SN: Bukti Islam Melindungi Organ Kewanitaan

 

Islam memberikan seperangkat aturan dalam rangka memuliakan dan melindungi perempuan, salah satunya dengan
menentukan diyat luka organ intim perempuan.

Berbagai tindak kriminal, penganiayan bisa menimpa pada siapa saja tak terkecuali perempuan dengan mengakibatkan rusaknya salah satu organ kewanitaan.

Menurut narator Muslimah Media Center (MMC), “Organ kewanitaan pada perempuan terdiri atas beberapa bagian, salah satunya adalah labia mayora atau bibir vagina atau yang disebut vulva, bentuknya seperti dua lipatan besar di luar vagina, labia mayora berperan penting untuk melindungi area kewanitaan dari kuman atau kotoran,” tuturnya.

Jika labia mayora terkena penyakit dapat muncul berbagai keluhan pada bagian organ ini.

Menurutnya, “Labia Mayora ini terdiri daging yang melekat pada farji atau kemaluan yang pada kedua sisinya melekat mulut kemaluan,” tuturnya.

Narator MMC menjelaskan, “Ahli bahasa menyebut al istiktain untuk daging yang melekat dengan farji, dan al-syafrain untuk ujung kemaluan, dan juga tepi pelupuk mata,” jelasnya.

Akan tetapi penggunaan dua istilah tersebut berbeda dengan penggunaan kata al-asyfar (dua pelupuk mata).

Menurutnya, “Pelupuk mata adalah al asyfar al-ain, yang memiliki makna ajfani (dua ujung mata ). Dan al- ahzab-nya terdapat rambut yang terletak di atas pelupuk mata, atau dinamakan dengan al-ramsy,” jelasnya melalui kanal Youtube Muslimah Media Center (21/11/2022).

Menurutnya, “Pada ihdap dan pelupuk mata dikenakan diyat, sebab keduanya adalah dua organ yang berbeda keduanya merupakan organ yang berlainan,” tuturnya.

Akan tetapi “Sebutan al-iskstain, keduanya adalah daging yang melekat dengan farji. Asy-Syafrani ujungnya merupakan bagian dari al iskatain, bukan organ yang berlainan,” tegasnya

“Oleh karena baik al-askatani dan asy syafrani adalah satu kesatuan organ, bukan dua organ yang terpisah, karena keduanya adalah sepasang organ yang terdapat pada tubuh manusia, maka pada labia majora dikenakan diyat sebagai bentuk pengamalan dari makna yang dipahami dari hadits, sebab keduanya adalah sepasang organ maka untuk salah satu organnya dikenakan setengah diyat,” terangnya

“Jika keduanya dilukai, kemudian melumpuhkan keduanya, maka wajib dikenakan diyat untuk keduanya. Begitu pula jika keduanya terpotong,” bebernya

Sebab, hukum keduanya sama dengan dua buah bibir. “Sama saja apakah labia majora yang tebal, tipis, pendek atau panjang milik perawan ataupun janda besar ataupun kecil telah dikhitan ataupun belum. Sebab keduanya adalah sepasang organ yang pada keduanya wajib dikenakan diyat,” tuturnya

“Oleh karena itu dalam masalah ini sama dengan seluruh organ tubuh yang telah disebutkan di awal ,tidak ada perbedaan antara wanita yang rapat kemaluannya yang bertanduk atau yang normal sebab baik al-ritq atau sempit kemaluannya atau al- qorn atau bertanduk adalah cacat pada kedua bibir kemaluan seperti halnya tuli pada telinga,” pungkasnya

Terakhir dijelaskeun bahwa “Islam adalah seperangkat aturan yang sempurna karena datangnya dari Allah ta’ala. Islam juga memberikan seperangkat aturan dalam rangka memuliakan dan melindungi perempuan khususnya tindak kekerasan dalam hal ini terdapat upaya pencegahan dan penindakannya pencegahan itu berupa penegakan sistem Islam yang meliputi kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syar’i ( jilbab dan kerudung); Kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan larangan tindak kekerasan baik terjadi di keluarga masyarakat dan lain-lain,” tandasnya

Jika ternyata masih ada pelanggaran “Negara akan melakukan penindakan secara adil dengan penegakan sistem sanksi tegas kepada pelaku kejahatan seksual atau tindak kriminal lain yang membuat kerusakan pada bagian kewanitaan perempuan,” tegasnya

“Demikianlah gambaran keadilan dan kesejahteraan yang pernah terjadi di dunia Islam akibat penerapan Syariah Islam Kaffah dalam naungan Negara Islam,” paparnya

“Namun sayang, kini syariat Islam malah tergantikan dengan penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menihilkan peran wahyu Allah sehingga yang terjadi justru makin maraknya kasus penganiayaan dan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan,” tegasnya.

Kini tidak ada lagi perlindungan terhadap perempuan baik dalam negara, masyarakat maupun keluarga.

“Minimnya pemahaman Islam tentang kewajiban negara, masyarakat maupun anggota keluarga, serta tidak berlakunya aturan Islam di tengah-tengah umat,” tegasnya

“Lantas masihkah kita mengandalkan sistem kapitalisme yang nyatanya telah merusak umat,” pungkasnya.[] Sri

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *