Suara Netizen Indonesia-Antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi terjadi di berbagai daerah mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi hingga Kalimatan Barat.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengatakan bahwa antrean terjadi akibat fenomena panic buying di masyarakat, serta berjanji akan mengatasi ini dalam beberapa hari. Nyatanya sampai saat ini masyarakat masih mengantre berjam-jam diterik matahari untuk mendapatkan BBM. Bahkan sampai memakan korban dalam antrean yang panjang ini. Seorang sopir truk berusia 50 tahun ditemukan meninggal dunia di balik kemudi saat mengantre solar di SPBU Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat kelelahan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai 50,85% dari total kuota tahun ini. Jumlah tersebut meningkat setelah harga solar non-subsidi mengalami kenaikan pada Juni 2026 lalu. Data ini menunjukkan bahwa kuota yang tersisa di lapangan menjadi sangat kritis.
Banyak faktor yang menjadi kelangkaan BBM subsidi. Salah satunya adalah selisih harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dengan non-subsidi. Perubahan ini mendorong pola konsumsi masyarakat yang sebelumnya menggunakan BBM non-subsidi beralih ke subsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
Akibatnya dapat memberikan tekanan terhadap pasokan BBM subsidi, apabila tidak diimbangi dengan penyesuaian distribusi dan proyeksi kebutuhan yang memadai. Selain itu terdapat juga penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak-pihak tertentu, untuk kemudian dijual kembali ke industri. Bukan hanya itu masyarakat dibuat sakit hati dengan update-an status medsos seorang anak pejabat di Gayo Lues yang menimbun 15 jerigen BBM di rumah. Sungguh miris!
Dampak lanjutan dari kondisi ini dapat dirasakan oleh banyak sektor, mulai dari transportasi hingga harga berbagai kebutuhan pokok yang semakin meningkat yang mencekik masyarakat.
Akar Masalah
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang dianut negeri ini menjadikan negara hanya berfungsi sebagai korporasi dagang. Akibatnya, SDA yang harusnya hak rakyat malah dijadikan komoditas komersial untuk mencari keuntungan.
Dalam sistem ini, negara tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan fasilitas kepada rakyat, termasuk istilah subsidi kebutuhan BBM atau subsidi yang lainnya. Kebijakannya berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya, serta memberikan perlindungan kepada para pemodal/investor untuk mampu mengembangkan usahanya.
Liberalisasi migas berawal ketika Pemerintah dan IMF menandatangani Letter of Intent (LoI) pada 1998, dimana harga BBM dilepas ke mekanisme harga internasional. Pemerintah harus mengurangi subsidi migas untuk rakyat bahkan dicabut, liberalisasi migas dinegeri inipun dimulai.
Masuknya korporasi asing sangat merugikan kepentingan rakyat dan bangsa. Seharusnya rakyat bisa mendapatkan harga bbm yang terjangkau, tapi harus membayar lebih mahal karena harga bbm mengikuti mekanisme pasar. Penguasaan SDA oleh korporasi asing juga mengancam kepentingan nasional, kedaulatan energi terancam. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar negara menguasai sektor-sektor penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, tinggal tulisan indah tanpa taji. Korporasi raksasa asing menyandra kedaulatan energi, Bangsa Indonesia tidak berdaulat baik ekonomi maupun politik. Karpet merah bagi korporasi terbentang dengan keluarnya Perpres No. 55 Tahun 2005 juncto Perpres No.9 Tahun 2006 membuka ruang bagi asing untuk menguasai pengelolaan minyak dari hulu hingga hilir.
Negeri yang kaya akan SDA energi ini hanya menjadi bancakan korporasi swasta, asing maupun aseng. Sementara penguasa hanya berfungsi sebagai regulator yang memuluskan UU yang menguntungkan korporasi. Negara kehilangan kontrol mandiri dan rakyat dipaksa tunduk pada permainan pasar korporat.
Selain itu, kerakusan sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan mengeksploitasi SDA energi secara besar-besaran sehingga menghabiskan SDA energi yang ada saat ini tanpa memikirkan nasib generasi yang akan datang.
Bukannya menyelesaikan akar masalah terhadap kelangkaan BBM, negara malah membuat regulasi teknis yang berbelit-belit. Dengan memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi (Pertalite dan Solar) serta syarat penggunaan kode batang (QR Code) MyPertamina agar distribusi tepat sasaran. Pembatasan ini mencakup aturan volume harian per kendaraan.
Islam Solusi dalam Pengelolaan BBM
Sungguh Islam lahir dari aturan Allah SWT yang maha sempurna. Dalam sistem ekonomi Islam mensejahterakan manusia adalah keniscayaan, yang mampu diwujudkan oleh negara kepada rakyatnya, baik secara individu atau pun masyarakat. Berbeda dengan sistem ekonomi yang dibangun oleh kapitalis, yang hanya menguntungkan segelintir orang. Sehingga kesejahteraan bagi seluruh umat manusia adalah hal yang tidak mungkin diwujudkan oleh sistem kapitalis.
Islam menetapkan bahwa negara adalah pengurus rakyat yang haram mengambil untung dari kebutuhan dasar publik. Negara wajib menjamin ketersediaan BBM sebagai pelayanan mutlak, bukan memperlakukannya sebagai barang dagangan.
BBM merupakan kepemilikan umum, maka Negara hanya mengeksploitasinya, hasilnya dikembalikan kepada rakyat dengan harga terjangkau, rakyat hanya membayar biaya produksi. Jika untuk keperluan produksi, maka negara boleh mengambil keuntungan yang wajar. Sedangkan untuk keperluan ekspor, negara diperkenankan mengambil keuntungan yang maksimal.
Dalam Islam pengelolaan SDA energi harus mengutamakan kemaslahatan rakyat dan tidak terikat komitmen global. Islam memandang, SDA energi merupakan kepemilikan umum, sehingga haram hukumnya untuk diprivatisasi, baik oleh individu, swasta nasional asing maupun aseng. Pengelolaannya dilakukan oleh Negara, sedangkan pemanfaatannya dikembalikan untuk kemakmuran pemiliknya, yakni rakyat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW,
“Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api“
(HR Abu Dawud).
Islam mengharamkan liberalisasi sektor energi. Swasta atau asing diharamkan menguasai SDA energi. Negara akan mengelola SDA energi secara mandiri bebas dari intervensi negara lain. Tata kelola SDA wajib dipegang oleh negara dari hulu hingga hilir demi kemaslahatan umat. Jika negara membutuhkan keahlian swasta, maka menggunakan akad ijarah (upah). Mekanisme ini akan mengantarkan pada kemandirian dan ketahanan energi.
Islam juga mencegah eksploitasi besar-besaran SDA energi yang akan menyebabkan SDA menipis, menghabiskan SDA energi yang ada saat ini, serta menyisakan sedikit sekali untuk generasi mendatang.
Selain itu, Islam menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi energi agar tidak terjadi kezaliman. Menghapus birokrasi yang panjang dan berbelit dalam pemenuhan hak rakyat. Negara berkewajiban memastikan penyaluran energi, termasuk BBM bersubsidi, tepat sasaran dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah tanpa diskriminasi. Prinsip ini sejalan dengan konsep al-‘adl (keadilan) yang menjadi salah satu landasan syariat Islam.
Di sisi lain, Islam juga mengharamkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti riba, kartel, dan monopoli, karena dapat menyebabkan kenaikan harga energi yang tidak wajar. Oleh karena itu, negara harus mengelola sektor energi dengan mekanisme yang bebas dari praktik tersebut sehingga harga tetap terjangkau dan kebutuhan masyarakat terhadap energi dapat terpenuhi secara adil.
Pengelolaan SDA energi yang komprehensif sehingga menghasilkan BBM yang murah dan tidak merusak iklim bumi hanya bisa dilakukan dalam Sistem Islam, yakni ketika negara dikelola berdasarkan syariat Islam.[SNI]










