Narkoba Mengancam Generasi, Umat Butuh Solusi
Oleh: apt. Yuchyil Firdausi., S.Farm
Permasalahan narkoba seakan tidak ada hentinya. Baru-baru ini tertangkap lagi seorang aktor sinetron yang melakukan penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Ia merupakan residivis yang keluar masuk penjara akibat penyalahgunaan narkoba (republika.co.id, 12/01/2023).
Seakan tidak jera, kasus narkoba bukannya semakin menurun namun semakin meningkat. Terbukti dari semakin banyaknya pelaku penyalahgunaan narkoba baik di kalangan artis maupun rakyat biasa. Bahkan dalam waktu yang berdekatan pun, polisi telah menggeledah pabrik vape mengandung sabu di Jakarta Barat (news.detik.com, 15/01/2023). Bentuk yang terbaru yaitu bentuk vape mengandung sabu inilah yang sekarang tengah menyasar anak muda.
Narkoba sudah menjerat Indonesia khususnya pemudanya. Persoalan narkoba ini sangat membahayakan masa depan bangsa karena melemahkan generasi. Apalagi berbagai fakta menunjukkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar namun juga sebagai pabrik narkoba. Berulangnya kasus apalagi dilakukan oleh public figure menunjukkan bahwa barang haram ini sudah dianggap sebagai kebutuhan. Hal ini membuktikan adanya kesalahan pemahaman dalam kehidupan yang dipahami oleh sebagian besar masyarakat, khususnya pemuda. Selain itu juga menunjukkan lemahnya sistem hukum yang tidak mampu memberi efek jera. Semua ini menjadi bukti bahwa langkah negara dalam memberantas narkoba tidak menyentuh akar permasalahan.
Dalam sistem kapitalis, negara akan sulit meninggalkan segala sesuatu yang bernilai materi alias uang. Pasalnya keuntungan besar yang diperoleh dari bisnis narkoba menjadikan peredaran narkoba kian marak. Keuntungan besar yang diraup dengan waktu cepat pun sangat menggiurkan. Oleh karena itu, keberadaan narkoba seolah dipertahankan dan tidak serius diberantas. Penangkapan bandar narkoba pun tidak membuat jera pelaku yang lain. Penangkapan terkesan setengah hati, pelaku amatir kelas teri terus dikejar sampai mati, sementara mafia di balik bisnis narkoba tidak pernah terungkap dan ditangkap. Akibatnya penyebaran narkoba terus merajalela dan sulit diberantas.
Islam memandang narkoba sebagai barang haram. Oleh karena itu Islam memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba termasuk juga mengoptimalkan peran strategis negara sebagai institusi yang melindungi generasi. Para ulama’ sepakat terkait keharaman narkoba sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr yang hal ini merujuk pada QS. Al-Maidah ayat 90. Sebagian yang lain mengharamkannya karena narkoba termasuk pada barang yang melemahkan jiwa dan akal manusia. Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan “Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Islam melarang aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa seseorang sehingga mendatangkan bahaya (dharar). Dari Ibnu “Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh memberikan dampak berbahaya, tidak boleh memberikan dampak berbahaya.” (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, Al-Hakim).
Islam telah menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia. Sanksi bagi mereka pengguna narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi. Hukum ta’zir ini bisa berupa dipenjara, dicambuk dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.
Islam juga mewajibkan negara menjauhkan barang-barang haram termasuk narkoba dari masyarakat. Negara wajib menutup akses masyarakat terhadap narkoba, misalnya dengan menutup tempat hiburan, mencegah produksi dan distribusi narkoba, serta mengawasi secara ketat peredaran bahan pangan dan obat-obatan. Negara wajib memberikan sanksi kepada penjual atau pengedarnya serta pabrik produksinya. Negara hendaknya memutus rantai narkoba bukan hanya di level akar rumput tetapi juga perlu ada keberanian menghentikan impor narkoba skala massive yang dilakukan oleh para mafia.
Selain itu masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dari negara dalam rangka untuk membentuk kepribadian Islam mereka. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan secara cuma-cuma bagi seluruh warga negara. Melalui pendidikan yang diberikan negara, rakyat mendapat pengajaran mana yang baik dan buruk untuk dirinya dan konsekuensinya jika ia melakukan pelanggaran. Masyarakat termasuk pemudanya akan memahami bahwa hidup bukanlah untuk bersenang-senang memenuhi hawa nafsu di dunia ini, tapi tujuan hidup seorang muslim adalah untuk beribadah dan mendapat ridho Allah. Semua ini bisa terwujud apabila sistem Islam diterapkan oleh institusi yang disebut Khilafah Islamiyah. Sistem inilah satu-satunya solusi untuk memberantas narkoba dari hulu hingga ke hilir serta menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba.
Wallahu’alam bishawwab.
Komentar