Islam Menjaga Fungsi Qawwam

Ilustrasi Islam menjaga Fungsi Qawwam. FOTO/econet.ru

Polisi menggelar prarekonstruksi kasus ayah bunuh anak kandung di Jatijajar, Tapos, Depok. Rizki alias Kiki menjalankan 15 adegan. Tidak hanya anaknya yang menjadi korban, istrinya pun terkena bacokan. Peristiwa berdarah itu terjadi dua belas hari lalu, yaitu pada Selasa (1/11/2022) subuh sekitar pukul 05.00 WIB. (Merdeka.com, 9/11/2022)

Masyarakat terhenyak tatkala mendapati berita ini. Kasus ini sangat biadab.  Kekerasan yang dilakukan seorang kepala keluarga kepada anak dan istrinya, sungguh di luar nalar. Hanya karena merasa tidak dihargai istri dan anaknya, seorang ayah nekat menyerang keluarganya secara membabi buta. Bocah berseragam putih-merah, darah dagingnya sendiri, akhirnya tewas akibat luka bacok di sekujur tubuhnya, mulai dari kepala, mata, leher, hingga tangan, dan beberapa jari putus.

Diduga pengaruh sabu yang sebelumnya dikonsumsi, membuat sang ayah hilang kendali. Akalnya tidak lagi bisa membedakan perbuatan yang baik atau buruk. Kini Rizky dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Meski perangkat hukumnya ada, tetapi ini bukan satu-satunya kasus. Banyak yang serupa dan bahkan bisa jadi akan muncul lagi kelak yang seperti ini di lain waktu. Selama sekularisme dijadikan acuan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, selama itu pula bias qawwam terjadi dalam rumah-rumah keluarga muslim. Apalagi gempuran pemikiran kufur, terus memaksa masuk, merangsek, ingin diterima. Karenanya hal ini tidak dapat dibiarkan. Perlu edukasi melalui dakwah yang menguatkan akidah, hingga pada tataran perubahan sistemik, yakni penerapan Islam.

Pertama mesti disamakan dulu pemahaman tentang qawwam yang terdapat pada Quran surat An Nisaa ayat 34. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”

Meski beragam penafsiran, akan tetapi secara umum menggambarkan tentang pola hubungan dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah keluarga. Ibnu Katsîr menyebutkan di dalam kitab tafsirnya bahwa, ayat ini bermakna: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan; yaitu sebagai kepala, petinggi, hakim dan pendidik baginya, ketika ia menyimpang.”

Unsur qawwâm terhadap perempuan juga karena tanggung jawab dan kewajiban laki-laki untuk memberi nafkah dan mencukupi kebutuhan istri beserta seluruh anggota keluarga dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka, mulai dari mahar yang diberikan ketika akad nikah, serta kewajiban memberi nafkah yang telah ditetapkan baik dalam al-Quran maupun Sunnah.

Sementara itu, Syaikh Muhammad Ali ash-Shâbûnî, dalam Shafwah at-Tafâsîr, menjelaskan bahwa qawwam pada laki-laki adalah bentuk bertanggung jawab terhadap urusan perempuan, termasuk dalam hal amar ma’ruf, nahi mungkar, serta memberikan arahan dan bimbingan, sebagaimana tugas seorang pemimpin atas rakyatnya. Hal itu disebabkan karena dengan potensi akalnya, laki-laki mampu mengatur (tadbîr), bekerja dan mencari nafkah. Oleh sebab itu laki-laki juga wajib menjaga, merawat dan mencukupi kebutuhan serta mendidik akhlak (ta’dîb) istrinya.

Sungguh berat tugas seorang ayah dan suami. Dibutuhkan upaya yang keras, sungguh-sungguh dan dibarengi dengan ilmu dan kekuatan iman. Oleh karenanya laki-laki tidak mungkin mengandalkan kekuatannya sendiri, ia membutuhkan negara untuk menopang dan menyempurnakan agar peran tersebut bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Ketika negara lepas tangan dari urusan rakyat, maka instusi terkecil ini akan renyuk tak tersisa, sebagaimana yang terjadi pada keluarga di Tapos tadi. Berbagai masalah yang melatarinya, menunjukkan negara abstain pada pengaturan urusan umat.

Begitu pula halnya ketika istri memperlihatkan gejala nusyuz, maka Islam memberi arahan dalam tiga tahap yakni: menasehati, pisah ranjang, hingga memukul namun tanpa menyakiti atau membahayakan jiwa. Hal tersebut adalah bentuk tanggung jawab kepala keluarga terhadap orang-orang yang berada dalam pengaturannya agar selamat hingga yaumil akhir.

Sebagaimana disampaikan Allah dalam Quran surat at-Tahrîm ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Inilah sebaik-baik penjagaan yang diberikan Allah kepada hambanya. Taat kepada-Nya serta mengambil seluruh yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-Nya, adalah jaminan kebaikan dan kemaslahatan bagi umat. Allahumanshurnaa bil islam.[]

Artikel Lainnya

Teroris Musiman yang Tak Berkesudahan

Jelaslah agenda WoT adalah sarana AS untuk melawan Islam dan kaum muslimin serta untuk kepentingan hegemoninya di negeri-negeri Islam. Bagian paling menyedihkan adalah dukungan penguasa negeri Islam yang berkhianat terhadap umatnya. Tidak ada keuntungan sedikitpun dari gerakan ini karena serangkaian penangkapan terduga teroris dan framing berita di media massa selama ini selalu menyudutkan Islam. Hari ini terorisme selalu diidentikkan dengan Islam.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *