Suara Netizen Indonesia–Muncul gugatan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, mereka menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Tuntutannya dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan. Dan gugatan itu diloloskan, dengan pertimbangan putusannya sebagai upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan menegaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya pada tahun-tahun selanjutnya.
Pada pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 MK juga menjelaskan bahwa pendanaan operasional pendidikan yang memasukkan program MBG telah menimbulkan perluasan makna dalam norma pasal itu. Hal tersebut berdampak tak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory yang diamanatkan Pasal 31 ayat 2 dan ayat 4 UUD 1945.
Menurut MK, apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih masuk ke dalam anggaran pendidikan, maka hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG. MK juga mempertimbangkan proses penyusunan rencana APBN 2027 yang telah disiapkan saat ini sehingga pemisahan total selambat-lambatnya harus pada 2028.
Artinya, keputusan MK ini masih menggantung, sebab baru bisa diterapkan tahun 2028 mendatang. Di satu sisi masyarakat euforia karena gugatan tidak menggunakan pos pendidikan untuk MBG dikabulkan MK, namun di satu sisi dari mana kelak sumber pendanaan MBG di tahun 2028? Mengingat penyusunan anggaran belanja di negara ini tak hanya makan waktu lama, tapi juga berbiaya besar. Biasanya jadwal pembahasan RAPBN dari Agustus sampai Oktober dengan total biaya yang dihabiskan negara untuk proses pembahasan undang-undang strategis seperti RAPBN oleh lembaga legislatif dan mitra pemerintah secara akumulatif tercatat mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Banyak pihak juga menduga mengapa berlaku tahun 2028 karena bertepatan dengan selesainya jabatan Prabowo sebagai presiden. Beliau yang punya program istimewa bin spontan. Dan yang pasti, jika diterapkan pada anggaran tahun ini, dananya sudah tidak ada, berputar bersama beberapa kebutuhan SPPG yang lain seperti kipas angin dan lainnya.
Anggota MBG Watch Isnawati Hidayah menilai putusan MK merupakan langkah penting untuk mengembalikan marwah anggaran pendidikan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru bereuforia karena ada celah dalam amar putusan yang menetapkan pemisahan total baru wajib berlaku paling lambat pada APBN 2028. Artinya tahun ini hingga 2027 masih menggunakan APBN. Ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menentukan dana MBG akan dianggarkan dari pos mana.
Kebijakan Rentan Gagal Khas Kapitalisme
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan BGN akan melaksanakan apapun yang menjadi keputusan pemerintah nantinya (cnn Indonesia.com, 21-7-2026). Demikian juga dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan pemerintah akan mengikuti putusan MK yang mewajibkan anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan. Ia juga menegaskan ketentuan tersebut baru akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2028 sehingga tidak memengaruhi anggaran yang telah disusun untuk tahun ini. Pemerintah belum melihat urgensi untuk mengubah struktur anggaran yang sudah dibahas bersama DPR RI untuk APBN tahun berjalan, perubahan di tengah proses justru berpotensi mengganggu penyelesaian pembahasan anggaran.
Kebijakan “ Lipstik effect” ini sukses mencuri perhatian, seolah kita bisa bernafas lega dana MBG tidak lagi diambil dari pos pendidikan APBN. Namun kita luput dari masalah yang lebih besar yaitu MBG ini bakal terus berlanjut, bahkan jika sudah berada di tahun 2028 sekalipun. Sebab kebijakan ini memang lebih cenderung mengalihkan perhatian masyarakat, dari sesuatu yang lebih penting. Rakyat senang, merasa menang namun di saat yang sama dijatuhkan pada fakta sesungguhnya, “ kita tetap di tempat”. MBG tetap zalim dan sangat tidak tepat sasaran.
Betapa bebalnya penguasa kita hari ini. Sejak diluncurkan pada Januari 2025 hingga Oktober sudah ada 6.517 orang mengalami keracunan. Kala itu, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyebutkan ada dua mekanisme penggantian rugi bagi para korban, pertama bagi korban di wilayah yang sudah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Pemda, pembiayaan diurus oleh pemerintah daerah melalui asuransi. Kedua, untuk daerah yang belum menetapkan KLB, pembiayaan korban keracunan ditanggung oleh BGN. Dari mana? Lagi-lagi dari APBN.
Sementara untuk SPPG yang terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan, operasionalnya dihentikan sementara berikut dengan insentif hariannya, sepanjang Januari 2026 sudah 10 SPPG yang ditutup. Dan tidak ada sanksi lain yang tegas, karena begitu SPPG itu mau memperbaiki kesalahan maka bisa kembali beroperasi.
Seharusnya program MBG ini dihentikan, meski beberapa menteri pasang badan, dengan mengatakan MBG adalah aktifitas mulia, dan bahkan lebih mendesak dibandingkan membuka lapangan pekerjaan, pendapat yang demikian sungguh menyesatkan. Sekelas negara semestinya lebih dari sekadar penyaluran MBG, tapi lebih kepada mewujudkan ketahanan pangan nasional. Memajukan pertanian, membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin bagi rakyatnya, meringankan UKT hingga memudahkan kesehatan diakses oleh rakyat baik di perkotaan maupun di pelosok desa.
Namun, dalam sistem kapitalisme hari ini hal itu sulit diwujudkan. Sebab, asasnya yang sekuler, memisahkan agama dari kehidupan tidak menghendaki adanya batasan kepemilikan bahkan makna kebahagiaan adalah sebanyak mungkin memuaskan kebutuhan materi. Sukses seringkali diartikan dengan banyak harta, tingginya pangkat meski dengan cara haram. Itulah mengapa muncul manusia tamak tapi berkhianat. Mereka memegang kekuasaan tapi dengan kekuasaan itu mereka menzalimi rakyat. MBG tak luput dari orang-orang jenis tamak dan egois, dengan kekuasaan mereka membangun SPPG, menguasai rantai pasok bahan baku hingga harga ompreng dilahap.
Indonesia yang kaya raya, faktanya telah kehilangan kedaulatannya dan bertekuk lutut pada pengaruh asing dan aseng. Secara ekonomi berkiblat pada kekuatan kapitalisme global yang rajin menjajah, baik dengan pinjaman modal asing maupun MoU kerjasama bilateral hingga multilateral. Riba menjadi komoditas, minuman keras, narkoba, seks bebas jadi pendapatan sekaligus budaya. Jadi, kita masih belum layak euforia karena masalah asas dari segala penderitaan ini belum dicabut.
Islam Sistem Sempurna
Allah SWT. berfirman yang artinya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS Al-A’raf : 96) patut kita renungkan.
Sebagai negeri dengan penganut agama Islam terbanyak di dunia, sewajibnyalah bertanya mengapa hanya ada syariat yang mengatur pernikahan, haji, zakat, puasa di bulan Ramadan dan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha? Padahal Allah jelas menyebutkan Islam agama yang sempurna. Artinya kesalahan bukan pada yang menurunkan Al-Quran tapi kepada pemeluknya yang masih belum meyakini kesempurnaan Islam.
Islam jelas mengatur masalah negara dan pemerintahan, itulah mengapa sesudah Rasul ada para Khalifah yang banyak, karena pemimpin dalam Islam wajib menerapkan syariat, dan pemimpin itu adalah Khalifah. Bukan raja, sultan, perdana menteri atau pun presiden.
Para Khalifah menjamin setiap kebutuhan rakyatnya individu perindividu. Sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan menjadi kewajiban negara untuk menyelenggarakannya dengan adil, merata dan berkualitas. Baik di desa maupun kota, bagi mereka yang kaya maupun miskin, bahkan bagi seorang kafir dzimmi sekalipun ( non muslim yang bersedia tunduk kepada Daulah Khilafah).
Daulah Khilafah adalah negara mandiri yang tak bergantung pada kekuatan global atau pun negara-negara asing. Baitulmal menjadi kas negara yang kuat, meski tanpa pemasukan pajak dan utang riba. Ada tiga pos pendapatan utama yaitu pos kepemilikan umum,berupa hasil pengelolaan tambang, energi, kekayaan hutan, laut dan lainnya. Pos kepemilikan negara seperti jizyah, fa’i, khumus dan lainnya dan ketiga adalah pos zakat. Di dapat dari Muzaki yang telah memenuhi haul dan nizabnya, dibagikan hanya kepada delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran.
Maka bisa kita lihat hingga hari ini, bagaimana peninggalan peradaban Islam yang cemerlang dan memimpin dunia. Tak hanya bangunannya yang megah dan kokoh berdiri, namun juga warisan literasi, budaya dan tsaqafah yang mulia, hanya saja hingga hari ini belum diemban oleh sebuah negara manapun. Sehingga baiknya Islam belum nampak, penderitaan kaum muslim belum reda hingga detik ini, sejak dari Gaza, Khasmir, Xin Jiang, Bangladesh, India dan negara Eropa di mana kaum muslim berjumlah minoritas. Akankah pahala tertinggi jatuh pada generasi kita? Yang berani mencabut kapitalisme dan menggantinya dengan syariat Islam. Wallahualam bissawab. [SNI].










