Mantan Napi Maju Nyaleg, Gak Bahaya Ta?

Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menemukan koruptor yang menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Kali ini, ICW mendapati 24 eks terpidana kasus korupsi diusung oleh sejumlah partai politik menjadi bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota (REPUBLIKA.CO.ID, 28/8/2023).

 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya mengetahui 24 koruptor itu nyaleg setelah membandingkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu 2024 dan data yang diumumkan KPU periode sebelumnya terkait 72 koruptor jadi caleg Pemilu 2019. ICW sebelumnya mendapati sembilan koruptor maju sebagai bacaleg DPR dan enam koruptor terdaftar sebagai calon anggota DPD. Untuk bacaleg DPR, lima koruptor di antaranya diusung oleh Partai Nasdem. 

 

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, ikut sertanya koruptor dalam kontestasi memperebutkan kursi anggota dewan akan merugikan rakyat. Pasalnya, mereka berpotensi melakukan kembali praktik korupsi apabila berhasil masuk parlemen. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, “Kekhawatirannya adalah jika misalnya nanti mereka terpilih, ada potensi mereka permisif melakukan tindakan koruptif kembali. Tentu publik yang akan dirugikan.”

 

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, pengusungan koruptor menjadi bacaleg ini menandakan betapa buruknya mekanisme demokrasi di Internal parpol. Di parpol yang sistem internalnya demokratis, tentu koruptor akan kalah dengan kader berintegritas dalam persaingan memperebutkan tiket pencalonan. 

 

JPPR pun khawatir fenomena pencalonan koruptor ini merupakan hasil dari praktik mahar politik, yakni si koruptor membayar sejumlah uang kepada pengurus parpol agar mendapatkan tiket menjadi bacaleg. “Jangan sampai proses pencalonan mantan koruptor tersebut karena diduga adanya mahar politik yang diberikan kepada parpol,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita. 

 

Banyaknya kekhawatiran beberapa pihak terkait munculnya nama-nama mantan penyandang baju orange KPK ini tak bisa mengubah banyak keadaan, pasalnya di negeri ini tindakan para mantan narapidana itu mendapat payung hukum yaitu putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana, termasuk terpidana kasus korupsi, yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. 

 

Lantas, apa gunanya ketentuan bakal calon legislatif (bacaleg) yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 diminta untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jika ia mencalonkan diri dalam keadaan mantan pelaku kriminal ? 

 

SKCK dibuat untuk membuktikan bahwa para caleg yang mendaftar tidak sedang berurusan dengan pihak kepolisian, atau tidak pernah memiliki riwayat kejahatan yang berpotensi bisa merusak kredibilitas politisi serta instansi yang akan menaunginya apabila berhasil terpilih nanti. Terlihat ada standar ganda dalam hal ini, apalagi jika bukan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatakan mereka yang punya riwayat tindak kriminal tetap punya hak menjadi pemimpin. Seolah tak ada lagi manusia yang layak menjadi pemimpin hingga mantan pesakitan bui dikeluarkan. 

 

Aturan yang dibuat, seolah menunjukkan betapa demokratisnya negara. Dengan cara memenuhi hak berpolitik setiap individu rakyatnya. Tak peduli riwayat kriminalnya di masa lalu. Sekaligus menjadi bukti bahwa pemilu ini adalah hajat besar negara dengan para pemberi dukungan materi. Ya, sudah menjadi rahasia umum betapa mahalnya biaya menuju tampuk kursi kekuasaan. Namun juga masyhur berapa besaran gaji para anggota parlemen itu, dimana pernah disinggung secara blak-blakan oleh salah satu artis negeri ini di sebuah acara talkshow hingga mencapai 30 milyar dalam setahun. 

 

Tak ayal, ibarat gula yang rasa manisnya mengundang semut, kursi parlemen ini menjadi idaman setiap orang. Tak terhitung lagi berapa banyak pemimpin partai atau pejabat di negeri ini yang menjalankan politik dinasti. Dari ayah, ibu, anak, keponakan, menantu, paman, bibi atau yang lainnya semua mencalonkan di dapil berbeda bahkan jauh dari domisili asal. Untuk rakyat? Tentu tidak, kecuali saat masa kampanye .

 

Islam Lahirkan Pemimpin Berkualitas. 

 

Dalam pandangan Islam, pemimpin adalah pengurus rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah,“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Jelas, bagi siapa saja yang diizinkan Allah swt menjadi pemimpin ia harus memiliki kualitas tidak sembarangan. Yang pasti terdepan takwanya, keahliannya, kemampuannya memegang amanah dan pasti lembut hati. Sebab ia memimpin dalam rangka mentaati Allah swt bukan yang lain. 

 

Dikisahkan Ma’qil bin Yasar ra ketika sakit dijenguk oleh Gubernur Ubaidillah bin Ziyad. Maka, Ma’qil berkata, ”Aku akan menyampaikan kepadamu suatu hadis yang telah aku dengar dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda, siapa yang diamanati Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak memimpinnya dengan tuntunan yang baik, ia tidak akan dapat merasakan bau surga.” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Abdurrahman bin Samurah berkata, Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Wahai Abdurrahman, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan karena permintaan maka tanggung jawabnya akan dibebankan kepadamu. Namun jika kamu diangkat tanpa permintaan, maka kamu akan diberi pertolongan.” (HR Muslim).

 

Kedua hadis di atas seolah melengkapi betapa pemimpin itu bukan permainan. Ia kelak akan diminta mempertanggungjawabkan amanah kekuasaannya di hadapan Allah swt..Bagaimana jadinya jika ia mantan napi? Kepada Allah swt. Ia tak takut sehingga mampu berbuat kriminal bagaimana kelak ia memperlakukan rakyat yang dipimpin? Jelas, dalam sistem politik demokrasi hari ini memunculkan pemimpin terbaik sangatlah mustahil. Pertama karena demokrasi asasnya sekuler, yang artinya pula menjadikan manusia sebagai pembuat hukum dan menyingkirkan Allah swt.

 

Kedua, demokrasi tak akan melahirkan pemimpin yang benar-benar mencintai rakyatnya, sebab ia maju dengan membawa berbagai kepentingan. Yang terbesar adalah dari para investor yang berharap ketika calon pemimpin yang ia dukung dan dimodali mampu memberikan akses terbaik untuknya mengembangkan bisnis di negeri ini. 

 

Maka, kesimpulannya, hanya dengan sistem Islam akan lahir pemimpin yang tak gila harta dan kekuasaan. Sebab, Islam tak menjadikan manusia sebagai pembuat hukum. Ketika seseorang pernah melakukan tindak kriminal sudah pasti ia gugur sejak awal. Wallahu a’lam bish showab.

Artikel Lainnya

Korupsi Bak Penyakit Akut, Sembuhkan Dengan Solusi Komprehensif

Kasus korupsi bak penyakit akut yang seolah tak memiliki penawar. Faktanya, jelajah korupsi di negeri ini kian membumbung tinggi, bukan hanya laki-laki, perempuan pun ikut aktif dalam kasus tersebut. Berbagai strategi telah dilakukan, mulai dari studi banding, mendirikan lembaga antikorupsi, hingga merumuskan regulasi yang bersifat preventif dan penetapan sanksi bagi para koruptor. Nihil, strategi dan regulasi yang dilakukan sedikitpun tidak memberikan dampak mengguritanya kasus korupsi.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *