POLITIK

Anak Harapan Bangsa, Mengapa Kian Darurat Perlindungan?

Suara Netizen Indonesia–Anak-anak kita tak aman, itu pendapat yang pertama kali muncul jika melihat catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berikut ini, terjadi kekerasan seksual terhadap anak 57 kasus, 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis dari Januari hingga April 2026 (kompas.com, 18-5-2026).

 

Dari jumlah di atas, kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokokan. Sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan. Catatan berikutnya, ada 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, 5 kasus penculikan dan perdagangan anak dan 8 kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku

 

KPAI juga merilis data lain, yaitu ada 242 anak berusia 5-12 tahun menjadi korban pelanggaran pada Januari hingga April 2026. Usia yang paling tinggi dibanding kelompok anak berusia 13-17 tahun yang hanya sebanyak 204 korban, terakhir ada 114 anak lainnya dibawah usia 5 tahun

 

Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan seluruh data ini menjadi PR bagi orang dewasa di sekitar anak, baik itu di lingkungan keluarga maupun di lingkungan pendidikan sekaligus menjadi tantangan. Karena masih ada juga kasus pelanggaran terhadap anak dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) didominasi berasal dari lingkungan keluarga. Pada Januari hingga April 2026, terdapat 261 kasus Pemenuhan Hak Anak.

 

Sungguh memprihatinkan, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, juga mengungkapkan perasaan yang sama terkait data yang dirilis Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengenai maraknya anak-anak yang terpapar judi online (judol) (suara.com, 16-5-2026).

 

Selly menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Selly menegaskan, bahwa anak Indonesia sedang menghadapi darurat perlindungan di ruang digital.

 

Selly pun menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII mendorong adanya pembersihan total terhadap ekosistem judi online. Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs semata, namun diperlukan penguatan edukasi keluarga, literasi digital, pengawasan platform, hingga perlindungan psikososial bagi para korban sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Sekulerisme, Menghadang Solusi Terbaik Terlaksana

Banyak pihak mengemukakan solusi terbaiknya, namun selama sekulerisme, yaitu ide pemisahan agama dari kehidupan masih dipelihara, maka selama itu pula solusi hanya tinggal jargon tanpa bisa mendapatkan hasil nyata. Sebab keimanan terkait semua perbuatan manusia diawasi Allah (Idrak silah Billah) tidak lagi menjadi benteng individu dan keluarga jangan harap persoalan ini akan selesai sesuai harapan.

 

Sekulerisme juga yang menjadikan orientasi hidup seseorang hanya mengejar materi, sehingga anak pun tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah. Anak mengalami kekosongan tanki cintanya, hingga tak salah jika ia menjadikan gadget atau perilaku di lingkungan sekitarnya yang belum tentu baik sebagai guru.

 

Namun, jika kita mengamati lebih dalam lagi, semua bukan semata kesalahan orangtua atau masyarakat, namun karena penerapan Sistem Ekonomi Kapitalismelah yang menciptakan tekanan ekonomi sedemikian besar, hingga mengimpit keluarga. menghimpit keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan di dalam rumah tangga.

 

Dan yang membuat semakin parah, negara dengan penerapan Sistem Kapitalismenya, terbukti gagal hadir sebagai junnah (perisai) bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Selalu  solusi atau kebijakan yang ditawarkan ketika ada masalah hanya reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalahnya, misalnya pembatasan sosial media bagi anak.

 

Negara seolah telah melindungi anak dan memberikan rasa aman dari dampak buruk media sosial dengan disahkannya PP TUNAS (Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan melindungi anak-anak di internet, dengan cara melarang atau membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk menjauhi dampak negatif ruang digital.

 

Hingga hari ini belum memberikan hasil yang signifikan, terbukti kasus masih saja ada bahkan lebih parah. Memang sudah semestinya, memberantas api yang membakar bukan hanya asapnya, tapi dari sumbernya.

 

Mirisnya, meski Indonesia menetapkan sebagai negara hukum, namun sanksi atau hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak tidak menjerakan sehingga kasus terus berulang. Untuk katagori pelecehan seksual fisik berat, yaitu tindakan fisik yang mencakup pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta saja.

 

Isu kekerasan dan pelecehan seksual sudah sangat mengkhawatirkan di tingkat global, hingga seorang aktivis perempuan bernama Eglantyne Jeb mengembangkan 10 pernyataan hak-hak anak pada 1923 diadopsi oleh Save the Children Fund Internasional Union. Kemudian setelah berakhirnya perang dunia II, pada 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB saat mengadopsi deklarasi hak asasi manusia, sekaligus memutuskan mengadopsi 10 deklarasi pernyataan hak anak tersebut dan dideklarasikan oleh PBB yaitu dalam konvensi hak anak pada 20 November 1989.

 

Konvensi Hak Anak ini kemudian diratifikasi oleh Indonesia pada 25 Agustus 1990 melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Pada 2002 Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang hingga kini sudah mengalami banyak perubahan (dandapala.com, 16-11-2025). Selain itu masih ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Semuanya malah menjadikan persoalan kekerasan seksual, kejahatan digital hingga pelecehan seksual bluder, pun di negeri muslim. 

 

Solusi Islam Solusi Hakiki Perlindungan Anak

Islam bukan sekadar agama, tapi sekaligus idiologi. Dimana akidah yang menjadi fondasi keluarga, masyarakat dan negara memancarkan peraturan di dalamnya. Tak hanya keimanan yang kemudian menjadi benteng utama dan pertama bagi setiap individu, menjadikan para orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Namun negara hadir secara penuh dan nyata, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.,”Imam atau Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).

 

Dengan adanya negara berdasar syariat Islam kafah, Khilafah, akan menerapkan Sistem ekonomi Islam, yang memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara, sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Negara membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin bagi rakyat, memberikan bantuan modal bergerak maupun tidak bagi yang membutuhkan, hingga membebaskan kewajiban jizyah bagi Kafir Dzimmy ( non muslim yang tunduk kepada hukum Islam) untuk kemudian diberi santunan dari Baitulmal.

 

Kebutuhan pokok rakyat seperti kesehatan, pendidikan keamanan dijamin negara tanpa rakyat membayar pajak. Fungsi Raa’in dan Junnah dari negara pendek kata akan nyata dirasakan umat seiring dengan diterapkannya syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Negara juga akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan penerapan sistem pendidikan Islam. Demikian juga dengan penjagaan media, segala sesuatu yang bakal mengguncang akidah akan dihapus.

 

Pengawasan media tentu bukan hanya dengan kebijakan yang tegas, namun juga sistem sanksi (uqubat) juga praktis akan diterapkan. Sanksi ini bersifat zawajir ( menjerakan) dan jawabir ( penebusan dosa di akhirat) bagi pelaku kekerasan. Tentu hal ini harus menjadi fokus perjuangan kaum muslim, sebab tak ada perubahan yang lebih baik selain kembali kepada hukum syara. Sebab Allah SWT menegaskan dalam firmanNya yang artinya, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”( TQS Al-Maidah:50). Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts

1 of 134