POLITIK

Kecanduan Judol Berujung Pembunuhan, Bukan Lagi Kasuistik

Suara Netizen Indonesia–Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat bersama jajarannya,  melakukan penyisiran di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan setelah mendapat aduan masyarakat jika telah terjadi pembunuhan. Dari hasil penyisiran ditemukan karung berisikan potongan tubuh manusia.

 

Setelah pemeriksaan lebih mendalam, benar telah terjadi pembunuhan seorang ibu oleh anaknya sendiri. Pelaku yang tinggal mengontrak sejauh 20 kilometer dari rumah ibunya mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot.

 

Tanpa belas kasih terhadap ibu yang melahirkannya, pelaku membunuh dengan cara dipukul. Jenazah korban kemudian dibakar, dimutilasi, dan dimasukkan ke dalam plastik dan karung. Selanjutnya, pelaku mengubur karung tersebut. Kekejian masih berlanjut, pelaku mengambil emas seberat 6 gram milik ibunya, menjual dan menggunakannya untuk bermain judi online lagi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup (metrotvnews.com, 9-4-2026).

 

Dampak Judi Online Bukan Kasuistik

Pembunuhan keluarga akibat kesulitan ekonomi dan jeratan judi online tidak lagi bisa dianggap kasusistik. Karena jumlah kasusnya dari tahun 2024-2026 terus saja bermunculan. Ada suami membunuh istri dan anaknya kemudian ia sendiri bunuh diri. Ada keluarga polisi, ada keluarga biasa, ibu-ibu hingga mahasiswa. Dan bukan hanya orang dewasa yang kecanduan judi online. Remaja, bahkan anak berusia di bawah 10 tahun, terpikat judi online. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun bermain judi online.

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I-2024. Angka ini setara 20 persen dari APBN.

 

Jumlah pemain judi online tercatat mencapai 3,2 juta orang. Pihak PPATK sejak dua tahun terakhir telah mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online yang sudah diblokir. Adapun transaksi pemain judi online di Indonesia rata-rata sekitar Rp100 ribu. Sebanyak 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang bermain judi online melakukan transaksi rata-rata Rp100 ribu, dengan pelakunya banyak berasal dari golongan masyarakat menengah ke bawah (kondisi.go.id, 27-6-2026).

 

Upaya pemerintah mengatasi maraknya kasus kecanduan judi online yang berujung pada penghilangan nyawa semestinya lebih ditingkatkan. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, memerintahkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas lintas kementerian/lembaga.

 

Pembentukan Satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024. Tim khusus ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan anggota dari berbagai instansi termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, BSSN, BIN, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan OJK.

 

Hal pertama yang dilakukan satgas adalah pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket. Hingga hari ini tak membuahkan hasil yang signifikan. Terbukti masih muncul kasus yang sama tahun ini.

 

Kemudian melalui UU ITE yang terakhir diubah dengan UU 1/2024. Di Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Penjelasan pasal tersebut menerangkan, ketentuan ini mengacu pada praktik menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi, menjadikannya mata pencaharian, menawarkan kesempatan bermain kepada umum, serta turut serta dalam perusahaan untuk tujuan tersebut.

 

Sanksi hukum bagi pelaku judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar. Namun pada praktiknya aturan ini tidak secara spesifik menegaskan “haram”nya judi online, ditindak hanya jika muncul kasus, sehingga masih memunculkan celah bagi bandar judi online, terlebih pemerintah kita tidak menguasai secara spesifik mengatur kompleksitas judi online modern, seperti perjudian daring yang melibatkan teknologi yang kompleks (penggunaan cloud computing, VPN, cryptocurrency, dan blockchain).

 

Hukuman penjara juga tidak bisa memberi efek jera karena bisa dibayar dengan denda dan urusan selesai. Ada akar persoalan yang tak tersentuh disini, yaitu pemahaman sekularisme, memisahkan agama dari kehidupan, yang membuat orientasi hidup manusia hanya mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadi manfaat sebagai standar berperilaku.

 

Judi dalam Sistem Kapitalisme sekuler ini bukan sesuatu yang haram, melainkan hanya salah satu cara dari sekian banyak cara mendapatkan nafkah atau penghasilan. Ditambah dengan penerapan Sistem Ekonomi Kapitalisme yang secara ilusi menciptakan kesejahteraan, yang nyata justru menciptakan kesenjangan sosial. Dimana rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya. Pekerjaan sulit, yang sudah bekerja pun kena PHK karena perusahaannya oleng, kesehatan mahal, pendidikan apalagi. Pajak yang dibayar rakyat tak banyak membantu, karena paling banter hanya untuk pembagian bansos dan bantalan-bantalan krisis yang temporal.

 

Sementara di sisi lain, pemerintah gebyar-gebyar menggunakan APBN untuk pembiayaan MBG dan KopDes Merah Putih. Yang nampak hanyalah pemborosan sebab semua kebijakan tadi tak menyentuh masyarakat samasekali , bahkan semakin sulit dijangkau rakyat hingga mendorong maraknya tindak kriminal demi uang. Urusan perut tak bisa ditunda, jika tak bisa mendapatkan yang halal maka yang haram pun jadi.

 

Semakin Nyata, Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat

Jelas, negara dengan Sistem Kapitalisme gagal hadir sebagai junnah (perisai) bagi rakyat. Urusan akhirat bukan utama, meski para pemimpin itu salat, zakat, puasa dan menyantuni anak yatim. Tapi halal haram disandarkan pada manfaat, bukan perintah Allah, Tuhan yang ia sembah. Parahnya, Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Jika viral maka akan diselesaikan.

 

Kembalikan Kepada Allah dan RasulNya

Allah SWT. berfirman yang artinya, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”( TQS Al-Ahzab:36). Jelas sekali perintah Allah agar tidak menyelisihi ketetapan. Sesuatu yang hukumnya haram tidak lantas berubah halal hanya karena ada manfaat di dalamnya.

 

Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Perlu adanya perubahan revolusioner agar tidak berulang kasus pembunuhan akibat kecanduan Judol.

 

Persoalan utamanya karena Sistem Kapitalisme memiskinkan mereka yang lemah, baik secara modal maupun ketrampilan dan pendidikan, faktor-faktor ekonomi dikuasai oleh mereka yang bermodal besar, parahnya negara turut menjadi pengasong kekayaan alam negeri ini untuk dijual kepada asing. Sebaliknya, Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.

 

Sistem Islam, yaitu Daulah Islam atau Khilafah terbukti selama 1300 tahun hadir sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyat. Syekh Muhammad Ali As-Shabuni menjelaskan, “Allah mengharamkan khamr (minuman keras) dan perjudian karena keduanya mengandung bahaya besar, banyak kerusakan, dan dosa yang muncul dari kedua keburukan ini, baik pada jiwa, tubuh, akal, maupun harta.” [Rawa’iul Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam minal Qur’an, [Damaskus, Maktabah Al-Ghazali], jilid I, halaman 281). Maka, jelas Judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial.

 

Dari sisi pendidikan, Khilafah akan mendorong setiap individu rakyat untuk menempuh pendidikan setinggi mungkin , dengan berbagai disiplin ilmu. Semua untuk dikontribusikan kepada negara, sehingga muncul kemajuan sains dan teknologi termutakhir untuk maslahat umat, bukan sekadar untuk persaingan antar negara bahkan untuk menjajah. Negara seratus persen menjamin penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya alias gratis. 

 

Demikian pula, Khilafah jelas menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judol dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan. Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts

1 of 134