POLITIK

Kisruh JKA Mengusik Keadilan, Di mana Suara Ulama?

Beberapa hari ini kita meyaksikan kegaduhan yang disebabkan oleh Jaminan Kesehatan Aceh  (JKA) melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026

Suara Netizen Indonesia – Beberapa hari ini kita meyaksikan kegaduhan yang disebabkan oleh Jaminan Kesehatan Aceh  (JKA) melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang menggunakan metode statistik membagi data, khususnya tingkat kesejahteraan masyarakat, menjadi 10 kelompok sama besar (Desil 1-10) berdasarkan peringkat kondisi ekonomi. Bagi Pemerintah Aceh langkah ini merupakan tahapan adaptif untuk singkronisasi dengan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan demi menjaga ketahanan fiskal daerah.

Kebijakan ini mendapatkan penolakan dari masyarakat luas, termasuk para akademisi dan mahasiswa. JKA ibarat magnet yang menarik berbagai unsur masyarakat untuk bersuara menentang penetapan ini. Gelombang penolakan semakin deras tatkala mahasiswa Aceh turun ke jalan menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh pada awal Mei 2026.

Namun hasil akhir Pemerintah Aceh tak bergeming ngotot mempertahankan kebijakannya. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi dan validasi ulang serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terdampak. Namun urusannya tidak semudah itu, penuturan sejumlah warga yang merasakan pengalaman diping-pong antar instansi saat hendak mengubah desil menghiasi lini masa media sosial.

Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal menegaskan jika pengajuan sanggahan data oleh masyarakat tidak berarti menurunkan status desil secara langsung. Sanggahan adalah mekanisme koreksi terhadap data sosial apabila tidak sesuai dengan kondisi riil. Setiap pengajuan akan melalui tahapan verifikasi berjenjang, mulai dari tingkat gampong hingga ke pemerintah pusat.

Akhirnya, korban kebijakan ini pun mulai berjatuhan. Sebanyak 25.000 jiwa di Kabupaten Aceh Tengah dilaporkan tidak lagi mendapatkan fasilitas layanan dari BPJS Kesehatan akibat penerapan sistem desil dalam program JKA. Di Aceh Utara kisah sepasang lansia Munir dan Zuraidah yang tinggal di rumah kayu lapuk nyaris roboh namun terverifikasi sebagai warga kategori desil 8, padahal untuk bertahan hidup pun mereka bergantung pada bantuan tetangga. Sementara seorang tukang ojek warga Langsa mengeluhkan penonaktifan JKA anaknya saat hendak menjalani kemoterapi di RSUD dr. Zainoel Abidin (ajnn.net, 7/5/2026).

Realitas ini sungguh mengecewakan. Bagi rakyat Aceh JKA merupakan representasi wajah negara dalam menghadirkan tanggung jawab terhadap komitmen konflik yang penuh luka. JKA terbit dari potret kelam perjalanan sejarah. Sehingga JKA bukan sekadar mekanisme pelayanan kesehatan melainkan hak sosial politik dari perjuangan yang sangat mahal.

Namun saat ini narasi yang dibangun semakin kabur. Siapa saja yang menolak Pergub JKA dimaknai sebagai upaya membela orang kaya. Perdebatan JKA mulai bergeser, bukan lagi soal substansi namun diarahkan dan dipersempit sebagai persoalan persepsi. Hal ini adalah penyederhanaan yang menyesatkan. JKA sejak awal dirancang sebagai sebuah jaminan pelayanan kesehatan universal bagi seluruh rakyat Aceh kaya dan miskin. Konsep ini kini menjadi asuransi kesehatan berbasis desil dibawah payung layanan BPJS Kesehatan.

Hingga hari ini Pemerintah Aceh belum mampu menjawab secara transparan dan memuaskan baik mengenai legalitas kebijakan penetapan Pergup, transparansi anggaran dan validitas data. Padahal tiga isu ini sangat signifikan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Politik Kesehatan Rasulullah saw

Jauh sebelum dunia mengenal istilah universal health coverage (UHC), Rasulullah saw telah meletakkan fondasi pelayanan kesehatan yang kokoh sebagai basis politik kesehatan dalam Daulah Islam di Madinah. Konsep dan amaliah praktis dari politik kesehatan Islam tanpa sekat berlaku untuk seluruh rakyat terukir indah dalam sejarah, yaitu saat Kaisar Romawi mengirimkan seorang dokter dan berpraktik di Madinah selama setahun. Beliau tidak mengkhususkan dokter itu untuk melayani diri dan keluarganya melainkan mempersembahkan keahliannya untuk seluruh rakyat tanpa selektifitas baik kaya maupun miskin, muslim atau dzimmi. Semua mendapat hak yang sama di mata negara dengan pembiayaan dari APBN di Baitul Mal. Demikian juga pada masa Khalifah Umar bin al-Khathtab, beliau mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit Lepra di Syam.

Dalam Islam, kesehatan dipandang sebagai kebutuhan pokok publik.  Oleh sebab itu Islam telah meletakkan dinding yang tebal antara kesehatan dan kapitalisasi serta eksploitasi  kesehatan. Dalam Islam, negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan semua warga negara. Rasulullah saw. bersabda,

“Imam (Khalifah) adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya perisai dan berlindung dengan kekuasaan-Nya.” (HR. Bukhari No. 2957 dan Muslim No.1841).

Mengapa Alim Ulama Bungkam?

Dalam hal penolakan terhadap Pergub telah disuarakan hampir semua kalangan di Aceh secara nyaring, kecuali suara-suara ulama. Kemana para ulama kita?

Banyak ulama memilih zona aman, sementara sebagian yang lain menghadapi situasi sulit. Di satu sisi, untuk menjaga keamanan diri, mereka terpaksa menggunakan pertimbangan kepentingan yang salah dan kehati-hatian yang merugikan, memilih bungkam. Di sisi lain mereka enggan berseberangan dengan penguasa. Situasi ini tidak hanya merugikan rakyat Aceh dan kemashlahatan umat, tetapi juga menempatkan diri mereka sebagai sasaran pertanyaan masyarakat mengenai fungsi dan peran mereka dalam kancah kehidupan.

Apakah para ulama belum dapat mengindera kedzaliman demi kedzaliman yang menimpa masyarakat? Sebagian berargumen terpaksa, karena malas berbenturan dengan kekuasaan. Di permukaan, sikap ini tampak seperti alasan yang praktis, karena setiap manusia membutuhkan kenyamanan. Namun, jika diamati dengan saksama, muncul pertanyaan: apakah keterpaksaan seperti itu dapat menghantarkan seorang Muslim mengabaikan perbedaan antara kebenaran dan kebatilan? Sebenarnya, jika seorang ulama, alih-alih menyatakan kebenaran, kemudian mendukung kedzaliman atas nama kepentingan, tindakan ini tidak hanya merusak integritasnya, tetapi juga memengaruhi kesehatan pemikiran masyarakat.

Di dalam kehidupan kehadiran ulama ibarat pelita yang menerangi kegelapan, orang-orang mendengar agama dari lisannya dan terinspirasi dari perilakunya. Jika pelita ini sendiri memiliki sikap yang ambigu dan kontradiktif, maka masyarakat biasa juga akan tetap berada dalam keraguan dan kebingungan. Poin penting lainnya adalah bahwa sejarah menunjukkan kepada kita, kehormatan tidak terletak pada pertimbangan kepentingan dan kompromi, melainkan selalu berada di jalan kebenaran. Banyak ulama di masa lalu, meskipun menghadapi kondisi sulit seperti penjara, pengasingan, bahkan kematian, tetap mengangkat suara kebenaran, dan hari ini nama-nama mereka disebut dengan penuh penghormatan.

Oleh sebab itu ulama bukan hanya pemilik forum dan majelis keagamaan, mereka seharusnya hadir mengingatkan Pemerintah Aceh mengenai perannya sebagai administrator kekuasaan yang wajib menjaga amanah dan memberikan keadilan,  serta menerapkan prinsip politik kesehatan sebagaimana yang dipraktikkan Rasulullah saw.

Para ulama harus berperan dalam meredakan kegaduhan publik akibat penetapan Pergub dan mendorong Pemerintah Aceh mencabut kebijakan ini, agar para pemimpin berani mendengar suara rakyat, legowo mengoreksi kebijakan dan berani menempatkan kepentingan publik di atas gengsi birokrasi dan kepentingan lainnya.

Wallahu`alam bisshawab. [SNI]

Related Posts

1 of 141