Suara Netizen Indonesia–Kejaksaan Agung menjerat LMI atau Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasalnya, LMI , yang aktif sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 juga sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan LMI menjadi pihak yang menggagas pembentukan perusahaan tersebut pada 2025 (wartaekonomi.co.id, 3-7-2026).
lMI sengaja membuat skema perusahaan yang dibentuk dengan tujuan untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng dalam program MBG. Perusahaan itu bukan dibangun untuk kepentingan bisnis biasa, melainkan dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka. Dari sinilah LMI mendapatkan keuntungan. LMI tidak sendiri, ia dibantu oleh saksi YCS dan RD. Kini LMI telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Menanggapi anggota lembaganya ada yang tersandung korupsi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan Korps Bhayangkara berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Total hingga kasus ini terungkap sudah ada 7 orang menjadi tersangka. Artinya, lagi-lagi terjadi, seorang perwira polisi aktif yang terjerat tindak korupsi.
Kapitalisme Akar Masalah
Pernyataan yang seolah benar namun sejatinya menyesatkan, karena fenomena pejabat polisi terlibat kriminal bukan sekali ini saja, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, bekingan rumah judi dan hiburan malam, pelaku kekerasan dengan rakyat dan lainnya telah menjadi rahasia umum. Ditambah dengan putusan pemerintah hari ini TNI dan Polisi ikut serta dalam program ketahanan pangan dengan beramai-ramai turun ke sawah untuk menanam padi, jagung dan singkong semakin menunjukkan ketidakprofesionalan lembaga penjaga keamanan negara ini.
Sungguh ironi, kelembagaan yang memiliki semboyan menjadi pengayom rakyat ternyata sarang korupsi yang seharusnya merekalah pencegahnya. Mengapa bisa terjadi? Karena sistem hari ini adalah Kapitalisme. Asasnya sekuler atau pemisahan agama dari kehidupan. Tak ada halal haram, semua halal sesuai keinginan penguasa.
Sebagai program unggulan pemerintah, MBG menyerap anggaran APBN yang sangat besar. Targetnya memberikan makan ke 82 juta anak selama 5 tahun, disinilah Kapitalisme bermain, menjadi peluang besar bagi para pemilik modal untuk terlibat dalam mega proyek ini. Mulai dari pemasok pengadaan pangan, logistik, hingga wadah makan impor. Keberadaan rakyat menjadi obyek percobaan kebijakan, sementara keuntungan pasti mengalir ke para kapitalis baik dari rakyat maupun pejabat.
Ketua BGN Nani Sudaryati Deyang dengan jelas mengatakan MBG tidak mungkin dihentikan sebagai semua pejabat, partai bahkan polri dan TNI sudah punya SPPG. Artinya, MBG adalah proyek bukan murni kebijakan negara untuk rakyat, bahkan tidak untuk memutus kemiskinan ekstrem atau menghapus stunting. Negara jelas menjadikan keuntungan materi target utama dalam mengurus rakyatnya. Ruh bisnis sangat kental dirasakan dalam pengurusan berbagai kebutuhan masyarakat.
Sistem Demokrasi yang terkenal berbiaya mahal, membuat anggaran bisa dipastikan bocor ke tangan para elit pejabat. Curang dan tamak menggantikan ketakwaan, demikianlah mereka hari ini yang diberi kekuasaan, bukan sebagai amanah melainkan jalan memperkaya diri. Kebijakan populis inilah yang membius rakyat seolah negara sudah hadir menyelesaikan problem mereka, padahal para penguasa itu telah menghisap darah dan mengorbankan rakyatnya sendiri demi keuntungan segelintir elit.
Sungguh berbahaya sistem kehidupan yang rusak dan merusak ini, saatnya umat menyadari. Bukti itu telah nyata di depan mata, kelembagaan yang seharusnya berada di garda terdepan mempertahankan negara dari rongrongan penjajah justru ikut bermain di ranah ketahanan pangan yang menjadi tanggungjawab negara.
Saatnya Kembali Kepada Syariat
Dalam pandangan Islam, kepemimpinan seorang kepala negara adalah amanah, yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak. Bukan sekadar alat politik atau ladang bisnis. Pemimpin adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Ia terikat dengan halal dan haram dalam melayani umat. Bukan berbagi kue politik bahkan menempatkan para penjaga keamanan negara sebagai panglima penjaga makanan.
Cukuplah masalah gizi diserahkan kepada para orangtua, negara hanya perlu membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin agar para ayah dan pencari nafkah lainnya bisa bekerja dengan baik dan memberi nafkah kepada keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan baik pula. Negara hanya menjamin ekonomi riil berjalan sesuai konsep kepemilikan dalam Islam.
Mereka yang lemah akan ditopang oleh keluarga dan masyarakat suasana amar ma’ruf nahi mungkar hidup di tengah mereka, sedang negara adalah sandaran terakhir jika keluarga dan masyarakat tidak mampu. Pendapatan negara stabil dan kuat karena berasal dari berbagai sumber seperti kharaj, fai, ghanimah. Ditambah kekayaan alam seperti minyak, batubara, emas, dan lain-lain sehingga kas negara bisa tetap stabil dengan pemasukan tersebut.
Rasulullah Saw. Bersabda, “Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi saw menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR. Al-Bukhari). Inilah yang menjadi landasan dalil ketika mengangkat dan menempatkan seseorang menjadi pejabat, sesuai dengan keahlian dan kebutuhan masyarakat. Bukan sekadar berbagi untuk kepentingan bisnis dan manfaat.
Sistem hukum dan sanksi juga tidak harus semua penjara, tak akan ada jera bagi pelaku yang akan datang. Karena korupsi adalah tindakan curang maka pelaku korupsi diberi hukuman berat (ta’zir) dan mempublikasikannya sebagai efek jera. Maka, saatnya kita kembali kepada pengaturan syariat. Sebab Allah yang menciptakan manusia mustahil tidak tahu apa yang terbaik bagi makhluk ciptaanNya. Wallahualam bissawab. [SNI].










