Suara Netizen Indonesia–Dari pemukiman padat penduduk hingga kawasan perumahan elite, tak ada lagi tempat yang bebas dari ancaman kejahatan. Lebih miris lagi, bukan hanya tempat yang sama, bahkan pelaku kejahatan dilakukan oleh orang yang sama seorang residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa lainnya.
KD, terduga maling ayam yang tewas dikeroyok massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, ternyata memiliki rekam jejak panjang. KD diketahui berstatus residivis hingga masuk dalam Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Badung.
Menurut Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, KD sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus pencurian cengkih pada 2018. Motor yang digunakan KD dan dibakar massa di Baturiti pun belakangan diketahui merupakan hasil curian di Kabupaten Bangli pada 2019.
Selain itu, KD juga diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di Kabupaten Badung, termasuk kasus pembobolan toko laptop di Abiansemal, konter telepon seluler, hingga pencurian ayam di wilayah Kecamatan Petang (detik.com, 30-07-2026).
Polisi telah berulang kali berupaya menangkap KD namun, upaya penangkapan selalu gagal karena KD berhasil melarikan diri. Pelarian KD berakhir ketika ia diduga mencuri dua ekor ayam aduan di Baturiti, Tabanan. Saat beraksi, KD diduga membawa senjata tajam dan ketapel. Karena sering meresahkan, warga akhirnya melakukan pengepungan hingga berujung pengeroyokan yang merenggut nyawa residivis itu. Sejauh ini, Polres Tabanan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut (kompas.com, 30-07-2026).
Fakta menarik lainnya, setelah video anak dari KD menangis histeris karena ayahnya meninggal viral di media sosial, bantuan dan donasi terus mengalir kepada keluarga almarhum KD. Salah satu relawan, Ary Ulangun, menyampaikan donasi yang dihimpun olehnya dan masyarakat terkumpul hingga Rp 190 juta. Selain donasi uang, relawan juga menyerahkan satu unit sepeda motor untuk membantu mobilitas keluarga yang ditinggalkan.
Bantuan juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus Partai NasDem itu menyalurkan paket sembako untuk keluarga KD melalui perwakilan yang terdiri dari 50 kilogram beras, 30 dus mi instan, 200 liter minyak goreng, dan 25 kilogram telur. Sepupu KD, Made Parta mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan berbagai pihak, mulai dari relawan, influencer, pemerintah, donatur, hingga Ahmad Sahroni.
Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi istri dan dua anak KD yang kini kehilangan tulang punggung keluarga. Sampai berita ini diterbitkan bantuan masih berdatangan (kompas.com, 28-07-2026).
Dari kasus di atas ada beberapa hal yang harus dipahami secara mendasar dalam penjagaan keamanan, hukum, dan membangun sistem kemasyarakatan. Kasus pencurian yang berulang bukan lagi sekadar persoalan moralitas individu, melainkan bentuk kegagalan sistem yang melibatkan kelalaian negara.
Negara yang seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan melalui aparat penegak hukum, sering kali memperlihatkan realitas yang kontras. Pengalaman pahit saat berhadapan dengan birokrasi penegakan hukum yang berbelit, lambat, dan kerap membutuhkan biaya yang tidak sedikit membuat masyarakat memilih pasrah dan tidak melapor.
Di sisi lain, proses peradilan dan sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan juga tidak memberikan efek jera. Hukuman kurungan penjara selama beberapa bulan atau tahun terbukti tidak efektif mengubah mentalitas pelaku kejahatan menjadi lebih baik.
Aksi main hakim sendiri hingga berujung kematian merupakan cerminan dari kerusakan tatanan hukum dan sosial di tengah masyarakat hari ini. Tindakan amukan massa mengeroyok pencuri adalah manifestasi dari frustrasi kolektif yang tak terselesaikan. Penegak hukum dianggap tumpul dan berbelit, sehingga residivis terus berkeliaran dan meresahkan warga. Ketika masyarakat merasa tidak diberikan rasa aman dan keadilan oleh negara, maka hukum rimba pun berlaku. Siapa yang tertangkap dialah yang menjadi sasaran pelampiasan atas seluruh kekecewaan masyarakat terhadap sistem.
Bahaya Drama Empati
Tak kalah penting, gelombang empati publik pasca kejadian terhadap keluarga pelaku juga menyingkap adanya pergeseran fokus moral yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat. Tindakan main hakim sendiri hingga mengakibatkan kematian tragis, jelas merupakan pelanggaran hukum dan norma. Namun, sikap mendramatisasi kondisi keluarga pencuri hingga menjadikannya pusat perhatian dan dukungan publik justru bisa mengaburkan batasan antara kejahatan dan kebenaran.
Masyarakat harus membangun kesadaran dan meluruskan kompas moral bahwa mencuri adalah kejahatan yang tidak dibenarkan dan penegakan hukum harus berorientasi pada efek jera yang nyata. Atas dasar kemanusiaan, membantu keluarga yang ditinggalkan tentu tidak dilarang, tetapi menjadikan ini sebagai narasi utama dan meromantisasikannya adalah langkah yang merusak pola pikir dan pola sikap masyarakat.
Ketika publik justru fokus menggalang dana dan memberi panggung iba bagi keluarga pelaku, maka tidak menutup kemungkinan daya sosial terhadap aksi kejahatan menjadi tumpul. Hukuman sosial seharusnya membuat calon pelaku kejahatan berpikir jutaan kali jika ingin melakukan tindak kejahatan, bukan sebaliknya.
Islam Mencegah Main Hakim Sendiri dan Menyelesaikan Kemiskinan
Dalam sistem Islam, penetapan sanksi (uqubat) adalah hak negara di bawah wewenang Qadhi (Hakim), bukan hak individu atau masyarakat. Rasulullah Saw. dan para Khalifah setelahnya tidak pernah mengizinkan masyarakat mengadili dan mengeksekusi pelaku kejahatan. Tindakan menganiaya hingga berujung kematian terduga pencuri termasuk kejahatan pembunuhan yang pelakunya bisa dikenakan sanksi qishas atau diyat.
Terkait kasus pencurian, Islam akan menerapkan sanksi potong tangan, namun hukum ini tidak dilakukan secara serampangan. Syariat menetapkan harta yang dicuri harus mencapai nisab (batas minimum nilai tertentu). Jika pelaku mencuri karena kelaparan dan terdesak kebutuhan darurat, maka hukuman potongan tangan gugur.
Sebaliknya, justru negara wajib melakukan evaluasi karena kelalaiannya dalam memenuhi kebutuhan pokok warganya. Selain itu, keamanan dalam sistem Islam tidak dipandang sebagai komoditas dimana layanan keamanan hanya bisa dinikmati oleh rakyat yang mampu membayar, tapi menjadi hak memdasar seluruh warga negara yang wajib dijamin oleh negara.
Artinya, jika sistem Islam diterapkan, pencuri tidak akan tewas di tangan massa dan tidak langsung dipotong tangannya. Negara akan mengadili atau menghentikan sanksi jika memang terbukti tindakan tersebut karena darurat kelaparan bahkan akan menyelesaikan permasalahan ekonominya.
Di samping itu, sistem Islam mengharuskan negara hadir secara langsung untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, yang mencakup pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi para laki-laki yang mampu bekerja dan memberi bantuan bagi mereka yang lemah.
Untuk itu, kesadaran publik harus dikembalikan pada cara pandang yang benar. Mencuri adalah haram dan tindakan yang salah, merugikan, dan merusak ketentraman masyarakat. Di sisi lain, menjaga empati kemanusiaan adalah hal yang baik, tetapi keadilan dan efek jera tidak boleh dilupakan demi drama simpati yang salah kaprah.
Pada prinsipnya, sistem kapitalisme hari ini telah menciptakan ketimpangan yang lebar dan kemiskinan struktural. Roda ekonomi hanya berputar di segelintir pemilik modal, sementara mayoritas masyarakat berjuang keras untuk sekadar memenuhi kebutuhan pokok. Tekanan ekonomi yang ekstrem dan budaya konsumerisme mendorong masyarakat rentan mengambil jalan pintas dengan mencuri.
Sementara, Islam menghapus dilema tersebut secara komprehensif dengan segala aturannya. Sudah saatnya masyarakat sadar dan berani melakukan evaluasi mendasar terhadap sistem kapitalisme sekuler dan mengembalikan sistem kehidupan dengan sistem Islam yang berkeadilan. Wallahu A’lam Bish Shawab. [SNI].










