetak Output Kriminal
Kedua fakta di atas memberikan pemahaman kepada kita, generasi penerus bangsa ini sedang tidak baik-baik saja. Pun dunia pendidikan yang merangkum mereka dalam keseharian, tak bisa membentuk mereka menjadi generasi yang berkepribadian unggul, sebaliknya malah kepribadian kriminal.
Semua karena sistem aturan yang diterapkan landasannya justru sekuler atau memisahkan agama dari kehidupan. Yang ada, meski pelajar dan mahasiswa terdidik dengan ilmu pengetahuan yang luas, namun akidah dan adab los, tak ada campur tangan agama (Islam) maka tak ada penjagaan akal, moral serta perbuatan. Benar mereka pintar, tapi tak bisa membedakan halal dan haram, bahkan tak bisa menyadari bahwa setiap tingkah lakunya diawasi Allah.
Hukuman yang dijatuhkan pun sebatas skorsing 1,5 bulan, bagi pelaku pelecehan seksual berjamaah di UI. Dalam waktu yang ditentukan mereka samasekali tak boleh mengerjakan tugas-tugas kemahasiswaan. Rugikah? Jelas tidak, bahkan belum tentu sanksi sosial yang ditujukan kepada mereka mampu membuat mereka jera. Sebab, sekulerisme pemikiran mereka belum diselesaikan. Bisa jadi bakal terulang di waktu yang akan datang.
Islam Agama yang Memuat Akidah dan Syariat (Aturan)
Jelas kita tak bisa berharap pada sistem hari ini. Cepat atau lambat akan muncul pelaku baru dengan pola yang sama. Sebab sudah pasti, yang terjadi adalah fenomena gunung es. Solusi yang wajib ditempuh hari ini adalah dengan menegakkan sistem pendidikan Islam, yang sudah terbukti mampu membentuk pribadi generasi sebagai hamba Allah yang salih, muslih dan berkepribadian Islam.
Pendidikan Islam berbasis akidah Islam jelas tak hanya membentuk pemuda beridentitas muslim, tapi juga mukmin bahkan hingga pada derajat tertinggi yaitu mutakin ( bertakwa). Negara hadir menjamin terselenggaranya pendidikan berkualitas akhirat itu, dengan memberikan fasilitas pendidikan gratis, baik gedung, sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya proses belajar mengajar berjalan sempurna . Bahkan SDM atau tenaga pendidikannya digaji negara dan bukan pegawai kontrak.
Negara juga memaksimalkan peran keluarga yaitu orang tua agar bersungguh-sungguh dalam mendampingi dan mendidik anak-anaknya dengan menanamkan dasar-dasar keislaman yang memadai serta memberikan teladan yang baik. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT. Yang artinya, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (TQS An-Nisa:9).
Dukungan negara tentu dengan menetapkan sistem ekonomi dan sistem sosial sesuai syariat Islam. Hingga setiap keluarga terjamin kebutuhan asasinya. Dengan begitu mereka akan ringan membangun keluarga sejahtera dan bahagia.
Satu lagi yang tidak boleh dipisahkan, yaitu peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi, dengan menjaga pergaulan, dan amar makruf nahi munkar. Tentu ini bukan sembarang masyarakat, melainkan masyarakat yang sudah teredukasi oleh negara baik melalui kajian-kajian maupun hukum positip yang diterapkan, yaitu syariat itu sendiri.
Sanksi hukum di dalam Islam berfungsi sebagai jawazir ( memberikan efek jera) dan jawabir ( menebus dosa di dunia, ketika diakhirat tidak dihisab lagi atas perbuatan dosanya). Sifat sanksi hukum di Islam sangat tegas. Bukan karena negara tidak menghargai HAM, tapi karena dampak dari kriminalitas itu lebih besar , maka hukuman yang tegas dari negara jelas menghilangkan gangguan atau dampak yang lebih parah lagi, agar baik pembuat, pengedar maupun pengguna agar memberikan efek jera. Wallahualam bissawab. [SNI].










