Suara Netizen Indonesia–Siapa tak kenal Universitas Indonesia? Kampus impian anak seluruh Indonesia. Begitu bangganya menjadi mahasiswa di sana, bahkan banyak yang rela gap year untuk bisa sekali dua kali ikut tes Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru dengan target lolos UI.
Kali ini hebohnya bukan tentang seleksi penerimaan mahasiswa baru, berawal dari sebuah grup chatWhatsapp internal mahasiswa angkatan 2023, yang isinya bukan sekadar candaan biasa.
Di dalamnya, terdapat banyak percakapan yang mengarah pada objektifikasi perempuan, komentar-komentar yang merendahkan, menjadikan mahasiswi lain, bahkan seorang pendidik, dosen perempuan, sebagai bahan lelucon. Korban terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Para pelaku diduga telah melakukan kejahatan sejak 2024.
Mirisnya, grup ini bukan mahasiswa biasa tapi mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka belajar hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap korban, agar mampu memutuskan perselisihan di masyarakat kelak, namun mereka ternyata tak tahu hukum. Banyak di antaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek.
Sejak chat di grup mereka discreen shoot dan dipublish akun X bernama @sampahfhuidi , 16 mahasiswa yang diduga kuat melakukan pelecehan secara verbal di media digelandang, diadili bahkan diminta untuk bertatap muka dengan seluruh mahasiswa UI. Awalnya hanya dua orang yang dihadirkan, sedang 14 orang lainnya dilarang keluarga untuk tampil. Tapi siapa mampu mengelola massa yang terus menyeru meminta para pelaku diperlihatkan di hadapan umum?
Hukuman Tak Setimpal dengan Perbuatan
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mengapresiasi langkah awal Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa secara transparan. Mulai dari forum diskusi hingga pengiriman surat ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dan Komite Etik Dewan Guru Besar.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo pun menuntut beberapa poin dalam penindakan kasus ini. Salah satu tuntutan utama yaitu mendorong keterlibatan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar kasus tidak berhenti di tingkat kampus (HukumOnline.com,14-4-2026).
Aliansi BEM UI juga mendesak Dewan Guru Besar UI untuk segera menggelar sidang etik, merekomendasikan sanksi tegas berupa pemberhentian status kemahasiswaan atau drop out (DO) bagi para pelaku. Sementara untuk Rektor UI diminta agar segera mengeluarkan keputusan resmi terkait sanksi terhadap para pelaku sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Hukuman tak bisa menjerakan, masalah utamanya budaya yang menganggap objektifikasi sebagai hal biasa. Lingkungan yang membiarkan “candaan” melewati batas tanpa pernah dikoreksi. Artinya bukan satu dua orang yang memiliki cara berpikir “selama tidak terlihat, maka itu tidak apa-apa untuk korban”, apalagi merek calon penegak hukum, bagaimana dengan masa depan hukum itu sendiri? Terlebih lagi ini sudah menjadi masalah sistemik, karena terjadi secara kolektif dengan pola yang berulang,
Sistem Kapitalisme Sekuler Akar Masalahnya
Kampus yang seharusnya menjadi “kawah candradimuka” pemikiran justru membentuk generasi yang amoral dan berkarakter kriminal. Menjadi budaya yang menghambat keadilan pula karena banyak korban yang tak berani lapor, tak dilindungi, bahkan disalahkan.
Orientasi pendidikan dalam Sistem Kapitalisme sekuler, hanya berfokus pada pencapaian akademik dan kesiapan kerja (link and match). Mahasiswa terbiasa dididik menjadi sosok yang cerdas secara intelektual, namun tidak dikaitkan dengan nilai halal dan haram sebagaimana dalam Islam.
Wajar jika output pendidikan hari ini memang pintar, namun tak bisa mengendalikan hawa nafsu dan cenderung bebas liar seperti Bbnatang. Hukuman yang ada hj jika hanya skorsing, pelaku berikutnya hanya menunggu waktu untuk muncul. Akan muncul kasus yang sama di kampus berbeda, dalam grup chat yang lebih tersembunyi selama sistem hidupnya tetap sekuler atau memisahkan agama dari kehidupan.
Sistem Islam Solusinya
Islam sebagai agama mayoritas yang dianut oleh rakyat Indonesia, bisakah menjadi solusi bagi persoalan generasi hari ini? Jawabnya jelas sangat bisa! Karena jelas kasus ini bahkan hingga kasus-kasus berikutnya jika sanksi administratif atau hukum positif yang dikenakan, hingga dropout sekalipun tetap tak akan ada perubahan.
Islam menjawab dengan pasti, harus ada perubahan total yaitu Islam, melalui penerapan sistem kehidupan Islam kaffah. Dan itulah Daulah Khilafah, sebuah sistem kekuasaan bernegara yang memiliki mekanisme aktif menutup pintu-pintu kerusakan seperti pornografi, budaya objektifikasi, pergaulan bebas dan lainnya.
Allah swt. Berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” [ TQS Al-Hujurat : 11].
Ayat yang panjang di atas jelas memunculkan larangan bagi seseorang menghina yang lain, baik body shaming maupun pelecehan seksual verbal, dengan mencela jika bertobat maka mereka tergolong zalim. Zalim tempatnya di neraka, selama mereka tidak bertobat ketika di dunia. Maka, negara menutup rapat pintu kemaksiatan ini dan tidak dibiarkan hidup atas nama kebebasan. Pendidikan diwajibkan menggunakan kurikulum yang berbasis Akidah Islam.
Selain itu, pelecehan seksual bukan sekadar pelanggaran kode etik kampus, tapi pelanggaran hukum Islam yang harus dikenai sanksi. Sanksi Islam bersifat jawabir sekaligus zawajir, menebus dan menjerakan. Maka jelas, yang dibutuhkan adalah pendidikan yang membentuk manusia seutuhnya, dan negara yang berani menerapkan hukum Allah secara menyeluruh, yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahualam bissawab..[SNI].










