Memutus Rantai Peredaran Narkoba Hanya dengan Islam
Kasus penemuan narkoba di lapas terjadi kembali. Kali ini terjadi di Lapas Klas IIA Pematang Siantar, Kabupaten Simangulun pada hari Sabtu (2/9/2023) (medanbicara.com, 03/09/2023). Jenis narkoba yang ditemukan berupa sabu dan ganja, ini sudah kedua kalinya terjadi. Namun pihak kepolisian dan lapas belum bisa memberi keterangan kepada publik darimana dan kepada siapa narkoba tersebut ditujukan.
Di sisi lain, ada Kadavi alias David yang merupakan bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami dari selebgram Adelia Putri Salma, yang hingga hari ini diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji penjara (aceh.tribunnews.com,01/09/2023). Tak hanya Kadavi, tahanan lapas di Semarang diduga juga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari tertangkapnya seorang pengedar sabu yang mengaku dikendalikan oleh tahanan lapas (detik.com, 31/08/2023).
Begitu banyak kasus peredaran narkoba dan selalu terjadi berulang. Meskipun bandar dan mafia narkoba ada yang sudah tertangkap dan dieksekusi mati namun selalu saja terjadi kembali, seakan tidak jera dengan hukuman sebelumnya. Padahal siapapun pasti mengetahui bahaya narkoba bagi tubuh. Narkoba bisa menimbulkan kecanduan, menyebabkan kerusakan pada organ-organ tubuh, melemahkan kekebalan tubuh, meningkatkan risiko infeski HIV/AIDS, serta menimbulkan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan gangguan bipolar.
Namun, segala pengetahuan tentang bahaya narkoba ini menjadi sesuatu yang itidak ditakuti lagi oleh masyarakat, sebab paradigma masyarakat saat ini dikendalikan oleh sekulerisme kapitalisme. Dalam sekulerisme kapitalisme aturan agama ditiadakan, sehingga meskipun sudah tahu bahaya dan haramnya narkoba bakal tetap dikonsumsi dan diedarkan.
Bagi para pengguna, mereka ingin mendapatkan sensasi hilang kesadaran sehingga mereka akan mendapatkan pengakuan di lingkungan mereka. Bagi para pengedar, mereka menjadikan para pengguna narkoba sebagai ladang mencari keuntungan. Maka tidak heran jika para pengedar narkoba tetap bisa mengendalikan bisnis narkoba di balik jeruji penjara.
Lebih dari itu, terungkapnya pengendalian narkoba dari lapas juga mencerminkan betapa lemahnya hukum peradilan sekulerisme kapitalisme. Fakta ini jelas menggambarkan betapa penjagaan lapas begitu longgar dan terjadinya kongkalikong. Dilihat dari sisi hukuman pun, hukum yang diberikan tidak memberi efek jera sama sekali. Hukum yang ada membuat para pengedar meremehkan sanksi bagi pelaku narkoba.
Berdasarkan fakta yang selama ini terjadi, berharap pada sistem demokrasi untuk menuntaskan masalah narkoba adalah sebuah ilusi. Satu-satunya sistem yang mampu menyelesaikan masalah narkoba ini hanyalah sistem islam. Islam diturunkan bukan sebagai agama ritual semata, namun sekaligus sebagai sebuah agama yang terpancar darinya aturan yang mampu mengatur dan memberikan solusi atas segala permasalahan kehidupan.
Terkait narkoba, maka Islam menghukumi benda tersebut dengan status haram. Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan karena mengqiyaskannya pada keharaman khamr yang hal ini merujuk pada QS. Al-Maidah ayat 90. Sebagian yang lain mengharamkannya karena narkoba termasuk pada barang yang melemahkan jiwa dan akal manusia. Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan “Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Ketika syariat telah menetapkan keharaman atas sebuah benda maka hukum ini akan menjadi pemahaman yang menancap dalam benak umat Islam. Konsekuensinya adalah, setiap individu muslim akan menjauhi narkoba karena keharamannya. Masyarakat islam pun tidak akan menjadi tempat bagi para pengedar narkoba. Aktivitas amar ma’ruf nahi munkar kepada yang melakukan kemaksiatan akan senantiasa dilakukan sehingga para pengedar dan pemakai narkoba tidak memiliki celah untuk bergerak.
Dengan sistem Islam, maka negara punya peran besar dalam memberantas masalah narkoba sampai ke akar-akarnya. Negara tidak akan berkompromi sedikitpun dengan para pengedar sehingga peredaran narkoba dapat dicegah. Pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan edukasi pada masyarakat dan menerapkan sistem sanksi kepada para pelaku. Sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah dengan ta’zir, sebab narkoba termasuk benda yang dapat membahayakan akal dan jiwa manusia.
Ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi (Hakim). Hukum ta’zir ini bisa berupa dipenjara, dicambuk dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Ta’zir bagi pengguna narkoba yang baru tentu saja berbeda dengan pengguna narkoba yang lama, berbeda pula hukuman antara pengedar narkoba dan pemilik pabrik narkoba.
Ta’zir bisa sampai pada tingkatan hukuman mati. Sanksi yang diterapkan dengan menggunakan aturan islam ini memiliki efek jawabir yaitu sebagai tebusan hukuman bagi pelaku kelak nanti di akhirat dan juga efek zawajir yaitu sebagai pencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama.
Dengan demikian, pemberian edukasi dari negara kepada umat dan penerapan sanksi yang tegas maka akan terbentuk masyarakat dan individu yang bebas dari narkoba. Seperti inilah ketika sistem islam diterapkan dalam sebuah institusi negara maka Islam akan meberikan kebaikan dan penjagaan bagi akal manusia.
Komentar