Negara Pelindung Aqidah Dari Para Penista Agama
Negara Pelindung Aqidah Dari Para Penista Agama
Kedudukan agama bagi setiap manusia sangatlah penting, terutama bagi seorang muslim. Islam sebagai agama yang dianutnya menjadi standar atau tolak ukur dalam memandang sesuatu hal. Agama Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad, yang mengandung berbagai aturan ibadah dan lainnya yang diperuntukan untuk seluruh mengatur umat manusia di dunia.
Islam mengatur bagaimana cara beribadah, mengagungkan Allah SWT, dengan rincian yang begitu sangat detail dan rinci terkait perkara ibadah, baik hukumnya wajib ataupun sunah. Begitu juga mengatur terkait makanan, minuman atau pakaian hingga muamalah, bagaimana mengatur hubungan antar manusia termasuk akhlak bagi seorang muslim.
Pemahaman seseorang terhadap agamanya akan mempengaruhi perilakunya dalam melakukan hubungan ibadah dengan Allah atau pun muamalah yaitu saat melakukan interaksi dengan sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari. Maka peran agama sebagai pedoman akan menentukan sikap seseorang akan menentukan apakah perilakunya baik atau buruk.
Perilaku baik dan buruk seseorang saat ini mengarah kepada penistaan agama kian marak terjadi, terutama penistaan terhadap agama Islam. Baik dilakukan terhadap Alquran sebagai kitab suci kaum muslim ataupun terhadap ajarannya. Bahkan penistaan ini terjadi terhadap orang Islamnya yang melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim.
Seperti yang dilansir KOMPAS.com – Dalam unggahan sebuah video adanya WNA Australia yang meludahi imam Masjid Jami Al-Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023). WNA tersebut diketahui berinisial BCAA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. BCAA dikenai Pasal 335 dan 315 KUHPidana atas perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Sebelumnya memang pelaku juga diketahui pernah terjerat kasus di Bandung pada tahun 2009.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kaum muslim sendiri atas tindak pelecehan agama yang dilakukan beberapa oknum. Pelecehan agama bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia begitu juga di belahan negara lain pelecehan agama ini kerap terjadi, khususnya terhadap agama Islam.
Sebagai seorang muslim kita harus melakukan pembelaan ketika agama Islam dilecehkan, sebagai bentuk nahyi munkar dan sebagai perwujudan rasa cinta kita kepada Allah dan Rasul-nya. Kita harus bersuara dan bergerak berupaya menghentikannya dengan menampakan ketidakridaan kita atas penistaan tersebut.
Dalam sistem kapitalis sekuler ini pelecehan dan penistaan agama merupakan sebuah kewajaran akibat diagungkannya nilai kebebasan, sehingga penista agama tidak mendapat sanksi yang menimbulkan efek jera. Sistem ini juga menjadikan agama sebagai urusan pribadi dengan Tuhannya jadi tidak ada peran negara untuk ikut campur didalamnya baik dalam penjagaan kemurnian aqidah terlebih sebagai pelaksana ajaran agama itu sendiri.
Kebebasan yang diusung sistem sekuler menjadikan pelaku pelecehan seolah merasa aman, dengan dalih kebebasan dalam berpendapat menjadi hak asasi manusia. Tidak aneh semakin menjamurnya pelaku penista agama dengan berbagai modus dan cara yang dilakukanya. Akibat tidak adanya sanksi yang jelas dan tegas bagi pelaku penista maka semakin meningkat jumlah penista, seolah sulit seolah sulit untuk dicegah.
Pelecehan dan penistaan agama niscaya akan terus terjadi dalam sistem sekuler saat ini, tidak adanya peran negara dalam menjaga kemulyaan agama sebagai suatu yang hal yang sangat penting yang mampu meninggikan peradaban manusia. Urusan agama dalam sistem ini diserahkan kepada individu penganutnya, bahkan bagi orang yang tidak memilki agama pun diberikan kebebasan. Wajar jika pelecehan dan penistaan terhadap pemeluk dan ajaran Islam marak terjadi.
Sanksi Tegas Islam Bagi Penista Agama
Sistem Islam sangat menjaga kemurnian dan kesucian aqidah Islam agar tidak disusupi oleh pamahaman lain, atau pun menjaga agar Islam tidak dengan mudah dilecehkan oleh siapapun. Bahkan Islam sangat melindungi pemeluknya dari ancaman atau pun pelecehan yang mengancam keselamatanya.
Keberadaan negara sebagai sebuah institusi pelaksana hukum syara merupakan pilar yang menjaga kemuliaan agama Islam. Bagaimana tidak negara dan agama bagaikan dua sisi mata uang yang masing-masing memiliki peran penting dalam penjagaan atas aqidah umat.
Sistem Islam memiliki sanksi tegas atas pelaku pelecehan atau penistaan terhadap ajaran Islam. Sanksi yang diberlakukan oleh negara berdasarkan pada aturan syara, sehingga mampu menimbulkan rasa jera pada pelaku dan tidak ada yang mengikuti tindakan tersebut, mengingat sanksi yang diterima pelaku. Ketika hukum Islam ini dilakukan oleh sebuah sistem Islam maka akan menjadi penebus dosa di akhirat kelak.
Sistem sekuler yang saat ini diterapkan tidak mampu menghentikan penistaan demi penistaan terhadap Islam, tentunya berbeda saat sistem Islam diterapkan. Sebagaimana yang terjadi pada masa khilafah Utsmani Turki dengan tegas mampu menghentikan rencana pementasan drama karya Voltaire yang mengandung penistaan terhadap Muhammad SAW. Khalifah dengan tegas segera mengultimatum kerajaan Inggris agar menghentikan pementasan drama tersebut sebelum memerintahkan jihad kepada kaum muslim. Atas ultimatum khalifah saat itu, kerajaan Inggris segera membatalkan pementasan drama tersebut.
Sebagai muslim yang memiliki keyakinan terhadap aqidah-nya tentu kisah tersebut menjadi acuan. Saat Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan maka hukum Allah yang tertuang dalam Alquran maupun hadist akan dilaksanakan tanpa memilah dan memilih aturan atau hukum yang cocok dan tidak cocok untuk diterapkan. Bahwa hukum Allah akan memberantas tuntas penista dan penghina Islam bukan hukum manusia yang justru tidak menghentikan penistaan terhadap Islam. Penistaan dan pelecehan aqidah hanya mampu ditumpas tuntas oleh negara yang menerapkan Islam kaffah bukan negara yang menerapkan sistem sekuler saat ini.
Wallahu’alam bishowwab.
Komentar