Ustadzah Wiwing Noeraeni : Safar bagi Muslimah, Harus Ditemani Mahram

Ustadzah Wiwing Noeraeni : Safar bagi Muslimah, Harus Ditemani Mahram

Ustadzah Wiwing Noeraeni dari Lingkar Studi Tsaqofah menjelaskan bahwa safar bagi muslimah, harus ditemani mahram. Dalam waktu minimal sehari-semalam perjalanan.

“Haram wanita itu melakukan sendirian tanpa disertai mahram, minimal dalam waktu sehari semalam perjalanan,” tuturnya dalam acara kuntum khaira ummah_Safar bagi Muslimah, Harus Ditemani Mahram?_, melalui kanal Youtube MMC, Sabtu (25/2/2023).

Banyak hadits-hadits dari Rasulullah saw, yang membahas tentang safar seorang perempuan. Ada yang menjelaskan secara global, dengan batasan waktu, batasan jarak dan seterusnya.

“Rasulullah saw bersabda, “Tidak halal seorang perempuan melakukan safar, kecuali bersama perempuan itu mahram”, hadits riwayat muslim dari Abu Hurairah. Kemudian dari Said bin Abi Said dari bapaknya Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seorang wanita melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali bersamanya ada mahram”, Hadits riwayat Tirmidzi dan masih ada banyak hadis-hadis lain yang menjelaskan tentang safar ini, semua hadits tadi menjelaskan bahwa Islam mensyariatkan tentang safar perempuan,” jelasnya.

Menurutnya, hadits-hadits safar perempuan, yang membatasi waktu perjalanan seolah kontradiktif, ada yang menyebut sehari semalam, atau tiga malam, tapi jika kita cermati dengan baik dan mengikuti ketentuan-ketentuan pembahasan ushul fiqih tidak terjadi kontradiksi.

“Yang harus dilakukan adalah menjamakkan atau menggabungkan hadis-hadis tersebut baru kemudian mengambil kesimpulan sesuai dengan ketentuan yang global, menyebutkan di dalam hadis tadi bahwa, tidak halal seorang perempuan melakukan safar kecuali bersamanya ada mahram. Hadits riwayat Muslim ini adalah hadits yang sifatnya mutsuma, maka hadits ini telah dibatasi oleh adanya pembatasan waktu perjalanan, ini artinya hukum waktu perjalanan
yang terpendek yaitu sehari semalam, itu akan mencakup waktu yang terpanjang yaitu tiga malam. Disimpulkan
inilah yang kemudian diambil, bukan jarak tertentu,” ungkapnya.

Menurutnya, faktor keamanan bukanlah ilat dari dalil tentang safar perempuan.

“Setelah dicermati, tidak kita temukan di dalam hadis tersebut sifat yang memberi pengaruh pada hukum, baik secara sorohah, dalalah, istinbat, ataukah secara kias. Artinya bahwa di dalam nash hadits tadi, tidak ada ilat, oleh karena itu maka harus kembali kepada hukum yang tercantum secara zahir di nash tadi, bahwa perempuan itu ketika safar dalam waktu sehari semalam atau lebih dari itu, maka wajib ditemani oleh mahrom, tidak boleh kemudian diganti oleh selain mahrom kalau dia sudah aman,” pungkasnya. [] Ummu Fahhala

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *