POLITIK

“Kuliah Gratis” di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Suara Netizen Indonesia—Presiden Prabowo mengundang para menteri untuk hadir di Istana Merdeka, mereka diantaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. 

 

Ada pula Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara. Menteri Pratikno menyampaikan, mereka akan membahas mengenai pendidikan gratis di institusi negeri (kompas,23-9-2026).

 

Langkah ini sebagai tindak lanjut dari pidato Presiden Prabowo saat HUT ke-28 Partai Amanat Nasional, 18 September di JCC, Jakarta. Sedianya biaya sekolah gratis itu untuk sekolah negeri dari SD, SMP, SMA hingga Universitas negeri. Prabowo pun menyebutkan, dana pendidikan gratis itu bisa diperoleh dari uang yang selama ini dikorupsi.

 

Menurut pengamat pendidikan, anggaran pemerintah sebenarnya cukup untuk menggratiskan uang kuliah. Asalkan tidak “disunat” untuk pembiayaan program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan biaya kementerian atau lembaga yang tak berhubungan dengan pendidikan (bbc, 26-9-2026). Ada opsi lain, yaitu menggenjot penerimaan negara lewat pajak, cukai dan mengurangi kebocoran pendapatan. Sasarannya, terutama yang menjadi sasaran adalah wajib pajak kalangan atas dan perusahaan-perusahaan besar, termasuk multinasional yang masih belum menjalankan kewajibannya.

 

Pemerintah sendiri tidak membuat pos tambahan melainkan menggunakan pengalokasian anggaran pendidikan gratis, sekaligus untuk mendukung penyelenggaraannya di tingkat pusat maupun daerah sebesar Rp 824 triliun pada RAPBN 2027 (kompas, 24-9-2026). Sedangkan untuk menggratiskan uang kuliah lebih dari 2,8 juta mahasiswa, diperkirakan butuh Rp94 triliun.

 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran pendidikan tersebut tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu pemerintah sedang mengevaluasi kembali desain besar pendidikan nasional, termasuk efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN, tujuannya untuk melihat sejauh mana anggaran pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah memberikan hasil terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

 

Pemerintah akan melihat sejumlah indikator, mulai dari angka partisipasi kasar (APK), angka partisipasi murni (APM), hingga capaian Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA). Angka ini telah memenuhi amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi 20 persen dari belanja negara untuk sektor tersebut. “APBN selalu mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan (Republika,24-9-2026).

 

Kebijakan Berasal Dari Pidato, Siapa Yang Diuntungkan?

 

Sekolah gratis? Siapa yang bakal menolak, bahkan ini adalah impian seluruh rakyat, mengingat biaya sekolah hari ini tak masuk nalar lagi saking tingginya, pun sekolah itu negeri yang statusnya milik negara. Rencana ini pun muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir. 

 

Pidato presiden seolah angin segar, para pakar ekonom pun mengatakan memungkinkan walau tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara. Awalnya, presiden menyebutkan jika biaya sekolah gratis itu dari hasil sitaan harta para koruptor. Namun fakta berkata lain, anggaran itu sudah dimasukkan ke pos pendidikan di RAPBN 2027, jadi meski wacananya tidak menambah pos khusus biaya gratis sekolah, itungannya tetap mengambil dana dari APBN, termasuk dari pendapatan pajak rakyat. 

 

Yang diubah, siapa yang bayar, bukan sistem pendidikannya, ujungnya komersialisasi pendidikan tetap ada. Konsep untung rugi tetap berjalan. Pemerintah tetap berdiri sebagai regulator kebijakan, yang tak mau rugi bahkan tak punya kedaulatan atas hartanya sendiri. Karena lagi-lagi bergantung kepada APBN, sementara, baru-baru ini pemerintah baru saja menambah utang negara. 

 

Pada akhir Juni 2026, posisi utang pemerintah sebesar Rp10.293,69 triliun. Rencana penambahan pembiayaan utang baru senilai Rp832,2 triliun pada APBN 2026 dan Rp876,3 triliun dalam RAPBN 2027. Utang ini memang bukan kepada asing, melainkan negara mengeluarkan surat utang kepada para pengusaha dan BUMN, alasan utang agar mampu membiayai operasional negara dan meringankan APBN, namun utang ini cicilannya ditambah riba, bukankah akan lebih membebani? 

 

Selalu yang dijadikan alasan ketika menambah utang, adalah rasio terhadap PDB: 41,26 persen (masih di bawah batas aman UU sebesar 60 persen). Jika setiap bayar utang, alokasi untuk pembayaran bunga utang di angka Rp 600 triliun per tahun apakah itu bukan beban?

 

Logika pemerintah ini mengikuti logika sistem kapitalisme, negara hanya bertumpu pada APBN padahal struktur utamanya bertumpu pada pajak dan utang. Maka, tidak bisa dikatakan pemerintah sedang melakukan jaminan pendidikan gratis, lebih tepatnya gali lobang tutup lobang, dengan APBN sebagai obyek penderitanya.  

 

Demikian juga dengan program kuliah gratis yang senyatanya kontradiktif dengan kebijakan negara sebelumnya, yaitu otonomi PTN-BH, artinya, ruang komersialisasi pendidikan tetap terbuka. Jikapun benar adanya, akan mengambil uang hasil korupsi, pemerintah sejatinya hanya bisa mengambil 4 hingga 2 persen saja dari seluruh harta kekayaan koruptor, saking lihainya para koruptor mencuci uang mereka. Para koruptor lebih memilih penjara daripada harus setor kekayaan mereka, dan hasilnya, penjara mereka di Lapas Cibinong sedemikian mewah. Lagi-lagi bisa dikatakan, sumber dana dari harta koruptor hanyalah omon-omon saja, bahkan lebih ke arah kebijakan bersifat politik elektoral. Mengatur kebutuhan rakyat dengan memperhatikan potensi mereka sebagai kolam suara 

 

Islam, Pendidikan Jaminan Pemimpin yang Amanah

 

Pendidikan dalam Islam adalah salah satu hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara, dalam hal ini Khilafah. Biaya jelas gratis bagi seluruh warga negara tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan, bahkan tanpa melihat apakah status rakyat kaya atau miskin. 

 

Semua pembiayaan itu bersumber dari baitulmal pos kepemilikan umum yang sifatnya berkelanjutan. Kepemilikan umum ini telah disebutkan oleh Rasulullah Saw., “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. “(HR Abu Dawud dan Ahmad). Makna hadis ini adalah seluruh kekayaan alam pemiliknya adalah rakyat, negara hanya sebagai pengelola, mengingat selain negara memiliki kewenangan dan kuasa, negara juga memiliki segala fasilitas untuk mengelola, terutama untuk eksplorasi tambang dan pemanfaatannya. 

 

Inilah fungsi yang semestinya dari sebuah negara, yaitu raa’in (pengurus) yang kebijakannya tidak tunduk pada siklus elektoral, timses, lobi-lobi politik dan lainnya, melainkan pada hukum syariah yang mengikat. Dari Ma’kil bin Yasar Radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidaklah seorang hamba-pun yang diberikan oleh Allah mengurusi urusan rakyat kemudian meninggal sementara dirinya pada saat meninggal tersebut berlaku menipu terhadap rakyatnya kecuali Allah pasti mengharamkan baginya memasuki surga”. (Muttafaq Alaihi). 

 

Solusi Islam ini, hanya bisa terwujud jika Khilafah tegak, sebab hanya itulah thariqah (metode) satu-satunya penerapan Islam secara kaffah. Demokrasi kapitalisme hari ini justru berlawanan, sebab asasnya sekulerisme ( pemisahan aturan agama dari kehidupan). Maka, kaum muslimin wajib memperjuangkanya bersama partai politik Islam ideologis. Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

 

 

Related Posts

1 of 134