Suara Netizen Indonesia-Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (L6BTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta (kemenag.go.id, 22/7/2026).
Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik secara bertahap mulai dari kelas IV Sekolah Dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya L6BTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam L6BTQ.
Upaya ini menunjukkan bahwa negara mengantispasi sejak dini pencegahan penyebaran L6BTQ terhadap generasi. Sekolah dipilih sebagai ruang strategis untuk memberikan edukasi kepada peserta didik agar mampu memahami bahaya perilaku tersebut dan tidak terpengaruh olehnya.
Namun, apakah penyisipan materi ini dalam kurikulum di sekolah mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya? Atau malah menambah problem baru ditengah-tengah masyarakat?
Akar Permasalahan Sekuler-Liberal
Budaya L6BTQ bukanlah sekadar masalah kurangnya informasi di kalangan remaja, melainkan produk nyata dari sistem sekuler-liberal yang mengagungkan kebebasan berperilaku tanpa batas. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, sehingga nilai-nilai moralitas agama terabaikan dalam pergaulan masyarakat. Ketika kebebasan dijunjung di atas nilai agama, berbagai penyimpangan perilaku pun dapat dipandang sebagai bagian dari hak pribadi yang harus dihormati.
Cara pandang seperti inilah yang kemudian menjadi landasan berkembangnya gerakan LGBT di berbagai negara. Melalui narasi hak asasi manusia, gerakan ini memperjuangkan pengakuan sosial sekaligus perubahan hukum, termasuk tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis.
Di sisi lain, gerakan L6BTQ global secara masif memanfaatkan narasi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melegitimasi eksistensi mereka, yang pada akhirnya bermuara pada agenda politik seperti legalisasi pernikahan sesama jenis. Persoalan ini tidak lagi hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dengan arus pemikiran dan gerakan sosial yang terus berkembang.
Maka dari itu, memasukkan materi pencegahan L6BTQ dalam kurikulum dinilai belum menyentuh akar persoalan. Bahkan kebijakan tersebut dapat memunculkan kontradiksi di tengah peserta didik. Di sisi lain mereka diajarkan bahwa L6BTQ merupakan perilaku yang harus dicegah tetapi di sisi lain mereka juga menerima narasi tentang HAM, toleransi dan moderasi beragama. Dalam praktiknya keharusan menerima seluruh pilihan orientasi seksual tanpa penolakan karena HAM melarang kriminalisasi terhadap pelaku L6BTQ.
Ketidaktegasan negara dalam penegakan hukum membuat materi di kelas berbenturan keras dengan kenyataan kehidupan sehari-hari. Selain itu, penyampaian materi tentang L6BTQ secara terus-menerus selama bertahun-tahun berpotensi menjadikan isu tersebut terasa semakin biasa terhadap peserta didik.
Pembungkaman penyebaran budaya menyimpang ini menuntut perubahan paradigma yang sistemik dan komprehensif, bukan sekedar tambal sulam kurikulum. Mengandalkan sistem sekuler liberal saat ini hanya akan membuat gerakan L6BTQ tetap tumbuh subur. Inilah dampak nyata dari diterapkannya sistem sekularisme yang diterapkan di Indonesia yang terbukti nyata melahirkan berbagai permasalahan salah satunya L6BTQ yang kian hari makin parah. Butuh solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga ke akar bukan hanya solusi pragmatis seperti sekarang ini.
Akidah Islam Solusi Dalam Sistem Kehidupan
Islam memiliki konsep komprehensif dalam menjaga kemuliaan manusia dan melindungi generasi. Pendidikan dalam Islam dibangun di atas akidah Islam sehingga tujuan utamanya membentuk kepribadian Islam pada setiap individu. Kepribadian Islam ini terdiri dari pola pikir dan pola sikap yang senantiasa terikat pada hukum syara.
Islam juga mengatur sistem pergaulan secara jelas, memahami batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Menutup semua pintu menuju perzinaan dan penyimpangan seksual, serta menempatkan keluarga sebagai institusi utama dalam membentuk kepribadian anak. Serta menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam perbuatan.
Karena Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah (rohani) dalam kehidupan manusia, tapi juga ada aspek siyasiyah (politis); termasuk sistem sanksi/hukum.
Dalam Islam setiap kemaksiatan adalah jarimah (kriminalitas). Sanksi dalam Islam bagi jarimah berupa hudud, qisas, dan takzir. Bagi seseorang yang memiliki penyimpangan gay dan lesbian berupa liwath,maka akan dikenai hukum mati. Sanksi bagi seorang biseksual yang melakukan zina dengan sesama jenis dikenai hukuman zina, dan bagi seorang transgender akan di berikan sanksi berupa pengusiran.
Dengan demikian, penyelesaikan persoalan L6BTQ tidak cukup hanya melalui insersi kurikulum sekolah. Yang dibutuhkan adalah penyelesaian yang menyentuh akar persoalan, yaitu membangun kehidupan yang menjadikan akidah Islam sebagai fondasi, syariat sebagai pedoman, dan negara sebagai pelaksana yang menjaga fitrah manusia.
Dengan cara inilah generasi diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang beriman, berakhlak, dan mampu menghadapi derasnya arus pemikiran yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dan semua ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam secara kaffah.
Wallahu’alam bishawab. [SNI]










