SuaraNetizenIndonesia–Bulan Juni-Juli musim penerimaan murid baru, semua berbenah, baik kesiapan keuangan maupun mental. Sebab teknis masuk sekolah favorit kini semakin banyak jalur. Dan yang paling mendebarkan adalah biaya. Meski dikata sekolah negeri milik pemerintah, namun sekarang tak kalah mahal dengan swasta.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang sekolah tingkat SMA/SMK negeri meminta wali murid membayar iuran wajib di luar kesepakatan bersama. Setelah calon murid dinyatakan lolos melalui tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah pilihan, mereka diwajibkan untuk melakukan daftar ulang (kompas.com,7-7-2026).
Pemerintah pun melarang adanya pembayaran apa pun dalam proses ini, khususnya seragam ataupun buku. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Eleztianto Dardak menegaskan yang diperbolehkan adalah pembayaran sumbangan sukarela, tidak memaksa dan sesuai kesepakatan antara pihak sekolah dengan wali murid atau biasanya diputuskan oleh para orangtua melalui komite sekolah.
Selain melarang menarik iuran wajib, Pemprov Jatim juga melarang sekolah menjual seragam di koperasi karena memberatkan orang tua murid, khususnya yang kurang mampu. Larangan ini sudah diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan larangan keras praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Emil membebaskan kebutuhan tersebut kepada orangtua.
Pemerintah daerah di beberapa wilayah lain juga melakukan peringatan yang sama, menyusul adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Tangerang Selatan. Para orangtua mengeluh hingga viral di media sosial, bahwa mereka mengaku diminta membayar sumbangan hingga Rp 2.950.000 per anak.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan Ahmad Rifaudin membantah berita tersebut dan mengatakan dana yang dimaksud merupakan iuran komite sekolah yang memiliki mekanisme dan dasar hukum. Ahmad tidak terima jika disebut pungutan liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan orangtua yang tidak mampu membayar dapat mengajukan keringanan hingga pembebasan kepada komite sekolah.
Rifaudin, menjelaskan ada tiga pola pembiayaan yang digunakan di madrasah, yakni program yang sepenuhnya dibiayai DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), program yang dibiayai bersama antara DIPA dan komite, serta program yang sepenuhnya mengandalkan dukungan komite.
Tak hanya masalah pembiayaan, masalah pendaftaran pun banyak menghadapi kendala. Puluhan calon siswa tingkat SMP di Kota Bandung didiskualifikasi dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, hal ini setelah mereka terindikasi melakukan pelanggaran dalam proses pendaftaran, mulai dari dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) hingga sertifikat kejuaraan, baik prestasi maupun kejuaraan (kompas.com,6-7-2026).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyesalkan hal ini, sebab hampir 80-100 anak yang harus didiskualifikasi. Hal itu terjadi setelah Pemkot Bandung melakukan verifikasi terhadap data KK yang digunakan calon siswa dalam proses pendaftaran SPMB. Pelanggarannya tak tanggung-tanggung, hingga ada restoran yang diperiksa, memuat 15 KK yang tidak sah.
Kapitalisme Memaksa Sekolah Memutar Haluan
Bagi wali murid pelaku pelanggaran alamat, Pemkot Bandung menyarankan sekolah swasta, sedangkan bagi sekolah negeri yang memungut uang seragam dan lainnya, legal jika berkerjasama dengan komite sekolah. Kebijakan ini mirip judi online yang dilegalkan OJK, sebenarnya sama-sama haram tapi “legal”. Membuat dilema bagi para orangtua yang ingin anaknya mendapatkan pendidikan terbaik, bagaimana pun mereka menggantungkan harapan kepada anak-anak, dengan mendapatkan pendidikan yang baik masa depan lebih baik pula.
Demikian pula negara bergantung pada kualitas anak bangsa dalam rangka melanjutkan estafet pembangunan negeri. Tapi bagaimana bisa berharap banyak, jika daftar sekolah saja harus memanipulasi data dan biaya sekolah sangatlah mahal? Sudah menjadi rahasia umum, sebelum tahun ajaran baru, setelah anak-anak lolos pendaftaran, sebelum MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) atau OSPEK ( Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus) para orangtua wali murid atau wali mahasiswa dikumpulkan oleh pihak sekolah untuk “bermusyawarah” baik online maupun offline.
“Musyawarah” itu dihadiri para guru dan anggota komite atau alumni. Para orangtua digiring dengan data yang menunjukkan kebutuhan belajar mengajar di sekolah tersebut dari awal hingga lulus. Kemudian doktrin dilempar, jika bapak ibu mau anaknya sukses, maka kita harus dukung sepenuhnya dengan doa dan harta. Insyaallah akan menjadi amal jariyah bapak dan ibu wali murid. Secara fitrah siapa yang tak mau anaknya sekolah di sekolah favorit? Fasilitas lengkap dan guru profesional, tak peduli tingkatan level nominal yang sanggup dibayarkan selama masa pendidikan maka para orangtua akan berjuang mati-matian mendapatkan sekolah tersebut. Bahkan hingga berutang atau menjual harta benda.
Pihak sekolah pun dengan hati-hati meminta persetujuan dan tandatangan wali murid seraya memastikan ini konteksnya tidak dipaksa. Demi anak-anak, akhirnya itulah yang terjadi setiap tahun ajaran baru. Sekolah tak punya dana cukup jika hanya mengandalkan dana BOS. Atau jika PT mengandalkan UKT. Apalagi PT boleh berbadan hukum, sehingga bisa mencari tambahan keuangan di luar UKT dan jalur mandiri yang UKTnya berjenjang.
Di sisi lain, negara timpang dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan, meski sudah menjadi amanat UUD 1945, justru hari ini yang menjadi prioritas adalah program sekolah rakyat. Digebyar di beberapa daerah dengan pembiayaan APBN. Sementara untuk sekolah bukan sekolah rakyat, meski sama-sama dibiayai APBN tapi sudah dipangkas separuh lebih untuk program MBG.
Nasib sekolah di daerah 3 T lebih memprihatinkan lagi, jembatan penghubung rusak, gedung hampir ambruk, hingga guru dan tenaga pendidik sedikit. Jangankan punya perpustakaan atau laboratorium, lapangan saja tidak. Bahkan di beberapa daerah harus diambrukkan untuk dibangun gedung SPPG. Berita terakhir, banyak dari mereka yang lolos tes PTN tapi tidak daftar ulang karena faktor biaya atau gagal mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dari sisi kurikulum, pendidikan kita pun gelap, karena berbasis sekuler, pemisahan agama dari kehidupan, tak benar-benar membentuk anak menjadi pribadi yang bertakwa dan mumpuni dalam urusan dunia. Justru diutamakan link dan match dengan dunia kerja, banyak prodi di PT yang akhirnya ditutup atau diatur ulang karena outputnya tidak laku di dunia kerja. Akhirnya, tujuan pendidikan demikian juga visi misinya kabur. Dampaknya beragama, mulai dari kriminalitas anak, prestasi akademik menurun bahkan hasil TKA sebagai bentuk tugas akhir untuk kelulusan, nilai jeblok terutama di bidang yang membutuhkan nalar berpikir.
Belum lagi tindak kriminal anak, pelajar dan mahasiswa yang kian memprihatinkan. Pendidikan samasekali tidak berdampak pada maraknya bullying, zina, tawuran, pelecehan seksual hingga perilaku seks menyimpang yang berakibat semakin meluas sebaran HIV/ AIDS, adab kepada yang lebih tua kian terkikis dan lainnya.
Bagi orangtua pun tak ada pilihan terbaik, sekolah bermutu mahal, sekolah murah tak jarang seadanya. Ditambah dengan naiknya berbagai kebutuhan pokok akibat Dollar naik, menjadikan masyarakat kelas menengah ke bawah menjadi miskin ekstrem. Padahal, jika generasinya bodoh, maka akan mudah dikuasai negara kafir.
Islam Sistem Sempurna Cetak Manusia Unggul
Dalam kitab Usus at-Talim fi Daulah al-Khilafah karya Syekh Atha Abu Ar-Rasytah, salah satu pokok pendidikan adalah membangun kepribadian islam, pola pikir (aqliyah) dan jiwa (nafsiyah), menanamkan tsaqafah Islam, mempersiapkan anak-anak kaum muslim, menjadi ulama-ulama ahli di setiap aspek kehidupan baik ilmu-keislaman (ijtihad, fikih peradilan, dan lain-lain maupun Ilmu-ilmu terapan (teknik, kimia, fisika, kedokteran, dan lain-lain)
Ilmu tersebut turut mendukung tugas Khalifah dalam menerapkan syariat Islam kafah di dalam negeri dan ke luar negeri (dakwah dan jihad). Sistem ekonomi Islam berbasis Baitulmaal mendukung pendidikan gratis dan berkualitas, maka sangat bisa pembelajaran disediakan Khalifah tanpa harus mengandalkan perusahaan, pajak atau utang luar negeri. Hanya penerapan sistem pendidikan berasas Islam yang akan mengarahkan potensi generasi dengan benar dan bermanfaat bagi umat.
Rasulullah Saw. Bersabda, “Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”(HR. Bukhari dan Muslim). Makna hadis ini, seorang pemimpin dalam Islam pantang membebani rakyatnya dengan kebijakan populis, kekuasaan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan sebaik mungkin. Karena akan dimintai pertanggungjawab oleh Allah SWT.
Maka, patut kita renungkan firman Allah SWT. Berikut ini, “Belum tibakah waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk secara khusyuk mengingat Allah dan mematuhi kebenaran yang telah diturunkan (Al-Qur’an)...”( TQS Al-Hadid:16). Ini bukan sekadar perintah untuk merenungi tapi lebih kepada perintah untuk bergerak, mengubah keadaan menjadi lebih baik, khususnya pendidikan terbaik, yaitu berdasarkan syariat Islam kâfah. Wallahualam bissawab. [Oo].










