Peringatan Hari Anti Korupsi, Hanya Basa-basi?

“Sinergi Berantas Korupsi, Indonesia Maju” menjadi tema peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia), tanggal 9 Desember. Hal ini membawa pesan bahwa tindakan nyata dalam peringatan anti korupsi membutuhkan kerja sama yang mulus dari setiap individu, lembaga, masyarakat dan pemerintahan. Semua pihak yang ada di sebuah negara mempunyai peran dan komitmen melawan korupsi.

Hakordia diperingati dalam berbagai pengadaan event seperti Integrity Expo, Layanan Publik, Rangkaian Workshop, Seminar Nasional, Diskusi Publik, Lelang Barang, serta bermacam lomba. Namun hingga saat ini kasus korupsi semakin meningkat dengan berbagai modus.

Sejak tahun 2003 KPK telah berhasil menangkap sejumlah 1600 koruptor. Dalam 3 tahun terakhir telah menangkap dan menahan 513 koruptor. BPS mencatat, Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2023 berada pada level 3.92, turun 0.01 poin dibanding pada tahun 2022. Namun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK terus mengalami kemerosotan.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu adanya revisi UU KPK yang membuat KPK kehilangan taji, adanya Tes Wawasan Kebangsaan, dan puncaknya adalah ketika ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap. Lantas bagaimana korupsi bisa diberantas jika ketua KPK sendiri bermasalah?

Sungguh cita-cita berantas korupsi bisa kandas tak berarti. Ribuan kali mengadakan acara peringatan HAKORDA pun tidak akan mampu mengurangi kasus korupsi. Apalagi koruptor malah diberi ruang unjuk gini, dibolehkan menjadi calon legislatif meski tercatat sebagai mantan narapidana korupsi.

Aturan yang diterapkan untuk para koruptor pun demikian longgar, sehingga tidak membawa efek jera sama sekali. Hukuman yang dijalani tidak sebanding dengan limpahan dana rakyat yang dibawa pergi. Dengan cara seperti ini, maka para penjahat itu semakin tergiur jika ada kesempatan mencuri.

Sudahlah imannya kurang, ditambah ada kesempatan di depan mata. Memang sistem kapitalisme-demokrasi yang dianut di negeri ini penuh dengan berbagai intrik politik dan kepentingan. Sehingga segala cara akan dilakukan demi menjaga kekuasaan mereka, meski dengan mengorbankan rakyat jelata.

Dalam sistem demokrasi, hukum dibuat oleh manusia. Penyusunan dan pengesahan undang-undang ada di tangan anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. Maka wajar jika permasalahan di negeri ini tak kunjung mendapatkan solusi. Karena manusia pasti cenderung melakukan aksi yang menguntungkan dirinya.

Aparat yang sudah selayaknya mengayomi, memberi rasa keadilan justru sering melakukan kejahatan. Semua ini karena penerapan hukum sekuler yang menghilangkan peran agama untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan negara.
Sehingga mereka dengan mudah melakukan kemaksiatan karena tidak memahami bahwa apapun yang kita lakukan bakal dihisap oleh Allah Swt.

Selain itu, para wakil rakyat yang duduk di DPR sengaja membuat produk undang-undang sangat memberi kemudahan bagi kepentingan para korporat. Termasuk pengesahan undang-undang kemasyarakatan terkait remisi koruptor.

Remisi koruptor adalah remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi. Yaitu aturan yang menyatakan bahwa napi koruptor yang bisa memenuhi syarat-syarat tertentu maka dapat memperoleh remisi alias pengurangan masa menjalani jabatan sebagai narapidana korupsi.

Anehnya, selain mendapat remisi eks koruptor juga berhak mendaftar sebagai calon legislatif. Padahal sebenarnya dia sudah memiliki cacat moral. Namun undang-undang pemilu telah menetapkan bahwa mantan pelaku kriminal memiliki hak penuh. lnilah yang membuat  korupsi yang dilakukan oleh para pejabat kian menjadi.

Inilah wajah asli demokrasi, yaitu terbukanya peluang lebar bagi pejabat untuk berpesta korupsi. Ditambah lagi, sanksi yang diberikan oleh negara sangat lemah sehingga tidak mengandung efek jera bahkan membuat ketagihan.

Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan kejahatan dan  kemaksiatan yang pelakunya layak diberikan sanksi tegas, yakni hukuman takzir hingga hukuman mati. Sebab koruptor adalah perbuatan yang sangat hina dan memalukan. Mereka yang diberi amanah untuk menjaga harta rakyat namun malah berkhianat.

Maka dari itu penerapan hukum Allah SWT secara totalitas sangat dibutuhkan demi menghentikan problem yang seolah tiada ujung pangkal ini. Wallahu a’lam bishshawab.

Artikel Lainnya

Teroris Musiman yang Tak Berkesudahan

Jelaslah agenda WoT adalah sarana AS untuk melawan Islam dan kaum muslimin serta untuk kepentingan hegemoninya di negeri-negeri Islam. Bagian paling menyedihkan adalah dukungan penguasa negeri Islam yang berkhianat terhadap umatnya. Tidak ada keuntungan sedikitpun dari gerakan ini karena serangkaian penangkapan terduga teroris dan framing berita di media massa selama ini selalu menyudutkan Islam. Hari ini terorisme selalu diidentikkan dengan Islam.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *