POLITIK

Mimi Peri, Pemberi Luka Perusak Generasi

Suara Netizen Indonesia–Ada saja gebrakan perilaku penyimpangan seks di negeri ini, seorang selebgram Mimi Peri yang bernama asli Ahmad Jaelani memicu kontroversi panas di media sosial. Video lawasnya bersama Nikita Mirzani kembali viral, terkait jawaban Mimi Peri ketika ditanya gaya hidup yang dijalani tidakkah membuat ia takut?

 

Bahkan saat Nikita Mirzani menyinggung ancaman penyakit menular seksual yang cukup rentan terjadi pada hubungan sesama jenis. Dengan lugas Mimi Peri menjawab ia punya taktik untuk menjamin keamanan dan bebas dari penyakit menular, yaitu dengan mencari pasangan dari kalangan pemuda kampung yang masih bersih dan polos (suara.com, 5-3-2026).

 

Tak hanya Mimi Peri yang mendapat panggung di negeri ini, ada banyak pria berperilaku menyimpang, dengan sebutan “ boti”, istilah yang berawal dari kata dalam Bahasa Inggris “ Bottom” guna mewakili kerusakan orientasi seksual mereka, dan negara tidak satu kalipun menindak. Dunia industri dalam negeri justru memanfaatkan penyimpangan itu sebagai sesuatu yang istimewa, lucu, lain dari lain, unik dan pantas dijadikan komoditas.

 

Tak sedikit pun para pegiat bisnis itu melihat pada dampak yang mengerikan menghadang beberapa saat setelah perilaku keji itu dibiarkan. Bak penyakit menular, biasanya mereka yang pernah menjadi korban akan melakukan hal yang sama kepada orang lain. Tindakan berantai ini bisa karena menikmati, bisa pula karena dendam. Belum lagi dengan ancaman berbagai penyakit kelamin yang hingga kini belum ada obatnya, semisal HIV/AIDS. Meski pun negara menggalakkan hidup normal dengan ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS), namun sesungguhnya inilah bukti kegagalan negara melindungi rakyatnya dari ancaman kesehatan.

 

Kapitalisme Lahirkan Liberalisme

Hidup dengan aturan sekuler (pemisahan agama dari kehidupan), memaksa setiap manusia bertahan hidup untuk sekadar hidup. Yaitu memenuhi kebutuhan jasmani sebanyak mungkin tanpa batas halal haram. Padahal sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. kita diminta menjadi hamba Allah. Titik, tidak ada penawaran lainnya, sebagaimana firman Allah SWT.,” Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (TQS Az-Zariyat:56).

 

Bagaimana bisa menjadi hamba Allah yang bertakwa, sedangkan keimanan seseorang naik turun dan kondisi tidak mendukung seseorang untuk mengingat Allah baik dalam keadaan ramai maupun sendiri. Negara tidak secara tegas memiliki aturan untuk menghukum tindakan penyimpangan perilaku seksual. Pasal 292 KUHP Lama/Pasal 414 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur sanksi bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa (anak). Atau UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU Perlindungan Anak): Pasal 82 ayat (1) mengatur perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan sesama jenis. Dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pernikahan hanya sah jika dilakukan antara pria dan wanita, sehingga pernikahan sesama jenis tidak diakui. Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun jika memang terbukti melakukan pelanggaran UU di atas sesuai poin-poinnya.

 

Sungguh tidak akan tercipta keadilan, karenanya kebanyakan memunculkan kriminal baru yaitu pembunuhan jika ada sesuatu dalam komunitas mereka, semisal karena cemburu atau berganti pasangan. Tentu kita masih ingat bagaimana kasus Rian Jombang dan lainnya. Penjara pun tidak lantas membuat para pelaku jera. Tak jarang karena masalah ekonomi mereka kembali melakukan penyimpangan. Bak penyakit menular, begitu pelaku utama tertangkap maka akan muncul pelaku baru yang awalnya mereka adalah korban.

 

Islam Tuntas Selesaikan Penyimpangan Perilaku Seksual

Perilaku menyimpang berasal dari pemikiran bebas ala barat. Mereka tak mengenal halal haram bahkan menyamakan perilaku menyimpang sebagai hak asasi dan dilindungi HAM. Diikuti oleh kaum liberal baik dari kalangan non muslim maupun muslim yang memelintir ayat-ayat yang mengharamkan perbuatan keji itu hingga menjadi abu-abu di kalangan masyarakat hukumnya. Akibatnya kaum muslim pun terbelah, ada yang menormalisasi dan ada yang menolak tegas.

 

Pengaturan Sistem Kapitalisme juga meniscayakan semua yang berkaitan dengan aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi hingga hukum berbasis pemisahan agama dari kehidupan. Aturan dibuat bukan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan, namun justru untuk mengakomodasi berbagai kepentingan terutama untuk mereka yang memiliki modal besar. 

 

Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad). Berdasarkan dalil ini, tak ada perbedaan di antara fuqoha dan para sahabat Rasûlullâh menetapkan hukuman mati atas setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan haram itu. Hukumannya adalah hukuman mati. Sebagaimana dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifaa‘. Rasulullah saw. bersabda,”Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa‘i).

 

Pada praktiknya, ada perbedaan di kalangan para sahabat, seperti misalnya Ali bin Abi Thalib ra., berpendapat kaum gay harus dibakar. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari bangunan tertinggi, lalu mereka dijatuhkan dengan kepala di bawah, dan sampai di tanah dilempari batu. Umar bin Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra berpendapat, kaum gay dihukum mati dengan dibenturkan ke dinding tembok sampai mati. Memang para Sahabat berbeda pendapat tentang caranya. Namun, semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat).

 

Dari fakta di atas jelas membutuhkan satu institusi negara yang konsisten menerapkan hukum Allah sebagai hukum positifnya, bukan kapitalisme atau sosialisme melainkan Khilafah. Karena hanya Khilafah yang mampu mengembalikan syariat Allah tidak sekadar pajangan dalam bacaan salat tapi benar-benar mampu menghukumi sekaligus menjadi solusi hakiki persoalan perilaku seks menyimpang. Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts

1 of 135