Marak Femisida : Tidak  Ada Jaminan Keamanan Bagi Perempuan

Oleh : Yuchyil Firdausi

 

Belum selesai persoalan fenomena maraknya bunuh diri di kalangan generasi muda, sudah muncul lagi persoalan lain yakni Femisida. Dilansir dari tirto.id, seorang laki-laki bernama Gregorius Ronald Tannur (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, salah satu anggota Fraksi PKB di DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT). Penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald terhadap korban terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Selasa, 4 Oktober 2023 malam. Ronald disebut memukul kepala korban dengan botol dan menyeretnya dengan mobil hingga sempat terlindas (tirto.id, 11/10/2023). Perilaku keji ini dapat juga disebut dengan Femisida.

Dikutip dari tirto.id, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau jendernya. Pembunuhan tersebut bisa didorong oleh rasa cemburu, memiliki superioritas, dominasi, dan kepuasan sadistik terhadap perempuan. Komnas Perempuan juga mengkategorikan femisida sebagai sadisme, baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban (tirto.id, 11/10/2023).

Nasib perempuan semakin mengenaskan dalam kehidupan yang tidak menggunakan aturan syariat islam seperti saat ini. Sistem sekulerime kapitalisme menjadikan manusia berpikir dan bertingkah laku semaunya. Tanpa koridor agama, manusia merasa bebas menjalin hubungan yang diharamkan. Tanpa mengenal pahala dan dosa manusia jadi bisa menganiaya manusia lainnya demi melampiaskan kemarahan, kecemburuan, dominasi, dan sejenisnya. Hal wajar jika saat ini kehidupan manusia silih berganti dirundung masalah kekejian yang semakin menjadi-jadi.

Hal ini semakin diperparah dengan tidak adanya jaminan keamanan yang diberikan negara kapitalisme. Negara kapitalisme hanya mencukupkan diri sebagai regulator sehingga mereka memandang masalah bukan dari akar penyebabnya, seperti halnya pengklasifikasian pembunuhan perempuan sebagai femisida. Cara ini bukanlah solusi, sebab tidak menyentuh akar permasalahan sama sekali. Akar masalah perempuan hari ini adalah karena dicampakkannya aturan-aturan syariat islam yang mengatur perempuan.

Dalam Islam, perempuan bukanlah kasta rendahan, tidak seperti anggapan kapitalisme hari ini yang memandang perempuan dengan sistem patriarki yang akhirnya kaum feminis menuntut kesetaraan gender. Islam justru memandang perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga, laksana permata yang berharga lagi mulia. Sebagai manusia, kedudukan perempuan tidak ada bedanya dengan laki-laki. Mereka sama-sama akan mulia ketika menjalankan perintah Allah dan mereka akan tercela ketika melanggar akan perintah Allah. Dengan demikian dalam Islam tidak dikenal konsep kedudukan laki-laki lebih tinggi sehingga bisa bertindak superior dan semena-mena terhadap perempuan. Konsep ini akan mencegah tindakan sewenang-wenang laki-laki terhadap perempuan.

Dalam hal fisik, memang Allah telah menciptakan fisik yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu ada perbedaan peran, hak, dan juga kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Seperti perbedaan hak waris, kewajiban pernafkahan, mahar, poligami, waris, tatacara menutup aurat, tugas mendidik anak, dan sejenisnya. Perbedaan-perbedaan ini bukanlah wujud kesenjangan gender, namun wujud dari harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan.

Munculnya kekerasan terhadap perempuan selain faktor kesalahan pandangan tentang kedudukan perempuan juga disebabkan karena tidak dterapkannya aturan syariat islam dalam kehidupan. Islam menetapkan 2 kehidupan bagi perempuan, yaitu kehidupan khusus atau di dalam rumah dan kehidupan umum atau di luar rumah. Kehidupan khusus bagi seorang perempuan adalah mereka tinggal bersama komunitas sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi mahramnya. Bagi laki-laki asing yang bukan mahramnya maka tidak diperbolehkan masuk ke dalamnya kecuali dengan seizin perempuan tersebut. Sedangkan kehidupan umum adalah ruang publik dimana siapapun boleh ada dalam kehidupan ini dan tanpa perlu perizinan. Dalam kehidupan umum ini harus diterapkan sistem pergaulan islam agar kehormatan laki-laki maupun perempuan saling terjaga. Peraturan yang wajib dilakukan di kehidupan umum ini adalah kewajiban menutup aurat dan mengenakan pakaian yang syar’I, kewajiban menjaga kemaluan, larangan khalwat, tabarruj, dan juga ikhtilat. Safar perempuan harus dengan mahramnya, istri keluar rumah harus seizin suaminya, serta kebolehan interaksi dalam perkara muamalah yang dibenarkan syariat islam, serta larangan berzina.

Selain itu, islam juga memerintahkan agar negara menjadi institusi periayah yang menjaga kehormatan dan kesucian warga negaranya. Negara akan menutup rapat segala akses yang memicu naluri seksualitas seperti konten-konten porno atau tayangan yang membangkitkan hawa nafsu. Selain itu, juga akan diterapkan sistem sanksi islam bagi para pelanggar aturan yang sanksi itu memberikan efek jera bagi pelakunya dan mencegah masyarakat untuk meniru perilakunya. Dengan demikian, masalah kekerasan terhadap peremuan dapat diminimalisir seminimal mungkin. Ini semua hanya bisa berlaku jika diterapkan sistem islam dalam kehidupan.

Artikel Lainnya

Teroris Musiman yang Tak Berkesudahan

Jelaslah agenda WoT adalah sarana AS untuk melawan Islam dan kaum muslimin serta untuk kepentingan hegemoninya di negeri-negeri Islam. Bagian paling menyedihkan adalah dukungan penguasa negeri Islam yang berkhianat terhadap umatnya. Tidak ada keuntungan sedikitpun dari gerakan ini karena serangkaian penangkapan terduga teroris dan framing berita di media massa selama ini selalu menyudutkan Islam. Hari ini terorisme selalu diidentikkan dengan Islam.

Performa Hukum di Indonesia Semakin Menurun

Performa hukum di Indonesia saat ini semakin menurun, ini adalah pendapat yang disampaikan oleh Widya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia yang dilansir dari situs berita Jakarta, IDN Times pada tanggal 26 April 2024. Praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat terhadap masyarakat sering terjadi, terutama saat terjadi aksi demonstrasi. Berdasarkan laporan dari Amnesty Internasional, tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

Standar Ganda HAM merupakan suatu konsep yang mengacu pada situasi di mana ada perlakuan yang tidak adil terhadap hak asasi manusia. Penerapan kekerasan dalam penegakan hukum mengindikasikan bahwa sistem hukum kita sedang mengalami masalah. Sungguh mengejutkan karena negara ini sebagai yang disebut merupakan salah satu negara yang menghargai hak asasi manusia. Tetapi, pada kenyataannya, bukti-bukti menunjukkan bahwa pelanggaran HAM sebenarnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam agama Islam, tidak terdapat konsep yang disebut “Hak Asasi Manusia”. Semua hal dianggap melanggar hukum jika tidak sejalan dengan ajaran agama. Jika ada warga yang merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah, mereka berhak melaporkannya ke Majelis Umat. Kemudian, informasi ini akan diberikan kepada pemimpin atau penguasa daerah tersebut. Jika tidak diselesaikan, masalah ini bisa dilaporkan hingga ke pihak penguasa tertinggi, yaitu khalifah. Khalifah akan membuat keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Dengan demikian, tidak akan ada tindakan kekerasan atau keputusan yang tidak adil.

Marak Perundungan Anak, Dimana Letak Masalah Utamanya ?

Kasus perundungan tidak akan menuai penyelesaian dengan seruan revolusi mental, pendidikan berkarakter ataupun kampanye anti bullying. Sesungguhnya akar utama masalah perundungan adalah sistem kehidupan sekuler liberal yang rusak dan merusak. Sebaliknya, permasalahan generasi saat ini akan menuai penyelesaian dengan mengembalikan peradaban Islam yang komprehensif dalam lingkup keluarga, masyarakat dan negara melalui institusi Khilafah. 

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *