POLITIK

Pendidikan Tinggi Mahal, Akses Ilmu Semakin Menyempit

Di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu stabil, kenaikan biaya pendidikan menjadi tantangan berat bagi banyak keluarga yang ingin menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi.

SuaraNetizenIndonesia–Pendidikan tinggi selama ini dipandang sebagai sarana penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mencetak generasi yang mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat. Namun, harapan tersebut semakin sulit diwujudkan ketika biaya kuliah terus mengalami kenaikan dan semakin banyak mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan pendidikannya.

 

Belakangan, persoalan mahalnya biaya kuliah kembali menjadi sorotan. Menyusutnya subsidi pendidikan tinggi membuat beban pembiayaan semakin besar ditanggung oleh mahasiswa dan keluarganya. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu stabil, kenaikan biaya pendidikan menjadi tantangan berat bagi banyak keluarga yang ingin menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi.

 

Dampaknya terlihat dari tingginya angka mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sebanyak 289 ribu mahasiswa tercatat putus kuliah hingga tahun 2025. Jumlah terbesar berasal dari perguruan tinggi swasta. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan biaya masih menjadi hambatan utama dalam mengakses pendidikan tinggi (detik.com,25-5-2026).

 

Ketika dukungan negara terhadap pendidikan tinggi semakin terbatas, perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan untuk menutupi kebutuhan operasionalnya. Akibatnya, biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa terus meningkat. Situasi ini sangat dirasakan terutama oleh perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bergantung pada dana dari mahasiswa.

 

Di sisi lain, kebijakan yang mendorong kampus untuk mandiri secara finansial telah mengubah orientasi pengelolaan pendidikan. Kampus dituntut mampu memenuhi kebutuhan anggarannya sendiri sehingga uang kuliah menjadi salah satu sumber pemasukan utama. Dalam kondisi seperti ini, pendidikan yang seharusnya sebagai layanan publik tidak lagi dijamin negara, melainkan menjadi sektor yang mementingkan keuntungan materi saja.

 

Fenomena tersebut tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan hampir seluruh aspek kehidupan tunduk pada logika ekonomi, termasuk pendidikan. Dalam sistem ini, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang memiliki nilai jual. Negara hanya berfungsi sebagai pengatur kebijakan, sementara pembiayaan pendidikan secara bertahap dialihkan kepada individu dan masyarakat. Akibatnya, kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh kemampuan finansial.

 

Jika keadaan ini terus berlangsung, kesenjangan pendidikan berpotensi semakin melebar. Anak-anak dari keluarga mampu dapat dengan mudah melanjutkan studi hingga jenjang tinggi, sedangkan mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi harus berjuang lebih keras atau bahkan menghentikan pendidikan mereka. 

 

Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai pendidikan. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi agar lahir generasi berkepribadian Islam sekaligus memiliki keahlian dalam berbagai bidang kehidupan. Karena perannya yang sangat penting, pendidikan tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar ataupun dijadikan sarana mencari keuntungan.

 

Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai Raa’in atau pengurus urusan rakyat. Oleh karena itu, negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status ekonomi mereka. Pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, diberikan secara gratis sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu dan mengembangkan potensinya.

 

Pembiayaan pendidikan ditanggung oleh negara melalui Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan syar’i. Dengan dukungan pendanaan tersebut, penyelenggaraan pendidikan tidak bergantung pada pungutan kepada peserta didik. Negara dapat membangun fasilitas pendidikan, menyediakan tenaga pengajar yang berkualitas, serta menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.

 

Dalam sistem Islam, keberadaan sekolah dan kampus swasta tetap dimungkinkan. Namun, lembaga tersebut tidak dijalankan dengan orientasi bisnis. Pembiayaannya dapat berasal dari wakaf yang dikelola secara berkelanjutan sehingga peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa dibebani biaya. Kurikulum yang diterapkan pun mengikuti standar yang ditetapkan negara agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.

 

Tingginya angka putus kuliah dan mahalnya biaya pendidikan saat ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih menjadi persoalan serius. Islam menawarkan konsep yang berbeda, yaitu menjadikan pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara, sehingga seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk meraih ilmu dan berkontribusi bagi kemajuan peradaban. Saatnya mewujudkan generasi cemerlang dan bertakwa dengan syariat Islam kâfah dan cabut Kapitalisme. Wallahualam bissawab. [SNI].

Related Posts

1 of 128