Suara Netizen Indonesia—Indonesia darurat bullying bukanlah hanya isapan jempol belaka. Data terbaru PISA 2025 mengonfirmasi kondisi darurat ini, di mana 24% siswa Indonesia melaporkan bahwa mereka menjadi korban perundungan (bullying) setidaknya beberapa kali dalam sebulan.
Angka yang dirilis oleh OECD pada September 2026 ini berada di atas rata-rata internasional negara-negara OECD yang mencatat angka 20 persen. Itu artinya bahwa satu dari empat siswa di Indonesia mengalami tekanan psikologis maupun fisik di sekolah secara berkala. Data PISA 2025 juga menunjukkan beragam bentuk bullying yang dialami siswa. Sebanyak 15,2 persen siswa mengaku menjadi korban lelucon atau ejekan siswa lain, 11,6 persen mengalami penyebaran rumor buruk, 7 persen mengalami siber bullying, 5,6 persen mendapat kekerasan fisik seperti dipukul atau didorong, dan 3,2 persen diancam. (Detik,9-9-2026).
Data ini tentu bukan hanya sekadar simulasi statistik di atas kertas, melainkan bencana besar yang dapat memberikan dampak berantai karena bisa berubah menjadi kekerasan yang lebih ekstrem. Kasus pembakaran tiga santri oleh seniornya di Lombok Tengah, Nusantara Tenggara Barat menjadi salah satu bukti tragis betapa bullying dapat berkembang menjadi kekerasan serius. Peristiwa yang terjadi pada November 2025 tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan senior terhadap korban. Insiden ini mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Berbasis Kapitalisme Sekuler
Sejatinya, maraknya kasus bullying yang menimpa pelajar bukanlah sebatas persoalan kenakalan individual semata. Fenomena ini adalah bukti nyata kegagalan total sistem pendidikan berbasis kapitalisme sekuler yang hari ini diterapkan negara. Sistem pendidikan ini tegak di atas landasan sekuler atau pemisahan nilai-nilai agama dari kehidupan.
Agama hanya diposisikan sebatas mata pelajaran formalitas yang diajarkan sekali dalam seminggu, bukan panduan moral dan perilaku. Kapitalisme pun memosisikan pendidikan sebagai pabrik penghasil tenaga kerja. Keberhasilan pendidikan hanya diukur dari capaian materi, nilai akademik, dan generasi siap kerja. Akibatnya, pembinaan akhlak menjadi terpinggirkan, generasi tumbuh menjadi liar dengan karakter nirakhlak serta minim empati.
Penerapan sistem kapitalisme sekuler ini juga menjauhkan individu dan keluarga dari pemahaman agama yang utuh. Tuntutan ekonomi yang tinggi sering kali memaksa kedua orang tua bekerja penuh waktu, sehingga pendidikan spiritual untuk anak-anak menjadi terabaikan.
Akhirnya, anak-anak tumbuh tanpa benteng keimanan yang kokoh dan tidak takut kepada Allah. Kondisi ini diperparah oleh tatanan masyarakat kapitalisme sekuler yang permisif, individualis, dan acuh terhadap kemungkaran. Dalam struktur sosial masyarakat kapitalisme, budaya perundungan kerap dinormalisasi karena dianggap bukan urusannya.
Keadaan tersebut menjadi semakin parah dengan hadirnya tayangan maupun konten-konten nirakhlak dan aksi saling mengejek yang dianggap bahan candaan di berbagai platform digital. Mengejek atau merendahkan orang lain yang tadinya tabu berubah menjadi komedi situasi yang dinikmati sehari. Akhirnya, ketika aksi tersebut terus ditampilkan, generasi muda akan merasa bahwa seluruh dunia melakukan hal sama sehingga wajar jika ia meniru atau melakukannya.
Mirisnya, kondisi demikian justru berjalan beriringan dengan tumpulnya peran negara. Kapitalisme meniscayakan negara bertindak minimalis terhadap segala masalah yang terjadi. Konten-konten hiburan yang mengandalkan ejekan/bullying dipertahankan karena terbukti menaikan rating dan meraih keuntungan besar. Bahkan, dalam sistem kapitalisme bullying tidak memiliki sanksi tegas, apalagi jika menyangkut anak-anak di bawah umur cukup diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa menghadirkan pembinaan apalagi penegakan hukuman yang adil.
Islam Problem Solving
Dalam pandangan Islam bullying merupakan perbuatan dilarang dan berdosa. Ini sebagaimana firman Allah Swt.: “Wahai orang-orang beriman, janganlah suatu kaum mengejek kaum yang lain. Boleh jadi yang diejek itu lebih baik dari yang mengejek.” (QS. Al-Hujurat: 11).
Karenanya, sebagai representasi dari ayat tersebut, Islam akan mengatasi perilaku bullying hingga ke akar. Penanganannya akan melibatkan tiga pilar utama, yakni: Pertama, keluarga. Islam akan mengembalikan fungsi keluarga sebagai madrasah pertama bagi generasi yang wajib berperan aktif menanamkan akidah sejak dini pada anak-anaknya serta memberikan contoh interaksi yang sehat sesuai syariat.
Ibu difokuskan sebagai guru untuk mendidik anak-anaknya. Kewajiban mencari nafkah hanya ada di pundak ayah, maka lapangan pekerjaan akan dibuka luas agar mereka bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Meskipun demikian, para ayah tetap sebagai kepala sekolah/pengontrol yang mengevaluasi proses pendidikan tersebut.
Kedua, masyarakat. Dalam pandangan Islam masyarakat adalah pengawas lingkungan yang aktif. Karenanya Islam akan membangun tatanan sosial yang saling peduli melalui budaya amar makruf nahi mungkar. Islam pun menghilangkan mentalitas individualistik, acuh, dan permisif sehingga masyarakat peka terhadap kemungkaran dan tidak segan saling menasehati.
Ketiga, negara. Dalam pandangan Islam negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat. Negara harus bertanggung jawab penuh melindungi rakyat dari berbagai ancaman, kejahatan, maupun tindakan nirakhlak seperti bullying.
Karena itu agar hal ini terealisasi secara sempurna, maka negara Islam (khilafah) akan menyusun kurikulum berbasis akidah yang tidak hanya fokus pada kecerdasan akademik, tetapi juga pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiah) yang kuat. Disamping itu, negara akan memberantas berbagai tayangan negatif yang mengandung unsur kekerasan, perundungan, dan segala hal yang merusak pemikiran.
Semua itu kemudian diperkuat dengan penerapan sanksi tegas yang memberikan efek jera. Bagi pelaku bullying tetapi tidak sampai melukai fisik, sanksinya ta’zir yang kadarnya ditetapkan khalifah. Namun bila sampai melukai fisik apalagi menghilangkan nyawa, maka pelakunya dikenakan hukuman qishas (hukuman yang sama dengan yang dilakukan si pelaku) dan denda/diyat yang tentunya bersifat menjerakan serta menebus dosa di akhirat.
Dalam Islam batas pertanggungjawaban hukum ditentukan oleh kelayakan baligh, bukan batasan usia formalitas yang membingungkan. Setiap individu yang telah baligh secara otomatis mengemban beban hukum (taklif) atas seluruh perbuatannya. Dengan demikian tidak akan ada pelaku kejahatan yang lari dari keadilan karena berlindung di balik kata ‘di bawah umur’.
Demikianlah cara Islam mengatasi bullying. Melalui integrasi ketiga pilar ini, bullying tidak hanya disembuhkan gejalanya secara parsial, melainkan dicegah pertumbuhannya dari hulu ke hilir. Karenanya, sungguh rugi jika kita masih enggan kembali kepada sistem Islam.Wallahualam bissawab. [SNI].










