SuaraNetizenIndonesia_ Dunia pilu menyaksikan seekor orang utan mengadang ekskavator yang sedang membuka lahan di hutan Kalimantan. Video tersebut diunggah ulang oleh sebuah akun asal Eropa hingga menimbulkan banyak komentar dari netizen. Tampak di sana, betapa hewan dengan kemampuannya yang terbatas, menyaksikan mesin perusak menghabisi dan meratakan tanah tempat tinggalnya. Sangat jelas tergambar betapa deforestasi mengancam kehidupan manusia, dan juga satwa.
Kalimantan memiliki hutan terluas nomor dua, dengan beragam flora dan fauna di sana. Namun kini, diperkirakan tersisa sekitar 25 hingga 31 juta hektare dari total luas awal yang pernah mencapai 40,8 hingga 74 juta hektare. Laju alih fungsi lahan yang masif untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan memicu lonjakan kerusakan hutan secara drastis dalam beberapa dekade (Forest Watch Indonesia).
Tingginya permintaan sawit, kakao, kopi dan kayu, membuat manusia terus berupaya membuka lahan baru. Tak peduli betapa lebat dan rimbunnya dedaunan di sana, yang telah melindungi udara, iklim, air dan aneka ragam hayati yang membutuhkan hutan, selama ini.
Deforestasi tak selalu dialihkannya fungsi hutan untuk menanam sawit atau perkebunan lainnya, bisa juga diartikan sebagai kehilangan hutan secara permanen akibat konversi lahan, untuk infrastrukur, permukiman, pertanian, atau pertambangan.
Apabila dilakukan serampangan hanya untuk mendatangkan materi, maka akan berdampak buruk pada lingkungan dan ekologis. Bencana alam pun meningkat, baik skala lokal hingga global. Sebab akar pohon tidak lagi mampu mengikat tanah dan menyerap air, menyebabkan banjir bandang di musim hujan, atau kekeringan ekstrem di musim kemarau.
Habitat asli satwa endemik seperti orang utan, monyet bekantan, dan beruang madu, juga ikut punah karena kekurangan makanan dan ruang hidup. Begitu pula pada hilangnya beragam tanaman yang membuat penduduk sekitar bergantung pada hasil hutan sebagai sumber pangan, obat-obatan, dan bisa jadi sebagai identitas budaya mereka.
Tak hanya itu, dunia juga menjadikan hutan Kalimantan sebagai salah satu penyerap karbon terbesar. Maka saat terjadi eksploitasi hutan besar-besaran, baik karena penebangan atau pembakaran pohon, miliaran ton karbon dioksida lepas ke atmosfer dan mempercepat pemanasan global dan merusak siklus air. Hal ini mengakibatkan krisis air bersih yang biasa dikonsumsi warga. Begitu pun lapisan udara, yang membuat perubahan iklim menjadi tak menentu.
Kapitalisme telah mengeksploitasi alam demi sejumlah materi, termasuk merusak hutan. Setelahnya pemerintah menerapkan program reforestasi, yakni penanaman kembali kawasan hutan yang gundul atau kritis akibat kebakaran hutan dan alih fungsi lahan. Meski dilakukan secara berkala setiap tahunnya, akan tetapi tentu akan sulit dalam waktu singkat, mengembalikan kondisi hutan kembali seperti semula.
Solusi Islam
Islam menjaga hutan. Kedudukan hutan adalah sebagai harta kepemilikan umum (milkiyah ammah) yakni sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, karenanya tidak boleh dikuasai segelintir orang untuk kepentingan pribadi. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Masyarakat boleh memanfaatkan hutan untuk mengambil buah, tanaman, atau bagian lainnya dari pepohonan untuk keberlangsungan hidup manusia. Rasulullah ﷺ bahkan melarang penebangan pohon secara zalim, bahkan di saat perang. Dalam berbagai wasiat jihad para sahabat, dilarang membakar kebun, menebang pohon tanpa kebutuhan, atau merusak alam secara sia-sia. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki etika terhadap lingkungan, meskipun dalam kondisi konflik.
Maka hutan tak boleh diserahkan kepada korporasi untuk dieksploitasi bebas hingga merusak lingkungan dan masyarakat.
Dalam Islam, negara wajib mengatur dan melindungi hutan, karena kepemimpinan dalam Islam adalah pengurus rakyat (ra’in) dan pelindung (junnah), bukan sekadar regulator bisnis sebagaimana kapitalisme.
Negara akan mencegah pembalakan liar, melarang eksploitasi berlebihan, menegakkan sanksi bagi pelaku perusak lingkungan, menjaga kawasan lindung, mengatur pemanfaatan hutan secara maslahat, dan memastikan hasilnya kembali kepada rakyat.
Islam pun memiliki konsep kawasan lindung (hima) untuk kemaslahatan umum, misalnya sebagai kawasan penggembalaan yang dijaga, daerah sumber air, atau wilayah tertentu yang tidak boleh dirusak. Konsep ini mirip dengan sistem konservasi modern yang digunakan saat ini, hanya saja konsep hima berlandaskan syariat Islam.
Dalam Islam, menanam pohon pun bernilai ibadah, maka wajar jika manusia didorong untuk terus melakukan penghijauan dan pelestarian alam. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau tanaman, lalu dimakan burung, manusia, atau hewan, kecuali menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga kehidupan ekologis pun ternyata bernilai pahala.
Sejalan dengan itu, ada mekanisme persanksian bagi perusak lingkungan yaitu berupa ta’zir, kepada pelaku sesuai tingkat kerusakannya, apakah banjir, polusi, kematian hewan atau malah manusia. Karena dalam Islam, menghilangkan mudarat adalah kewajiban. Dan hutan diperuntukkan bagi kemaslahatan makhluk hidup dan alam. Allahumma ahyanaa bil Islam.










